Home » » Pengertian Matan Hadits

Pengertian Matan Hadits

Written By telaah santri on Saturday, June 13, 2015 | 11:46 AM

Pengertian Matan Hadits

Pengertian Matan Hadits

Matan secara bahasa berarti sesuatu yang keras dan tinggi (terangkat) dari bumi (tanah). Sedangkan secara terminologi, matan berarti, sesuatu yang berakhir padanya (terletak sesudah) sanad, yaitu berupa perkataan.
Atau, dapat juga diartikan sebagai: lafaz Hadits yang memuat berbagai pengertian. Dari Hadits berikut:
Pengertian Matan Hadits
Imam Bukhari meriwayatkan, ia berkata, "Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibn al-Mutsanna, ia berkata, Telah menceritakan kepada kami 'Abd al- Wahhab al-Tsaqafi, ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Abi Qilabah, dari Anas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, Ada tiga hal yang apabila seseorang memilikinya maka ia akan memperoleh manisnya iman, yaitu bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada selain keduanya, bahwa ia mencintai seseorang hanya karena Allah SWT, dan bahwa ia membenci kembali-kepada-kekafiran sebagaimana ia membenci masuk ke dalam api neraka "

Maka, lafaz:
Pengertian Matan Hadits 3906 x 1362
adalah merupakan matan dari Hadits tersebut.

Yang dimaksud dengan "kandungan matan" di sini adalah teks yang terdapat di dalam matan suatu Hadits mengenai suatu peristiwa, atau pernyataan, yang disandarkan kepada Rasul SAW. Atau, tegasnya, kandungan matan adalah redaksi dari matan suatu Hadits.

Penyebab utama terjadinya perbedaan kandungan matan suatu Hadits adalah karena adanya periwayatan Hadits secara makna (riwayat bi al-ma'na), yang telah berlangsung sejak masa Sahabat, meskipun di kalangan para Sahabat sendiri terdapat kontroversi pendapat mengenai periwayatan secara makna tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan diuraikan mengenai penyebab utama terjadinya perbedaan kandungan matan Hadits tersebut.

Sering dijumpai di dalam kitab-kitab Hadits perbedaan redaksi dari matan suatu Hadits mengenai satu masalah yang sama. Hal ini tidak lain adalah karena terjadinya periwayatan Hadits yang dilakukan secara maknanya saja (riwayat bi al-ma'na), bukan berdasarkan redaksi yang sama sebagaimana yang diucapkan oleh Rasulullah SAW. Jadi, periwayatan Hadits yang dilakukan secara makna, adalah penyebab terjadinya perbedaan kandungan atau redaksi matan dari suatu Hadits. Suatu hal yang perlu dipahami, sebagaimana yang telah diuraikan pada bab terdahulu, bahwa tidak seluruh Hadits ditulis oleh para Sahabat pada masa Nabi SAW masih hidup. Dan, bahkan keadaan yang demikian terus berlanjut sampai pada masa Sahabat dan Tabi'in, sebelum inisiatif penulisan dan pembukuan Hadits secara resmi diambil oleh Khalifah 'Umar ibn 'Abd al-'Aziz di penghujung abad pertama Hijriah dan di awal abad kedua Hijriah. Selama masa tersebut, sebagian dari Hadits-Hadits itu, terutama yang terdapat pada perbendaharaan Sahabat dan Tabi'in yang menolak untuk menuliskan Hadits, diriwayatkan hanya melalui lisan ke lisan.

Dalam hal periwayatan Hadits tersebut, yang memungkinkan untuk diriwayatkan oleh para sahabat sebagai saksi pertama sesuai/sebagaimana menurut lafaz atau redaksi yang disabdakan Rasul SAW (riwayat bi al-lafzh), hanyalah Hadits dalam bentuk sabda (aqwal al-Rasul). Sedangkan Hadits-Hadits yang tidak dalam bentuk perkataan, seperti Hadits Afal (perbuatan-per- buatan) dan Hadits Taqrir (pengakuan dan ketetapan) Rasul SAW, hanya dimungkinkan diriwayatkan secara makna (riwayat bi al-ma'na).

Hadits-Hadits yang dalam bentuk aqwal pun, tidak seluruhnya dapat diriwayatkan secara lafaz. Hal tersebut disebabkan tidak mungkin seluruh sabda Nabi SAW itu dihafal secara harfiah oleh para Sahabat dan demikian juga oleh Tabi'in yang datang kemudian. Sebab lainnya, juga tidak semua Sahabat mempunyai kemampuan menghafal dan tingkat kecerdasan yang sama, dan hal ini memberi peluang terjadinya perbedaan redaksi dan variasi pemahaman terhadap redaksi Hadits yang diterima mereka dari Nabi SAW, yang selanjutnya akan berpengaruh ketika mereka meriwayatkannya kepada Sahabat yang tidak mendengar secara langsung dari Nabi SAW, atau kepada para Tabi'in yang datang kemudian.

Selain itu, terdapat sebagian Sahabat yang membo¬lehkan periwayatan Hadits secara makna. Di antara mereka itu adalah: 'Abd Allah ibn Mas'ud, Abu Darda', Anas ibn Malik, 'A'isyah, 'Amr ibn Dinar, 'Amir al-SyaTa, Ibrahim al-Nakha'i, dan lain-lain.

'Abd Allah ibn Mas'ud, misalnya, ketika meriwayatkan Hadits kadang-kadang mengatakan:
Bersabda Rasulullah SAW begini, atau seperti ini, atau mendekati pengertian ini.
A'isyah r.a. suatu ketika menjawab pertanyaan 'Urwah ibn Zubair ketika Ibn Zubair menanyakan kepadanya tentang perbedaan redaksi dari suatu Hadits yang diperolehnya melalui A'isyah, dengan mengatakan:

Maka dia (A'isyah) menjawab, "Apakah engkau mendengar perbedaan dalam maknanya?" Aku (Ibn Zubair) mengatakan, "Tidak." A'isyah selanjutnya mengatakan, "Hal tersebut (periwayatan dengan redaksi yang berbeda, namun maknanya sama) tidak mengapa (yaitu boleh) untuk dilakukan."

Di kalangan Tabi'in dan Ulama yang datang kemudian, juga ada yang membolehkan periwayatan Hadits secara makna, seperti Al-Hasan al-Bashri, Ibrahim al-Nakha'i, dan 'Amir al-Sya'bi. Mereka memberikan isyarat kepada para pendengar atau yang menerima riwayat mereka bahwa sebagian Hadits yang mereka riwayatkan tersebut adalah secara makna. Hal tersebut mereka lakukan dengan cara mengiringi riwayat mereka itu dengan kata-kata “sebagaimana sabda beliau” , atau dengan kata-kata “dan yang seumpama ini”.

2. Beberapa Ketentuan dalam Periwayatan Hadits Secara Makna
Para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah selain Sahabat boleh meriwayatkan Hadits secara makna, atau tidak boleh. Abu Bakar ibn al-'Arabi (w. 573 H/ 1148 M) berpendapat bahwa selain Sahabat Nabi SAW tidak diperkenankan meriwayatkan Hadits secara makna. Alasan yang dikemukakan oleh Ibn al-'Arabi adalah: pertama, Sahabat memiliki pengetahuan bahasa Arab yang tinggi (al-fashahah tua al-balaghah), dan kedua, Sahabat menyaksikan langsung keadaan dan perbuatan Nabi SAW.

Akan tetapi, kebanyakan Ulama Hadits membolehkan periwayatan Hadits secara makna meskipun dilakukan oleh selain Sahabat, namun dengan beberapa ketentuan. Di antara ketentuan-ketentuan yang disepakati para Ulama Hadits adalah:
  1. Yang boleh meriwayatkan Hadits secara makna hanyalah mereka yang benar-benar memiliki pengetahuan bahasa Arab yang mendalam. Dengan demikian, periwayatan matan Hadits akan terhindar dari kekeliruan, misalnya menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
  2. Periwayatan dengan makna dilakukan bila sangat terpaksa, misalnya karena lupa susunan secara harfiah.
  3. Yang diriwayatkan dengan makna bukanlah sabda Nabi dalam bentuk bacaan yang sifatnya ta'abbudi, seperti bacaan zikir, doa, azan, takbir, dan syahadat, dan juga bukan sabda Nabi yang dalam bentuk jawami' al-kalim.
  4. Periwayat yang meriwayatkan Hadits secara makna, atau yang mengalami keraguan akan susunan matan Hadits yang diriwayatkannya, agar menambahkan kata-kata او كماقال , atau  اونحو هذا, atau yang semak¬na dengannya, setelah menyatakan matan Hadits yang bersangkutan.
  5. Kebolehan periwayatan Hadits secara makna hanya terbatas pada masa sebelum dibukukannya Hadits-Hadits Nabi secara resmi. Sesudah masa pembukuan (kodifikasi)-nya, maka periwayatan Hadits harus secara lafaz.

Dengan adanya ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka para perawi tidaklah bebas dalam meriwayatkan Hadits secara makna. Namun demikian, kebolehan melakukan periwayatan secara makna tersebut telah memberi peluang untuk terjadinya keragaman susunan redaksi matan Hadits, yang sekaligus akan membawa kepada terjadinya perbedaan kandungan matan, yang dalam hal ini yang dimaksudkan adalah redaksi Hadits itu sendiri.

Perbedaan redaksi matan Hadits tersebut terjadi terutama karena adanya perbedaan sanad Hadits, dan perbedaan sanad itu sendiri terjadi disebabkan oleh adanya perbedaan perawi. Perawi yang berbeda akan menyebabkan kemungkinan terjadinya perbedaan dalam cara menerima suatu riwayat dan perbedaan dalam ketentuan yang dipedomani serta aplikasinya dalam periwayatan Hadits secara makna.

Sebagai contoh kasus, dalam hal perbedaan redaksi matan Hadits yang terjadi sebagai akibat dari perbedaan sanad, adalah Hadits tentang niat. Hadits tersebut dapat dijumpai di dalam kitab-kitab Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Al-Tirmidzi, Sunan Al- Nasa'i, Sunan Ibn Majah, dan Musnad Ahmad ibn Hanbal,33 Sahabat Nabi yang menjadi perawi pertama untuk seluruh sanad Hadits tersebut adalah 'Umar ibn al- Khaththab. Di dalam Shahih al-Bukhari saja Hadits tersebut terdapat di tujuh tempat. Nama-nama perawinya untuk ketujuh sanad-nya tersebut adalah sama pada thabaqat (tingkatan) pertama sampai dengan yang keempat, yaitu :
  1. Umar ibn al-Khaththab,
  2. 'Alqamah ibn Waqqash al-Laitsi,
  3. Muhammad ibn Ibrahim al-Tamimi, dan
  4. Yahya ibn Sa'id al-Anshari.

Akan tetapi, terdapat perbedaan perawi pada thabaqat kelima, yaitu:
  1. Sufyan ibn Uyainah,
  2. Malik ibn Anas,
  3. Abd al-Wahhab, dan
  4. Hammad ibn Zaid.

Perbedaan perawi juga terjadi pada thabaqat keenam, yaitu sebelum Al-Bukhari, yakni:
  1. Al-Humaydi Abd Allah ibn Zubair,
  2. Abd Allah ibn Maslamah,
  3. Muhammad ibn Katsir,
  4. Musaddad,
  5. Yahya ibn Qaz'ah,
  6. Qutaibah ibn Sa'id, dan
  7. Abu al-Nu'man.

Perbedaan yang terjadi pada sanad yang disebabkan oleh perbedaan perawi pada Hadits-Hadits Bukhari di atas, telah mengakibatkan terjadinya perbedaan-perbedaan redaksi pada matannya. Dan, perbedaan tersebut telah kelihatan sejak dari awal matan-nya yang terdiri dari lima redaksi yang bervariasi, yaitu:
Perbedaan yang ditimbulkan oleh periwayatan secara makna tidak hanya terjadi dalam hal redaksi, tetapi juga dalam hal pemilihan kata-kata, sesuai dengan perbedaan waktu dan kondisi di mana perawi itu berada, yang kata-kata tersebut diduga mengandung makna yang sama dengan kata-kata yang lazim dipergunakan pada masa Rasulullah SAW.

Selain perbedaan susunan kata-kata dan perbedaan dalam memilih kata-kata untuk redaksi suatu Hadits, permasalahan yang juga diperselisihkan oleh para Ulama dan berpengaruh terhadap redaksi matan suatu Hadits adalah mengenai tindakan meringkas atau menyederha-nakan redaksi dari suatu Hadits. Sebagian Ulama ada yang mutlak tidak membolehkan tindakan tersebut. Hal itu sejalan dengan pandangan mereka yang menolak periwayatan Hadits secara makna. Sebagian lagi ada yang membolehkannya secara mutlak. Namun, kebanyakan Ulama Hadits dan merupakan pendapat yang terkuat adalah membolehkannya dengan persyaratan. Syarat- syarat tersebut, sebagaimana yang dirangkum oleh Syuhudi, adalah sebagai berikut:
  1. Yang melakukan peringkasan itu bukanlah periwayat Hadits yang bersangkutan;
  2. Apabila peringkasan dilakukan oleh periwayat Hadits, maka harus telah ada Hadits yang dikemukakannya secara sempurna;
  3. Tidak terpenggal kalimat yang mengandung kata pengecualian (al-istisna'), syarat, penghinggaan (al- ghayah), dan yang semacamnya.
  4. Peringkasan itu tidak merusak petunjuk dan penjelasan yang terkandung dalam Hadits yang bersangkutan.
  5. Yang melakukan peringkasan haruslah orang yang benar-benar telah mengetahui kandungan Hadits yang bersangkutan. (Jalal al-Din al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib Al-Nawawi, Ed. Irfan al-'Asysya Hassunah (Beirut: Dar al-Fikr, 1414 H/ 1993), h. 302-303).

Demikian uraian tentang pengertian matan hadits semoga bermanfaat. Aamiin.

Share this article :

3 comments:

  1. KISAH CERITA AYAH SAYA SEMBUH BERKAT BANTUAN ABAH HJ MALIK IBRAHIM

    Assalamualaikum saya atas nama Rani anak dari bapak Bambang saya ingin berbagi cerita masalah penyakit yang di derita ayah saya, ayah saya sudah 5 tahun menderita penyakit aneh yang tidak masuk akal, bahkan ayah saya tidak aktif kerja selama 5 tahun gara gara penyakit yang di deritanya, singkat cerita suatu hari waktu itu saya bermain di rmh temen saya dan kebetulan saya ada waktu itu di saat proses pengobatan ibu temen saya lewat HP , percaya nda percaya subahana lah di hari itu juga mama temen saya langsung berjalan yang dulu'nya cuma duduk di kursi rodah selama 3 tahun,singkat cerita semua orang yang waktu itu menyaksikan pengobatan bapak kyai hj Malik lewat ponsel, betul betul kaget karena mama temen saya langsung berjalan setelah di sampaikan kepada hj Malik untuk berjalan,subahanallah, dan saya juga memberanikan diri meminta no hp bapak kyai hj malik, dan sesampainya saya di rmh saya juga memberanikan diri untuk menghubungi kyai hj Malik dan menyampaikan penyakit yang di derita ayah saya, dan setelah saya melakukan apa yang di perintahkan sama BPK kyai hj Malik, 1 jam kemudian Alhamdulillah bapak saya juga langsung sembuh dari penyakitnya lewat doa bapak kyai hj Malik kepada Allah subahanallah wataala ,Alhamdulillah berkat bantuan bpk ustad kyai hj Malik sekarang ayah saya sudah sembuh dari penyakit yang di deritanya selama 5 tahun, bagi saudara/i yang mau di bantu penyembuhan masalah penyakit gaib non gaib anda bisa konsultasi langsung kepada bapak kyai hj Malik no hp WA beliau 0823-5240-6469 semoga lewat bantuan beliau anda bisa terbebas dari penyakit anda. Terima kasih

    ReplyDelete

Popular Posts

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger