Alasan Hadits sebagai Sumber Ajaran Islam
Kedudukan Hadits di dalam Islam merupakan sumber ajaran dan sumber hukum Islam, sebagaimana halnya Al-Qur'an al-Karim. Oleh karenanya, untuk memahami ajaran dan hukum Islam, pengetahuan dan pemahaman terhadap Hadits merupakan suatu keharusan. Argumen dan dalil atas kesimpulan di atas dapat dirumuskan dalam empat hal, yaitu:
Dalil pertama: Iman
Beriman kepada Rasul SAW adalah bagian dari rukun iman. Adalah merupakan kemestian dalam pembuktian iman kepada Rasul SAW, menerima seluruh yang datang dari beliau berupa hal-hal yang berhubungan dengan agama atau masalah-masalah yang diatur oleh agama.
Pada dasarnya di antara tugas Rasul SAW itu adalah menyampaikan wahyu yang datang dari Allah SWT. Firman Allah SWT:
“... Maka tidak ada kewajiban atas para Rasul selain dari menyampaikan (amanah) Allah dengan jelas”. (QS Al-Nahl: 35).
Seiring dengan itu, Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk beriman kepada para Rasul, yang perintah tersebut sejalan dan bersamaan dengan perintah untuk beriman kepada Allah SWT:
“... Maka berimanlah kamu kepada Allah dan kepada Rasul-Rasul-Nya, dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar”.
(QS Ali Imran: 179).
Perintah untuk beriman secara khusus kepada Rasulullah Muhammad SAW, dinyatakan Allah di dalam beberapa ayat Al-Qur'an, yang di antaranya terdapat pada surat Al-Nisa': 136:
“Wahai orang-orang yang beriman, berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad SAW) dan kepada Kitab yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya serta Kitab-Kitab yang diturunkan sebelumnya ....”
Dan firman Allah pada surat Al-A'raf: 158:
“... Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi, yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya, dan ikutilah dia supaya kamu mendapat petunjuk”.
Imam Syafi'i mengemukakan kesimpulannya tentang ayat-ayat di atas, bahwa Allah SWT telah menjadikan awal (permulaan) dari iman itu adalah beriman kepada Allah dan beriman kepada Rasul-Nya.(Muhammad Ibn Idris al-Syafi’i, Al Rosalah; Mesir: Al Babi Al Halabi1940; hal. 75).
Rasulullah SAW adalah orang yang diberi amanah oleh Allah SWT untuk menyampaikan syariat yang diturunkan-Nya untuk umat manusia, dan beliau tidak menyampaikan sesuatu, terutama dalam bidang agama, kecuali bersumber dari wahyu. Oleh karenanya, kerasul¬an beliau dan kemaksumannya menghendaki wajibnya setiap umat Islam untuk berpegang teguh kepada Hadits atau Sunnah beliau dan ber- hujjah dengannya.
Dalil kedua: Al-Qur'an al-Karim
Di dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang secara eksplisit memerintahkan umat yang beriman untuk menaati Rasul SAW. Di antaranya adalah:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia (masalah tersebut) kepada Allah (Al- Qur'an) dan Rasul (Hadits) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian ...”.(QS Al-Nisa': 59).
"Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-Nya dan berhati-hatilah...." (QS Al-Ma'idah: 92).
“Barangsiapa yang menaati Rasul, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dan ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka”. (QS Al-Nisa': 80)
“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada engkau sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah (QS Al-Fath: 10).
Kedua ayat, Al-Nisa': 80 dan Al-Fath: 10, di atas menjelaskan bahwa orang yang menaati Rasul SAW dan berjanji setia kepada beliau, itu berarti bahwa dia telah taat dan berjanji setia kepada Allah SWT.
“Dan apa yang diberikan Rasul kepada kamu, maka ambillah (terimalah); dan apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah....” (QS Al-Hasyar: 7)
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
(QS Al-Nisa': 65).
Keseluruhan ayat di atas menunjukkan kewajiban taat kepada Rasul SAW. Perwujudan taat kepada Rasul SAW adalah dengan mematuhi beliau ketika beliau masih hidup, dan mengamalkan serta mempedomani Sunnah (Hadits) beliau sesudah beliau tiada.
Di dalam beberapa ayat yang lain, Al-Qur'an menyebut Sunnah ( Hadits Nabi SAW) dengan sebutan Hikmah. Hal tersebut dijumpai pada Surat Ali Imran: 164:
“Sesungguhnya Allah telah memberi karunia kepada orang- orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata”.
Sebutan yang serupa juga dijumpai pada surat Al- isa': 113:
“Dan Allah telah menurunkan Kitab dan Hikmah kepada engkau, dan telah mengajarkanmu apa yang belum kamu ketahui. Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu.”
Pada kedua ayat di atas, Allah menyebut kata hikmah berurutan dengan kata Kitab. Sehubungan dengan hal tersebut, Imam Syafi'i berkomentar, bahwa sesungguhnya yang dimaksudkan Allah dengan Al-Kitab di dalam ayat tersebut adalah Al-Qur'an Al-Karim, sedangkan yang dimaksud dengan Al-Hikmah adalah Sunnah (Hadits) Rasul SAW.(Al Syafi’i, Al Risalah, h. 78).
Melalui ayat-ayat Al-Qur'an yang disebutkan di atas, jelas terlihat bahwa Allah SWT telah menyatakan kewajiban bagi umat Islam untuk menaati Rasul SAW dan mempedomani Hadits-Hadits beliau. Keterangan di atas sekaligus adalah dasar yang kuat terhadap kedudukan Hadits Nabi SAW sebagai sumber ajaran Islam dan dalil dalam penetapan hukum Islam sesudah Al- Qur'an al-Karim.
Dalil ketiga: Hadits Nabi SAW
Di dalam kumpulan hadits Nabi SAW sendiri terdapat dalil yang menunjukkan ke-hujjah-an Hadits (Sunnah) sebagai sumber ajaran Islam, di antaranya adalah:
“Bersabda Rasul SAW, 'Aku tinggalkan pada kamu dua perkara, kamu tidak akan sesat selama kamu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Kitab Allah (Al-Qur'an) dan Sunnah Nabi-Nya (Hadits).(Al Malik, AL Muwatho’, h. 602; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz 2, h.220; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, juz 2, h.133; At Tirmidzi, Sunan At Tirmidzi, juz 5, h. 434).
Pada Hadits lain beliau bersabda:
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Kitab (Al-Qur'an) dan yang sama dengannya (yaitu Hadits)”.
Kedua Hadits di atas secara eksplisit menegaskan bahwa kedudukan Sunnah ( Hadits Nabi ) adalah sama dengan Al-Qur'an, yaitu sama-sama berfungsi sebagai pegangan hidup dan sumber ajaran Islam (termasuk di dalamnya hadits qudsi ).
Dalil keempat: Ijma'
Para Ulama telah ijma' dalam menerima dan mengamalkan Hadits Nabi SAW, sebagaimana penerimaan mereka terhadap Al-Qur'an. Penerimaan tersebut adalah karena Hadits merupakan sumber hukum syara' berdasarkan pengakuan dan kesaksian Allah SWT. Sejumlah ayat Al-Qur'an telah mengukuhkan kedudukan Hadits sebagai sumber ajaran dan sumber penetapan hukum syara’.
Para Sahabat Nabi, para Tabi'in dan Tabi'i al-Tabi'in telah sepakat untuk memelihara dan mempedomani Hadits Nabi SAW dalam beramal (sebagian sumber menyebutkan yang dapat dijadikan pegangan dalam beramal adalah semua hadits, baik baik hadits shahih , hadits hasan , hadits marfu’ , hadits maudhu’ , hadits dho’if , hadits mursal dan hadits lainnya) dan merumuskan suatu hukum (sebagian sumber menyebutkan yang dapat di pergunakan hanyalah hadits shahih dan hadits hasan ). Mereka berpegang teguh dengan Sunnah ( Hadits Nabi ) sebagaimana mereka berpegang teguh dengan Al- Qur'an.
Demikian uraian tentang alasan hadits sebagai sumber hukum islam , mudah-mudahan bermafaat. Amiin.
0 comments:
Post a Comment