Home » » Pengertian Haji

Pengertian Haji

Written By bloger Muslim on Tuesday, April 28, 2015 | 10:26 AM

Pengertian Haji

Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.

Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Dan yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a (tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

Termasuk hikmah haji adalah bahwa ibadah haji merupakan satu diantara ibadah maliah dan badaniah. Oleh sebab itu, yang berkewajiban melaksanakan hanya orang-orang tertentu saja. Dalam kitab Tanwirul Qulub, Imam Ahmad dan yang lain meriwayatkan;

"Wahai manusia, Alloh telah mewajibkan haji atas kalian semua, maka berhajilah. Barang siapa melakukan haji karena Alloh, kemudian tidak berkata kotor dan berbuat fasiq, maka dia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana hari dia dilahirkan oleh ibunya. Ibadah umroh terhadap umroh (yang lain) adalah penebus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tiada balasan untuknya kecuali syurga".

Adaun syarat-syarat ibadah haji adalah : Islam, baligh, berakal, merdeka, istitho'ah (mampu / kuasa). Yang dimaksud istitho'ah atau mampu pergi haji adalah :
  1. Sehat (tidak dalam kondisi sakit atau tua renta).
  2. Mempunyai biaya untuk berangkat, selama dalam perjalanan, selama bermukim di Makkah, pulang ke tanah air, dan nafkah untuk keluarga selama ditinggal pergi haji (bagi yang mempunyai tanggungan keluarga).
  3. Ada sarana transportasi.
  4. Dalam situasi aman. Artinya, mempunyai persangkaan kuat bahwa selama dalam perjalanan tidak ada bahaya terhadap jiwa, harta atau kehormatannya.
  5. Masih ada waktu yang cukup untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.
  6. Bagi wanita ditambah syarat, tidak sedang dalam masa iddah dan pergi hajinya disertai suami atau mahromnya. Dan jika tidak ada suami atau mahrom yang mengiringinya, maka boleh bersamaan dengan para wanita yang mempunyai sifat adil.

Dan barang siapa telah menetapi syarat wajib haji namun tidak segera berangkat haji, sehingga meninggal dunia, maka wajib dihajikan dengan metode mewakilkan (jika mempunyai tirkah). Dan jika tidak mempunyai harta tinggalan, maka bagi ahli waris sunnah untuk menghajikannya.

Sedangkan rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah. Adapun yang termasuk rukun haji adalah :

1. Ihram
Ihram adalah mengenakan pakaian ihram di miqat makani dengan niat untuk haji atau umrah. Ihram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan umrah, atau mengerjakan keduanya dengan menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya dihalalkan. Sebaiknya, ihram atau niat beribadah haji dirangkai dengan membaca talbiyah, yaitu:

Bagi laki-laki harus mengenakan pakaian ihram, yaitu pakaian yang terdiri atas 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan untuk menutupi aurat antara pusar hingga lutut, yang satu lembar lagi diselendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas. Kedua lembar kain disunahkan berwarna putih, dan tidak boleh berwarna merah atau kuning.

2.Wuquf
Yaitu hadir atau diam walau sesaat ditanah 'Arafah. Waktunya wuquf adalah sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Setelah shalat Subuh tanggal 9 Zulhijjah, jamaah haji berangkat dari Mina ke Arafah sambil menyerukan Talbiyah. Selama wuquf di Arafah, para jamaah haji menghabiskan/mengisi waktunya untuk memahasucikan Allah dengan meneriakan talbiyah, berzikir dan berdo'a.

3.Thowaf Ifadloh
Thowaf adalah mengelilingi Ka'bah tujuh kali dengan syarat dan metode tertentu. Sedangkan thowaf ifadloh adalah mengelilingi Ka'bah tujuh kali setelah pertengahan malam tanggal 10 Dzulhijjah.

4.Sa'i
Sa'i adalah perjalanan bolak balik tujuh kali antara bukit Shofa dan Marwah. Sa'i boleh dikerjakan dengan berjalan biasa, berjalan cepat, berlari kecil atau berlari cepat.

5.Tahallul (memotong rambut)
Yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i. Setelah melontar jumrah 'aqabah, jamaah kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala, paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki disunnahkan mencukur habis rambutnya (halqu) dan wanita disunnahkan mencukur ujung rambut (taqshir) sepanjang jari. Dan untuk orang-orang yang berkepala botak (tidak mempunyai rambut) dapat bertahallul secara simbolis saja, yaitu menggerakkan alat cukur diatas kepalanya layaknya orang yang mencukur rambut. Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang sekarang dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan thawaf ifadah.

6.Tartib
Semua rukun ibadah haji harus dikerjakan secara berurutan, yaitu; pertama, ihram atau niat masuk dalam ibadah haji. Kemudian wuquf di 'Arafah, kemudian thawaf, kemudian memotong rambut, dan terahir sa'i. Atau ihram, wuquf, thowaf, sa'i dan terahir memotong rambut.

Demikian uraian tentang pengertian haji dan rukun haji mudah-mudahan bermanfaat. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger