Home » » Hukum Nikah Mut’ah Menurut Jumhur Ulama

Hukum Nikah Mut’ah Menurut Jumhur Ulama

Written By bloger Muslim on Saturday, November 15, 2014 | 4:36 AM


Di era yang serba modern ini banyak kita jumpai berbagai fenomena, baik dari bidang budaya, hukum, sosial dan yang lainnya. Semakin berkembangya teknologi dan meningkatnya ekonomi, menjadikan munculnya produk-produk hukum yang bersifat melegitimasi kepentingan individu dan golongan, satu contoh fenomena nikah mut’ah, yang dinegara kita di daerah tertentu telah membudaya nikah tersebut, mereka mencari pembenaran hukum dari perbuatan yang mereka lakukan tanpa mempedulikan asbabun nuzul dan kerelevanan dari dasar-dasar yang mereka gunakan pada masa sekarang.

Secara bahasa mut’ah berarti penggabungan dan pengumpulan atau persetuguhan. Secara istilah nikah adalah ikatan perjanjian yang telah ditetapkan Allah untuk membolehkan pemilikan seorang laki-laki atas upaya menggauli wanita yang bukan mahromnya. Selain ibadah nikah merupakan sikap saling tolong menolong (ta’awun) antara individu, membangun sebuah lembaga dalam bentuk keluarga dan sarana menciptakan keturunan atau proses reproduksi.

Pendapat para ulama’ fiqih ada 4 (empat) nikah yang fasidah (rusak atau tidak sah), antara lain :
 Nikah Syighar
Nikah syighar yaitu tukar menukar anak perempuan atan saudara perempuan tanpa mahar

Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah yaitu nikah yang dibatasi oleh waktu tertentu yang yang diucapkan dalam akad.

Nikah Pada Masa Khitbah
Yaitu nikah yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki lain.

Nikah Muhallil
Nikah muhallil yaitu nikah hanya karena mensiasati agar halal menikahi mantan isteri karena telah di thalaq ba’in.

Meskipun menurut jumhur keempat macam nikah di atas fasidah atau tidak sah, namun ada juga yang menghalalkan nikah mut’ah, dengan dasar Surat An Nisa’ ayat 24 yang artinya : maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) diantara mereka berikanlah al-ujr (biaya kontrak) kepada mereka. Selain ayat tersebut didasarkan pula pada hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan ketika perang tabuk para sahabat diperkenankan menikahi wanita dengan sistem kontrak waktu.

Terdapat titik persinggungan antara nikah mut’ah dan nikah biasa. Pertama, pada nikah mut’ah batas waktu dapat di perpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak. Kedua, pada nikah biasa dikenal istilah thalaq (cerai) untuk mengakhiri suatu ikatan pernikahan.

Dari sini timbul pertanyaan, nikah mut’ah apabila dikaitkan dengan titik singgung waktu yang dapat diperpanjang melalui kesepakatan kedua belah pihak dan titik singgung mengakhiri ikatan pernikahan dengan thalaq pada pernikahan biasa, dengan mengingat semakin maraknya prostitusi, perselingkuhan, makin dipersulitnya poligami dan kemampuan ekonomi yang semakin meningkat sehingga dapat memicu meningkatnya hubungan seksual di luar nikah, bagaimanakah hukum nikah mut’ah tersebut?

Menurut ulama’ Ahlus Sunnah wal Jama’ah, khususnya madzhab empat, hukumnya haram dan tidak sah (batal).

Dasar pengambilan hukum ini dari kitab :
Al-Umm lil Imam Asy-Syaifi’i juz V hlm. 71, yang menjelaskan bahwa semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris dan thalaq antara kedua pasangan suami isteri.

Fatawi Syar’iyyah lisy Syaikh Husain Muhammad Mahluf juz II, hlm. 7, yang menjelaskan bahwa seseorang yang nikah dengan akad dan saksi untuk masa tertentu, maka nikah temporer semacam ini batal. Dalam Minahul Jalil disebutkan batal nikah yang ditentukan untuk masa tertentu dan termasuk nikah mut’ah. Dalam Al-Mughni karya Ibnu Al Qudamah disebutkan, seandainya ada laki-laki mengawini seorang perempuan untuk diceraikan lagi pada waktu yang telah ditentukan, maka perkawinannya tidak sah karena adanya syarat tersebut telah menghalangi kelanggengan sebuah pernikahan, dan serupa dengan nikah mut’ah.

Rohmatul Ummah halaman 219, menyebutkan, para ulama’ bersepakat bahwa nikah mut’ah tidaklah sah tanpa ada perselisihan pendapat diantara mereka. Bentuknya adalah, seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata:  “Aku mengawini kamu untuk masa satu bulan, setahun dan semisalnya”. Perkawinan ini tidak sah dan telah dihapus kebolehannya oleh kesepakatan para ulama masa lalu dan sekarang.

Demikian artikel tentang Hukum Nikah Mut’ah Menurut Jumhur Ulama , mudah-mudahan barokah. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger