Home » » Gadis Mengeluarkan Cairan

Gadis Mengeluarkan Cairan

Written By bloger Muslim on Saturday, January 3, 2015 | 7:59 AM

Gadis Mengeluarkan Cairan


Ada seorang gadis berusia 20 tahun mempunyai sebuah penyakit yang sudah lama, yaitu sering mengeluarkan lendir. Dari segi medis penyakit ini tidak masalah, yaitu naiknya hormon.

Akan tetapi dari segi hukum islam, setiap habis keluarnya air mani disengja atau tidak, maka di wajibkan mandi besar. Pertanyaan yang muncul adalah apakah ia wajib mandi setiap habis mengeluarkan cairan?, dan rasanya itu sangat sulit dilaukan. Kemudian bagaimana ibadahnya selama ini? Sah atau justru  malah menambah dosa? Dan apakah bisa disamakan dengan haid?.

Memang ada beberapa cairan atau lendir yang di prosuksi oleh vagina. Ada cairan yang di produksi vagina karena untuk membersihkan atau menghanyutkan kotoran yang tidak dinginkan, seperti debu dll., dan ada cairan yang produksi untuk membantu fungsi reproduksi.

Pada masa kehamilan dan pada tingkatan siklus haid yang berbeda-beda, vagina cenderung mengolah lebih banyak cairan. Contohnya pada masa ovulasi, dinding rahim dibagian atas vagina memproduksi lebih banyak cairan.

Ini semua sehat dan normal serta dapat dikenali oleh yang bersangkutan, meskipun orang juga suka menyebutnya keputihan.

Cairan yang terkadang keluar secara berlebihan dan sifatnya berubah-ubah, barulah dapat dicurigai sebagai penyakit keputihan yang sebenarnya.

Keputihan ini bisa disebabkan karena : inveksi vagina, akibat jamur, atau adanya parasit dan sebagianya.

Adapun dari sudut pandang hukum islam, ada beberapa cairan yang keluar dari vagina wanita termasuk darah, yang masing masing memiliki hukum tersendiri. Secara garis besar ketentuan itu bisa dibagi menjadi dua : Pertama, cairan yang mewajibkan mandi janabat, dan kedua , cairan yang tidak mewajibkan mandi janabat.

Cairan yang keluar dari vagina wanita berupa darah haid dan nifas adalah termasuk yang menyebabkan wanita tidak boleh melakukan ibadah-ibadah tertentu, seperti sholat, puasa dan sebagainya sehingga bersih dan mandi janabat.

Sedangkan istihadhoh, atau darah yang keluar karena penyakit yang tidak temasuk haid ataupun nifas, termasuk yang tidak menyebabkan harus mandi janabat, serta tidak menghalangi ibadah.

Selain itu, ciran yang keluar yang mengharuskan wajib mandi bagi wanita yang mengeluarkan adalah apa yang sering disebut dalam kitab-kitab fiqih “mani”. Yaitu cairan berwarna kekuningan, terkadang agak putih, dengan dua ciri : Pertama, baunya seperti bau mani laki-laki atau adonan roti; kedua, pada saat keluar terasa nikmat. (Bisa dibaca dalam Ibanat Al Ihkam, jilid 1, halaman 173).

Hal ini didasarkan pada hadis nabi yang diriwayatkan Ummu Sulaim setelah bertanya pada Rosulullah saw. : “Apakah seorang wanita wajib mandi jika bermimpi?” Dan Rosulullah saw. menjawab : “Ya, bila kamu melihat cairan".

Cairan lain, selain tiga cairan di atas (darah haid, nifas, dan mani) tidak mewajibkan mandi janabat.

Jadi apabila cairan atau lendir yang dikeluarkan selama ini bukan “mani”, artinya bukan cairan yang mempunyai dua ciri seperti tersebut di atas, tidak ada kewajiban untuk mandi janabat.

Apabila akan melaksanakan sholat misalnya, cukup membersihkannya kemudian berwudlu. Dan apabila keluarnya terus menerus seperti istihadloh dan kencingya orang yang beser, dibersihkan kemudian dikasih pembalut barulah berwudlu.

Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan tentang Gadis Mengeluarkan Cairan semoga barokah. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger