Home » » Hukum Ziarah Kubur

Hukum Ziarah Kubur

Written By telaah santri on Wednesday, June 10, 2015 | 6:22 AM

Pengertian Ziarah Kubur

Pengertian Ziarah Kubur

Ziarah kubur adalah berkunjung ke makam atau pesarean orang Islam yang sudah wafat, baik orang biasa, orang shaleh, ulama, wali maupun Nabi.
Mengenai Hukum Ziarah Kubur Ulama Ahlussunnah bersepakat bahwa ziarah kubur bagi kaum laki-laki itu hukumnya sunah secara mutlak, baik yang diziarahi itu kuburnya orang Islam biasa, kuburnya para wali, orang shalih maupun kuburnya Nabi.

Sedangkan hukum ziarah kubur bagi kaum perempuan yang telah mendapat izin dari suaminya atau walinya, para ulama mantafshil sebagai berikut :
  • Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya Nabi, wali, ulama dan orang shalih, maka hukumnya sunah.
  • Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya orang biasa, maka sebagian ulama mengatakan boleh, sebagian lagi mengatakan makruh.
  • Jika ziarahnya menimbulkan hal yang terlarang, maka hukumnya haram.

Rasulullah Saw bersabda :
"Aku (Nabi) dulu melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang berziarah kuburlah, karena ziarah kubur itu bisa melunakkan hati, bisa menjadikan air mata bercucuran dan mengingatkan adanya alam akhirat, dan janganlah kamu berkata buruk". (HR. Hakim)
Dalam riwayat lain : 
"Dari A' isyah ra. ia berkata : "Adalah Nabi SA W. ketika sampai giliran beliau padanya (A'isyah) beliau keluar pada akhir malam hari itu ke kuburan Bagi' seraya berkata : "Assalamu'alaikum hai tempat bersemayam kaum mukminin. Akan datang kepada kamu janji Tuhan yang ditangguhkan itu besok, dan kami Insya Allah akan menyusul kamu. Hai Tuhan ampunilah ahli Baqi' al-Gharqad". (HR. Muslim)

Mengenai Hikmah Ziarah Kubur , ada sebagian orang mengatakan "buat apa kita susah-susah datang ke kuburan untuk menziarahi makam seseorang, toh ! berdo'a di rumah saja sudah cukup, sehingga saat-saat yang penting tidak kita tinggalkan untuk berziarah saja.

Perkataan ini sepintas memang seakan-akan benar, tapi orang yang berkata tadi rupanya lupa bahwa ziarah kubur itu mengandung banyak hikmah bagi orang yang berziarah dan mayit yang diziarahi. Hikmah-hikmah itu antara lain :
  1. Mengingatkan orang yang masih hidup di dunia ini akan datangnya kematian yang sewaktu-waktu pasti tiba.
  2. Mempertebal keimanan terhadap adanya alam akhirat, sehingga orang itu meningkat ketaqwaannya kepada Allah SWT.;
  3. Memperba'iki hati yang buruk/mental yang rusak, sehingga pada akhirnya sadar akan perlunya mempererat hablum minallah dan hablum minan nas.
  4. Memberi manfaat kepada mayit secara khusus dan ahli kubur secara umum berupa pahala dari bacaan Al-Qur'an, kalimah Thoyyibah, Istighfar, shalawat Nabi dan lain-lain.

Dan mengenai adab berziarah kubur antara lain bahwa pada saat berziarah kubur, sebaiknya kita melakukan adab-adab sebagai berikut:
  • Pilihlah saat-saat yang afdlol, misalnya pada hari Jum'at, pada hari raya dan lain- lain;
  • Bacalah salam ketika masuk pintu pekuburan untuk para ahli kubur secara umum dan untuk mayit yang diziarahi secara khusus;
  • Bacalah surat Yasin atau ayat Al-Qur'an yang lain, kalimah thoyyibah serta do'a semoga Allah SWT. menerima amal shalih si mayit dan mengampuni dosa-dosanya. 
  • Mengambil pelajaran, bahwa kita akan mengalami seperti apa yang dialami mayit yang kita ziarahi (akan masuk ke liang kubur dan berada di alam barzakh hingga datang hari kiamat).

Fatwa Ibnu Hajar : Tentang Ziarah makam auliya , padahal disana terjadi hal-hal yang diharamkan.

Syaikh Ibnu Hajar ditanya tentang Ziarah makam-makam auliya, ketika dalam perjalanan ataupun di lokasi makam-makam tersebut banyak terdapat "kemungkaran-kemungkaran" seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan, menyalakan lampu-lampu secara berlebihan dan lain sebagainya. Beliau menjawab: "Bahwa Ziarah kubur para Auliya merupakan "pendekatan diri kepada Allah" yang dihukumi sunah. Begitu juga melakukan perjalanan kesana.

Adapun keterangan mengenai perkara-perkara bid'ah dan juga hal-hal yang diharamkan, adalah suatu ibadah tidak bisa ditinggalkan sebab hal-hal diatas, namun justru tetap di laksanakan sambil mengingkari kemaksiatan-kemaksiatan yang di jumpai dan berusaha untuk memberantasnya, jika memungkinkan.

Demikian uraian tentang hukum dan pengertian ziarah kubur semoga bermanfaat. Aamiin.

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger