Home » » Sejarah Valentine

Sejarah Valentine

Written By bloger Muslim on Saturday, November 15, 2014 | 4:05 AM

Sejarah Valentine

Sejarah dan Hukum Merayakan Valentine Day Bagi Orang Islam.
Di negara Indonesia masih banyak yang menganggap bahwa valentine day merupakan waktu yang sangan tepat untuk mengungkapkan rasa kasih sayang kepada siapapun yang mereka sayangi, orang tua, teman, sahabat, lebih-labih kaum muda yang mengungkapkan perasaan mereka kepada sang pacar atau kekasih, tanpa memperhitungkan bagaimana hukum perbuatan tersebut di mata agama, berikut sedikit penjelasan mengenahi hukum merayakan valentine day bagi ummat Islam.

Sejarah Valentine day dirayakan pada tanggal 14 bulan Februari, salah satu versi menyebutkan perayaan valentine day muncul berawal dari peristiwa dihukum matinya Saint Valentine pada masa Pemerintahan Kaisar Claudius. Ia adalah seorang yang membaktikan diri pada melayani Tuhan. Ia dipenjara dan akhirnya dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M, ia dihukum karena tidak setuju dengan kebijakan sang kaisar yang melarang terjadinya pertunangan dan pernikahan. Hal ini terjadi pada saat bangsa Romawi terlibat dalam berbagai peperangan. Hal ini disebabkan sang kaisar merasa kesulita merekrut para prajurit untuk memperkuat armada perangnya, karena sang kaisar menganggap para pria enggan meninggalkan keluarganya atau kekasihnya.

Dalam The Encyclopedia Britania di jelaskan bahawa perayaan Valentine Day di tujukan agar lebih mendekatkan lagi terhadap ajaran kristen. Sedangkan Paus Gelasius I merubah Upacara Romawi Kuno menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine Day, untuk menghormati Saint Valentine yang telah mati.

Adapun mengenai hukum merayakan valentine day bagi orang islam, ada pemilahan sebagai berikut:
Berdasarkan sebuah kitab yaitu Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubro, juz 4; halaman 229, memberikan penjelasan bahwa hal tersebut hukumnya Kufur, apabila ada tujuan menyerupai orang kafir dan sampai kagum pada agama mereka.

Berbeda dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin  karangan Sayyid Ba Alawiy Al Hadlromiy, halaman 407, yang memberikan penjelasan bahwa hal tersebut hukumnya haram, apabila hanya bertujuan menyerupai orang non Islam tanpa disertai kecondongan kepada agama mereka.

Dan haram pula menjual pernak-pernik (souvenir) Valentine Day, dikarenakan ikut serta mendukung terjadinya kemaksiatan. Hal ini dijelaskan dalam kitab Is’adul Rofiq, juz. 2; halam 127.

Demikian sedikit uraian dari penulis tentang hukum merayakan valentine day bagi orang islam , semoga bermanfaat...

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger