Home » » Sholat Jum’at Dua Angkatan

Sholat Jum’at Dua Angkatan

Written By bloger Muslim on Wednesday, November 19, 2014 | 4:59 AM

Menyelenggarakan Sholat Jum’at dengan Dua Angkatan


Dewasa ini kesadaran ummat Islam untuk menjalankan aktifitas agamanya kian meningkat, terbukti terbukti dengan semakin maraknya syiar agama melalui berbagai media, dan membludaknya masjid-masijd pada saat sholat jum’at. Dimanapun penyelenggaraannya, baik itu dikawasan industri, pemukiman, perkantoran, sekolah, pabrik dll.

Akan tetapi keadaan ini belum diimbangi dengan sarana dan prasarana ibadah yang memadai, serta masih terdapat faktor-faktor kondisional  yang menyebabkan tidak terpenuhinya hasrat untuk menjalankan ibadah sebagaimana mestinya. Satu contoh salah seorang karyawan pabrik kaca yang tidak dapat melaksanakan sholat jum’at karena peraturan pabrik yang tidak dapat ditinggal sama sekali. Ada pula pertokoan yang buka pada saat sholat jum’at diselenggarakan, sehingga tidak mungkin pekerja laki-lakinya secara serentak meninggalkan toko untuk melaksankan sholat jum’at dan meninggakan tugasnya. Dengan kondisi seperti ini maka penyelnggaraan sholat jum’at di kawasan tersebut dilaksanakan sengan cara bertahap atau dua shif atau dua angkatan.

Pertanyaan yang muncul, apakah boleh penyelenggaraan sholat jum’at dilaksanakan dengan cara bertahap seperti kasus diatas, dengan alasan menjaga kualitas produksi atau patuh pada peraturan pabrik atau pemilik toko.

Jum’atan yang dilakukan dengan dua angkatan atau lebih (insya-ul Jum’at ba’dal Jum’at) yang artinya mendirikan sholat jum’at lebih dari satu kali di satu tempat, maka hukumnya tidak sah.

Berbeda dengan ta’addud jum’at yang berarti berbilangnya penyelenggaraan sholat jum’at dalam satu masa disuatu tempat, atau penyelenggaraan dua atau lebih sholat jum’at di suatu tempat secara bersamaan, yang seperti ini hukumnya boleh dengan syarat-syarat tertentu, seperti sulitnya berkumpul dalam satu tempat jum’at, sebab jauhnya antara rumah dari tempat jum’at/masjid, sampai perjalanan semil syar’i, yaitu tempat antara pengunjung jum’at (mujammi’in) dan tempat jum’at (masjid) bukan antara desa dan masjid, dan bukan pula anatara kedua tempat jum’at.

Mengenai tidak bolehnya jum’atan dengan cara dua shif, jalan keluar yang dapat ditempuh adalah :
  1. Karyawan seperti itu harus berikhtiyar semaksimal mungkin (ikhtiyar disini hukumnya wajib dan harus dilakukan) agar bisa melaksnakan jum’atan pada shif pertama;
  2. Sebaiknya ditugaskan pada karyawati untuk urusan pabrik/toko, agar karyawan dapat melaksanakan sholat jum’at.
  3. Dalam hal ikhtiyar tersebut bila tidak berhasil maka kewajiban sholat jum’atnya gugur dan wajib menunaikan sholat zuhur dan dianjurkan berjama’ah. Jika ada udzur syar’i di dalam meninggalkan sholat jum’at demikian ini dengan mengganti sholat zuhur hukumnya tidak berdosa. Tetapi jika tidak ada udzur syar’i, hukumnya berdosa. Dengan demikian jangan lantas mencari-cari sebab udzur agar dapat meninggalkan sholat jum’at dan menggantinya dengan sholat dzuhur.
Keterangan ini diambilkan dari kitab :
Al-Hawasyil Madaniyyah juz II, hlm. 76 yang menyebutkan “adapun selain makmum, tidak boleh menggantikannya, karena serupa membentuk sholat jum’at setelah sholat jum’at yang lain (dalam satu masa serentak ditempat yang sama). Dan hal ini tidak diperkenankan”.

Tanwirul Qulub, juz I, hlm. 189, yang menyebutkan “ .... Sehingga jika sudah dantang hari Jum’at, kecuali di masjid Rosulullah SAW., dan Rosulullah SAW. sangat ingin untuk memberikan kemudahan kepada ummatnya tidak memberikan dispensasi untuk mendirikan sholat jum’at di banyak masjid, atau sholat bersama orang yang bisa datang kepadanya diawal waktu, dan mendirikan sholat jum’at yang kedua dan ketiga sesudahnya. Demikian halnya bagi mereka yang tidak bisa datang. Dan yang demikian itu lebih mudah bagi mereka seandainya memang diperkenankan”.

Hasyiyatusy Syarwani, juz II, hlm. 406, yang menyebutkan, “adapun kebiasaan ynag berlaku, seperti menghidangkan roti dan memberikan upah maka kesibukannya tersebut tidak menjadi udzur, sehingga ia wajib untuk melaksanakan jum’at walaupun dapat menyebabkan kerusakannya selama ia tidak dipaksa oleh pemilik roti untuk tidak melaksanakannya. Maka dalam hal ini ia tidak berdosa”.

Al-Fiqh ‘Ala Madzahibul Arba’ah, juz I, hlm.406, yang menyebutkan “para ulama’ Syafi’i berpendapat, barang siapa yang ketinggalan jum’at karena sesuatu udzur atau lainnya, maka disunnatkan untuk sholat zuhur berjama’ah”.

Demikian artikel tentang Menyelenggarakan Sholat Jum’at dengan Dua Angkatan mudah-mudahan barokah. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger