Lima Hal yang Diharamkan bagi Wanita dalam Masa Iddah karena Wafatnya Suami
Dari berbagai sumber bahwa ada lima perkara yang haram dilakaukan oleh seorang wanita di dalam masa iddahnya karena meninggalnya sang suami, yang disebut dengan istilah al-Hadad. Lima perkara tersebut antara lain:
Pertama :
Haram mengenakan segala jenis wewangian, baik di tubuhnya maupun di pakaiannya, dan kiranya tidak mengenakan sesuatu yang mengandung aroma wewangi, berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:
"Janganlah ia mengenakan wewangiannya."
Kedua :
Menghias dan merias tubuh. Diharamkan baginya mengenakan pewarna telapak maupun rambut dan segala macam jenis riasan tubuh, seperti : celak dan segala macam pewarna kulit, kecuali jika terpaksa mengenakan celak sebagai sarana medis bukan sarana rias. Ia diperkenankan mengenakan celak di malam hari dan menghilangkannya di siang hari. Juga, tidak mengapa mengobati matanya dengan selain celak yang tidak mengandung unsur rias.
Ketiga :
Berhias diri dengan pakaian yang memang dibuat untuk pakaian hias. Seyogianya ia mengenakan pakaian yang tidak mengandung unsur hiasan. Dalam hal ini tidak ada ketentuan warna khusus yang harus dipakai, seperti kebiasaan tertentu.
Keempat :
Mengenakan segala macam perhiasan, termasuk gelang dan cincin.
Kelima :
Menginap dan menetap di selain rumahnya, ia hanya boleh menetap dirumahnya sendiri yang ia tempati semasa hidupnya dengan sang suami dan tempat suaminya meninggal. Hendaknya janganlah ia beranjak dari rumah kecuali karena udzur yang dibenarkan oleh syara'. Ia tidak perlu menjenguk orang sakit maupun mengunjungi teman atau kerabat. Ia diperkenankan keluar di siang hari untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak.
Ia tidak dilarang melakukan selain lima hal di atas, yang memang dihalalkan oleh Allah.
Imam Ibn al-Qayyim, dalam Zadul Ma'ad fi Hadyi Khairil Ibad, mengatakan : "Ia tidak dilarang memotong kuku, mencabut rambut ketiak, dan mencukur rambut yang disunnahkan mencukurnya. Juga, tidak dilarang mandi dengan mengenakan daun bidara dan menyisir rambut dengannya."
Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa, mengatakan apa yang dihalalkan Allah, seperti: buah-buahan dan daging. Juga, dibolehkan baginya meminum segala minuman yang halal." Selanjutnya beliau mengatakan : "Tidak diharamkan memotong dan membentuk mode busana, menjahit, memintal benang dan lain-lainnya yang bisa dilakukan wanita. Diperkenankan juga baginya melakukan hal-hal lain yang dibolehkan melakukan di luar masa 'iddah, seperti berbicara dengan lelaki yang perlu diajak bicara, asalkan ia menutup auratnya, dan lain-lain semacamnya. Yang kusebut ini adalah sunnah Rasulullah Saw. yang dilakukan oleh isteri-isteri para shahabat jika suami mereka meninggal dunia."
Keharusan menutup wajah di bawah rembulan, tidak bolehkannya naik ke tingkat atap rumah, tidak dibolehkannya berbicara dengan lelaki, keharusan menutup wajah dari pandangan lelaki mahramnya, dan tindakan-tindakan lain semacamnya, sebagaimana itu adalah tidak ada dasarnya. Wallahu A 'lam.
Kiranya itu uraian dari saya tentang Lima Hal yang Diharamkan bagi Wanita dalam Masa Iddah karena Wafatnya Suami , mudah-mudahan barokah. Amiin.
0 comments:
Post a Comment