Sebut saja Mas Riko yang sudah tinggal di kos-kosan selama bertahun-tahun, hingga pada suatu saat perasaannya terusik dengan perkataan temannya yang mengatakan bahwa sholat jum’atnya selama ini tidaklah sah, karena sahnya sholat jum’at salah satu syaratnya harus menetap atau muqim, dalam benaknya Mas Riko “aku ini sudah muqim atau belum?.
Mari kita bahas, apa sebenarnya perpedaan antara Musafir, Muqim, dan Mustauthin, dan siapa saja diantara mereka yang wajib melakukan sholat jum’at dan sekaligus bisa mengesahkan sholat jum’at.
Mari kita bahas, apa sebenarnya perpedaan antara Musafir, Muqim, dan Mustauthin, dan siapa saja diantara mereka yang wajib melakukan sholat jum’at dan sekaligus bisa mengesahkan sholat jum’at.
Musafir adalah orang yang tidak ada tujuan bermukim lebih dari empat hari. Golongan ini tidak diwajibkan sholat jum’at dan tidak bis mengesahkan sholat jum’at.
Namun sah-sah saja jika ia melaksanakan sholat jum’at bersama penduduk setempat.
Muqim
Mukim adalah orang yang mempunyai tujuan bermukim lebih dari empat hari atau bahkan menetap sampai bertahun-tahun, dengan syarat ada niatan untuk kembali ke tanah kelahirannya. Golongan ini wajib melaksanakan sholat jum’at bersama ahli jum’at, akan tetapi keberadaannya tidak bisa mengesahkan sholat jum’at, karean keabsahannya mengikut kepada ahli jum’at (tab’an).
Mustauthin
Mustauthin adalah orang yang bertempat tinggal di tanah kelahirannya atau transmigrasi ditempat lain, serta tidak ada niat untuk kembali ke tanah kelahirannya tersebut. Golongan orang ini wajib mengikuti sholat jum’at dan keberadaannya dapat mengesahkan sholat jum’at.
Maksud dari ungkapan “dapat mengesahkan aholat jum’at” yaitu sebagaimana kita ketahui bahwa sholat jum’at memiliki syarat wajib dan syarat sah, salah satu dari syarat sahnya sholat jum’at adalah harus terdiri minimal 40 orang laki-laki yang sudah baligh (menurut imam Syafi’i), ini berarti bahwa apabila dalam suatu jama’ah sholat jum’at terdiri dari 38 orang statusnya mustauthin, dan 1 orang yang lain statusnya muqim, dan 1 orang yang lain lagi statusnya musafir. Meskipun secara keseluruhan jumlah jama’ah sholat jum’at ini mencapai 40 orang laki-laki yang sudah baligh, akan tetapi hanya 38 orang yang berstatus mustauthin, dan 2 orang lainnya berstatus muqim dan musafir, maka menurut pendapat ini sholat jum’at tersebut hukumnya tidak sah, karena 2 orang berstatus muqim dan musafir tersebut tidak bisa mengesahkan sholat jum’at.
Kemudian bagaimana status orang yang mengontrak rumah, semisal di masyarakat kita yang tingkat perekonomiannya menengah kebawah, tidak mempunyai tempat tinggal yang menetap, mereka mengontrak rumah sampai bertahun-tahun bahkan sampai memiliki banyak keturunan di tempat kontrakannya tersebut, apakah mereka bisa dikatakan mustauthin?.
Mengenai hal ini kita kembalikan masalah diatas, jika mereka yang mengontrak itu mempunyai niatan untuk kembali ke tempat asalnya, walaupun bermuqim sampai bertahun-tahun, maka masih tergolong orang yang muqim. Namun apabila tidak ada niatan untuk kembali ke tempat asalnya maka dikategorikan mustauthin.
Keterangan di ambil dari kitab Qurrotul ‘Ain Bi Fatawa Isma’il Az Zain hal. 81; dan Kitab Hasyiyah Al Jumal juz awwal hal. 385;
Demikian artikel tentang Perbedaan Musafir, Muqim, dan Mustauthin Kaitannya dengan Mengerjakan Sholat Jum’at mudah-mudahan barokah. Amin.
Namun sah-sah saja jika ia melaksanakan sholat jum’at bersama penduduk setempat.
Muqim
Mukim adalah orang yang mempunyai tujuan bermukim lebih dari empat hari atau bahkan menetap sampai bertahun-tahun, dengan syarat ada niatan untuk kembali ke tanah kelahirannya. Golongan ini wajib melaksanakan sholat jum’at bersama ahli jum’at, akan tetapi keberadaannya tidak bisa mengesahkan sholat jum’at, karean keabsahannya mengikut kepada ahli jum’at (tab’an).
Mustauthin
Mustauthin adalah orang yang bertempat tinggal di tanah kelahirannya atau transmigrasi ditempat lain, serta tidak ada niat untuk kembali ke tanah kelahirannya tersebut. Golongan orang ini wajib mengikuti sholat jum’at dan keberadaannya dapat mengesahkan sholat jum’at.
Maksud dari ungkapan “dapat mengesahkan aholat jum’at” yaitu sebagaimana kita ketahui bahwa sholat jum’at memiliki syarat wajib dan syarat sah, salah satu dari syarat sahnya sholat jum’at adalah harus terdiri minimal 40 orang laki-laki yang sudah baligh (menurut imam Syafi’i), ini berarti bahwa apabila dalam suatu jama’ah sholat jum’at terdiri dari 38 orang statusnya mustauthin, dan 1 orang yang lain statusnya muqim, dan 1 orang yang lain lagi statusnya musafir. Meskipun secara keseluruhan jumlah jama’ah sholat jum’at ini mencapai 40 orang laki-laki yang sudah baligh, akan tetapi hanya 38 orang yang berstatus mustauthin, dan 2 orang lainnya berstatus muqim dan musafir, maka menurut pendapat ini sholat jum’at tersebut hukumnya tidak sah, karena 2 orang berstatus muqim dan musafir tersebut tidak bisa mengesahkan sholat jum’at.
Kemudian bagaimana status orang yang mengontrak rumah, semisal di masyarakat kita yang tingkat perekonomiannya menengah kebawah, tidak mempunyai tempat tinggal yang menetap, mereka mengontrak rumah sampai bertahun-tahun bahkan sampai memiliki banyak keturunan di tempat kontrakannya tersebut, apakah mereka bisa dikatakan mustauthin?.
Mengenai hal ini kita kembalikan masalah diatas, jika mereka yang mengontrak itu mempunyai niatan untuk kembali ke tempat asalnya, walaupun bermuqim sampai bertahun-tahun, maka masih tergolong orang yang muqim. Namun apabila tidak ada niatan untuk kembali ke tempat asalnya maka dikategorikan mustauthin.
Keterangan di ambil dari kitab Qurrotul ‘Ain Bi Fatawa Isma’il Az Zain hal. 81; dan Kitab Hasyiyah Al Jumal juz awwal hal. 385;
Demikian artikel tentang Perbedaan Musafir, Muqim, dan Mustauthin Kaitannya dengan Mengerjakan Sholat Jum’at mudah-mudahan barokah. Amin.
Cari tahu juga nih, 5 Bisnis Fashion Wanita Paling Diminati
ReplyDeleteMakasih min...
ReplyDeleteSangat jelas.... sukron
ReplyDeleteApakah yg belum menikah asli warga setempat masih d sebut katagori mustaotin ?
ReplyDeleteKISAH CERITA AYAH SAYA SEMBUH BERKAT BANTUAN ABAH HJ MALIK IBRAHIM
ReplyDeleteAssalamualaikum saya atas nama Rani anak dari bapak Bambang saya ingin berbagi cerita masalah penyakit yang di derita ayah saya, ayah saya sudah 5 tahun menderita penyakit aneh yang tidak masuk akal, bahkan ayah saya tidak aktif kerja selama 5 tahun gara gara penyakit yang di deritanya, singkat cerita suatu hari waktu itu saya bermain di rmh temen saya dan kebetulan saya ada waktu itu di saat proses pengobatan ibu temen saya lewat HP , percaya nda percaya subahana lah di hari itu juga mama temen saya langsung berjalan yang dulu'nya cuma duduk di kursi rodah selama 3 tahun,singkat cerita semua orang yang waktu itu menyaksikan pengobatan bapak kyai hj Malik lewat ponsel, betul betul kaget karena mama temen saya langsung berjalan setelah di sampaikan kepada hj Malik untuk berjalan,subahanallah, dan saya juga memberanikan diri meminta no hp bapak kyai hj malik, dan sesampainya saya di rmh saya juga memberanikan diri untuk menghubungi kyai hj Malik dan menyampaikan penyakit yang di derita ayah saya, dan setelah saya melakukan apa yang di perintahkan sama BPK kyai hj Malik, 1 jam kemudian Alhamdulillah bapak saya juga langsung sembuh dari penyakitnya lewat doa bapak kyai hj Malik kepada Allah subahanallah wataala ,Alhamdulillah berkat bantuan bpk ustad kyai hj Malik sekarang ayah saya sudah sembuh dari penyakit yang di deritanya selama 5 tahun, bagi saudara/i yang mau di bantu penyembuhan masalah penyakit gaib non gaib anda bisa konsultasi langsung kepada bapak kyai hj Malik no hp WA beliau 0823-5240-6469 semoga lewat bantuan beliau anda bisa terbebas dari penyakit anda. Terima kasih