Home » » Dipaksa Nikah Karena Zina

Dipaksa Nikah Karena Zina

Written By bloger Muslim on Saturday, December 6, 2014 | 7:44 AM

Dipaksa Nikah Karena Zina


Marno dan Marni adalah sepasang kekasih yang sedang di mabuk cinta, karena tidak dapat menahan hasrat, akhirnya keduanya pun terjerumus dalam perzinaan, dan pada saat melakukan perzinaannya itu di grebeglah keduanya oleh keamanan setempat, dan tanpa basa-basi dipaksa untuk menikah, sudah jelas-jelas si Marno belum siap segalanya untuk menikah, namun apa boleh buat nasi sudah menjadi bubur, dengan terpaksa keduanyapun menikah. Pertanyaan yang muncul, apakah sah nikah yang dipaksa karena berbuat zina? Atau tidak sah? Karena nikahnya itu tidak dengan keinginannnya sendiri, atau dengan keterpaksaan
.

Menjawab kasus seperti ini, sesuai yang termaktub dalam Kitab Tanwirul Qulub, karangan Imam Muhammad Amin al Kurdi, halaman 312 bahwa : "Wa an yakuuna mukhtaaron falaa yashihhu nikaahu mukrohin". Maka si suami harus dalam keadaan bisa memilih. Tidak sah pernikahan orang yang dipaksa.
 
Tersebut juga dalam kitab Bughyah Al Musytarsyidin, karangan Imam Aabdurrahman Ba’alawi, halaman 231, bahwa : "amarohul haakimu bitthollaaqi fathollaqo lam yaqo’ wain lam yatahaddadhu. Walaa farqo baina qudrotil haakimi’alaa ijbaarihiihissan am laa idz huwa ikroohun syar’an". Jika seseorang diperintahkan hakim untuk thalaq lalu ia menjatuhkan thalaq, maka thalaq-nya tidak sah, meskipun hakim tersebut tidak mengintimidasinya. Dan tidak berbeda antara hakim yang berkemampuan memaksa secara fisik atau tidak, karena kasus tersebut termasuk pemaksaan syar’i.
 
Dari kasus ini muncul pula pertanyaan, bila ada wanita berbuat zina akan tetapi ditinggal pergi oleh si lelakinya. Kemudian mencari lelaki seadanya untuk menikahinya dengan tujuan untuk menutupi aibnya, si lelaki inipun bersedia menikahinya dengan tujuan menolong, dan berniat akan mencerainya setelah bayinya lahir. Bagaimanakah hukum pernikahan yang seperti ini?
 
Nikahnya tetaplah sah, karena persyaratan pernikahan sudah terpenuhi semua, tapi makruh apabila sewaktu nikah tidak dijanjikan bercerai setelah si bayi lahir dalam akad nikah, dan apabila di janjikan demikian dalam akad, maka nikahnya menjadi tidak sah, karena termasuk nikah mut’ah atau kawin kontrak.

Demikian keterangan tentang Dipaksa Nikah Karena Zina mudah-mudahan barokah. Amiin...
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger