Hukum Memisahkan Diri Dari Jama’ah atau Mufaroqoh
Bapak Ali adalah salah seorang yang bisa dibilang yang sukses dan kaya raya, rambahan bisnisnya saudah sampai ke manca negara, sehingga seluruh waktunya di konsentrasikan kepada bisnisnya tersebut. Meski demikian ia tak pernah meninggalkan sholat berjama’ah, meskipun terkadang saat berjama’ah ia harus memisahkan diri dari jama’ahnya karena imamnya yang terlalu panjang dalam membaca surat dalam sholatnya.
Bagaimana hukum mufaroqoh (niat memisahkan diri dari jama’ah) di tengah-tengah sholat berjama’ah?.
Mengenahi hukum kasus di atas, di perinci sebagai berikut ;
Mengenahi hukum kasus di atas, di perinci sebagai berikut ;
Pertama :
Wajib, jika tau bahwa imam melakukan sesuatu yang membatalkan sholat.
Semisal seseorang yang melaksankan jama’ah, karena keterbatasan pengetahuan dari imam mengenahi ilmu tentang sholat, ketika menjadi imam melakukan gerakan yangmembatalkan sholat namun ia tetap meneruskan sholatnya, makmum yang mengetahui bahwa imam telah batal sholatnya wajib niat memisahkan diri dari jama’ah (mufaroqoh).
Kedua :
Sunnah, jika imam meninggalkan kesunahan sholat.
Ketika pak soleh pulang dari rumah saudaranya yang berlainan provinsi, ia sampai di depan sebuah musholla yang apabila meneruskan perjalanannya kemungkinan tidak cukup waktunya untuk menjumpai waktu sholat magrib, ia pun berhenti, mengambil air wudlu dan mengikuti jama’ah di musholla tersebut, rupanya ia sudah ketinggalan satu rekaat, ketika sudah masuk sholat ternyata imam hanya membaca surat fatihah saja, tidak membaca surat pendek langsung ruku’, dan sholatnya pun terkesan buru-buru, dalam kondisi seperti ini pak Soleh sunnah memisahkan diri dari jama’ah (niat mufaroqoh).
Ketiga :
Mubah, jika imam memperpanjang sholat.
Kasus ini sama dengan kasus yang sedang dihadapi pak Ali. Kesunahan menjadi imam dalam berjam’ah adalah memahami situasi dan keadaan makmum, orang banyak mempunyai kesibukan dankepentingan yang bermacam-macam, sehingga disunnahkan untuk berbuat wasath (tengah-tengah) bacaan suratnya tidak terlalu pendek juga tidak terlalu panjang, pak Ali adalah salah seorang makmum yang harus segera meneruskan perjalanan karena kesibukannya, maka ia boleh niat mufaroqoh kaena imam yang terlalu panjang dalam membaca surat salam sholat.
Keempat :
Kasus ini sama dengan kasus yang sedang dihadapi pak Ali. Kesunahan menjadi imam dalam berjam’ah adalah memahami situasi dan keadaan makmum, orang banyak mempunyai kesibukan dankepentingan yang bermacam-macam, sehingga disunnahkan untuk berbuat wasath (tengah-tengah) bacaan suratnya tidak terlalu pendek juga tidak terlalu panjang, pak Ali adalah salah seorang makmum yang harus segera meneruskan perjalanan karena kesibukannya, maka ia boleh niat mufaroqoh kaena imam yang terlalu panjang dalam membaca surat salam sholat.
Keempat :
Haram, jika jama’ah merupakan syi’ar atau jama’ah merupakan syarat seperti jama’ah sholat jum’at.
Sholat jum’at adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim laki-laki, dan pelaksanaanya harus berjama’ah tidak boleh munfarid (sendirian), orang yang niat mufaroqoh dalam sholat jum’at berarti sholatnya sendirian sehingga jum’atannya tidak sah, hal semacam ini haram dilakukan.
Demikiana artikel tentang Hukum Memisahkan Diri Dari Jama’ah atau Mufaroqoh , semoga barokah. Amiin..
Sholat jum’at adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim laki-laki, dan pelaksanaanya harus berjama’ah tidak boleh munfarid (sendirian), orang yang niat mufaroqoh dalam sholat jum’at berarti sholatnya sendirian sehingga jum’atannya tidak sah, hal semacam ini haram dilakukan.
Demikiana artikel tentang Hukum Memisahkan Diri Dari Jama’ah atau Mufaroqoh , semoga barokah. Amiin..
0 comments:
Post a Comment