Home » » Fungsi Hadits Terhadap al Quran

Fungsi Hadits Terhadap al Quran

Written By bloger Muslim on Friday, May 1, 2015 | 1:09 AM

fungsi hadis terhadap al quran

Fungsi Hadits Terhadap Al Quran

Pada dasarnya Hadis Nabi SAW adalah sejalan dengan Al-Qur'an, karena keduanya bersumber dari wahyu. Menurut Al-Syathibi, tidak ada satu pun permasalahan yang dibicarakan oleh Hadis kecuali maknanya telah ditunjukkan oleh Al-Qur'an, baik secara umum (ijmali) atau secara terperinci (tafshili). 
Lebih lanjut Al-Syathibi menegaskan, bahwa firman Allah di dalam surat Al- Qalam ayat 4 telah menjelaskan tentang kepribadian Rasul SAW sebagai berikut:
Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang agung.(QS. Al- Qalam ayat 4)

Dalam menafsirkan ayat di atas, 'A'isyah r.a. mengatakan:
Sesungguhnya akhlaknya (Nabi SAW) adalah Al-Qur'an.

Atas dasar itu, menurut Al-Syathibi, dapat disimpulkan bahwa seluruh perkataan, perbuatan, dan taqrir Rasul SAW adalah merujuk kepada dan bersumber dari Al-Qur'an al-Karim. Meskipun demikian, dibandingkan dengan Al-Qur'an, sebagian besar Hadis adalah lebih bersifat operasional, karena fungsi utama Hadis Nabi SAW adalah untuk sebagai penjelas (al-bayan) terhadap ayat-ayat Al-Qur'an. Di dalam Al-Qur'an surat Al-Nahl ayat 44 Allah SWT menjelaskan:
Dan Kami turunkan kepada engkau Al-Dzikr (Al-Qur'an) supaya engkau menjelaskan kepada manusia apa-apa yang telah diturunkan kepada mereka, mudah-mudahan mereka berpikir.” (QS. An Nahl: 44)

Secara garis besar, fungsi Hadis terhadap Al Quran dapat dibagi tiga (Ajjaj Al Khatib, Ushul Al Hadits, hal. 49-50), yaitu:

Pertama:
Menegaskan kembali keterangan atau perintah yang terdapat di dalam Al-Qur'an, yang sering disebut dengan fungsi bayan taqrir. Dalam hal ini Hadis datang dengan keterangan atau perintah yang sejalan dengan kandungan ayat Al-Qur'an, bahkan persis sama, baik dari segi keumumannya (mujmal) maupun perinciannya (tafshil). Seperti, keterangan Rasul SAW mengenai kewajiban shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya, yang termuat di dalam Hadis beliau:
Dibangun Islam atas lima (fondasi), yaitu: kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayarkan zakat, berpuasa bulan Ramadhan, dan menunaikan haji bagi yang telah mampu”.

Hadis ini berfungsi untuk menegaskan kembali (men-taqrir) ayat-ayat berikut: 
“...Dan tegakkanlah olehmu shalat dan bayarkanlah zakat”.(QS. Al-Baqarah: 83).
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa ....”(QS. Al-Baqarah: 183)
“... Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah....”(QS. Ali Imran: 97)

Dengan kata lain, Hadis dalam hal ini hanya mengungkapkan kembali apa yang telah dimuat dan terdapat di dalam Al-Qur'an, tanpa menambah atau menjelaskan apa yang termuat di dalam ayat-ayat tersebut.

Kedua:
Menjelaskan dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an yang datang secara mujmal, 'am, dan muthlaq. Seperti penjelasan Rasul SAW tentang tata cara pelaksanaan shalat: jumlah rakaatnya, waktu-waktunya. Demikian juga penjelasan beliau tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji, zakat, dan lainnya. Dalam hal ini Hadis berfungsi sebagai bayan tafsir. Fungsi Hadits sebagai penafsir Al Quran dapat dibagi kepada tiga bentuk, yaitu:

a. Menafsirkan serta memperinci ayat-ayat yang mujmal (bersifat global).
Contohnya, seperti penjelasan Hadis Nabi SAW tentang tata cara pelaksanaan shalat:
“... Dan shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat....” (Al Bukhari, Shahih Bukhari, juz. 1, hal. 155).

Secara fi'li (Hadis Fi'li) Nabi SAW mendemonstrasikan tata cara pelaksanaan shalat di hadapan para Sahabat, mulai dari yang sekecil-kecilnya, seperti kapan dan cara mengangkat tangan ketika bertakbir, sampai kepada hal-hal yang harus dilaksanakan dan merupakan rukun dalam pelaksanaan shalat, seperti membaca surat Al-Fatihah, sujud, rukuk, serta jumlah ra-kaat masing-masing shalat, dan sebagainya.

b. Mengkhususkan (takhshish) ayat-ayat yang bersifat umum (‘am).
Penjelasan Sunnah terhadap Al-Qur'an, di samping memperinci hukum yang bersifat global (mujmal), juga ada yang bersifat takhshish, yaitu mengkhususkan keumuman ayat, seperti penjelasan Rasul SAW tentang ayat:
Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu, bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan”. (QS Al-Nisa': 11).

Ayat di atas adalah bersifat umum, yaitu menjelaskan adanya kewarisan setiap anak terhadap orang tuanya. Kemudian Hadis mengkhususkannya, di antaranya bahwa keturunan Rasul (anak-anaknya) tidak mewarisi sebagaimana yang dijelaskan beliau di dalam sabdanya:
Kami, sehiruk para Nabi, tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah”. (Al Bukhari, Shahih Bukhari, juz. 8, hal. 3-4).

Demikian juga pengkhususan terhadap anak yang membunuh orang tuanya, maka dia tidak memperoleh warisan dari ayahnya yang terbunuh.
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda:
"Pembunuh tidak mewarisi." (HR Ibn Majah).

c. Memberikan batasan (taqyid) terhadap ayat Al-Qur'an yang bersifat muthlaq
Umpamanya, Hadis Nabi SAW yang memberikan penjelasan tentang batasan untuk melakukan pemotongan tangan pencuri, yang di dalam Al-Qur'an disebutkan secara muthlaq, yaitu:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya ....” (QS Al-Ma'idah [5]: 38).

Ayat tersebut masih bersifat muthlag, yaitu belum diterangkan tentang batasan yang jelas dari ta¬ngan yang akan dipotong dalam pelaksanaan potong tangan tersebut. Maka Hadis Nabi SAW da¬tang menjelaskan batasannya (taqyid), yaitu bah¬wa yang dipotong itu adalah hingga pergelangan tangan saja. (Al-Zuhayli, Ushul al Fiqh al-Islami, juz 1, h.462)

Ketiga:
Sebagai Bayan Tasyri', yaitu menetapkan hukum-hukum yang tidak ditetapkan oleh Al-Qur'an. Hal yang demikian adalah, seperti ketetapan Rasul SAW tentang haramnya mengumpulkan (menjadikan istri sekaligus) antara seorang wanita dengan bibinya, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Hadis beliau:

Tidak boleh dinikahi seorang perempuan bersama (menjadikan istri sekaligus) dengan makcik (saudara perempuan ayah)-nya, tidak juga dengan bibi (saudara perempuan ibu)-nya, dan tidak dengan anak perempuan saudara perempuannya atau anak perempuan saudara laki-lakinya. (Hadis ini di antaranya diriwayatkan oleh Bukhari, Shahih Bukhari, juz 6, h. 128; Muslim, Shahih Muslim, juz 1, h. 645.)

Ketentuan yang terdapat di dalam Hadis di atas tidak ada di dalam Al-Qur'an. Ketentuan yang ada hanyalah larangan terhadap suami yang memadu istrinya dengan saudara perempuan sang istri, sebagaimana yang disebut dalam firman Allah SWT:
“... (Diharamkan atas kamu) menghimpun (dalam perkawinan) dua orang perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; ... [23] ...Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian ... [24].(QS. Al Nisa’: 23-24).

Demikian juga dengan keberadaan Hadis Nabi yang menetapkan haramnya himar ahliyyah, binatang buas, dan penetapan beberapa diyat. (Ajjaj Al-Khatib, Ushulul Al Hadits, h. 45-90).

Terhadap fungsi Sunnah terhadap al Quran yang pertama dan kedua, para Ulama telah sepakat. Namun, terhadap fungsinya yang ketiga, yaitu fungsi tasyri' (penetapan hukum yang tidak diatur sama sekali oleh Al-Qur'an), para Ulama berbeda pendapat: pertama, ada yang melihatnya sebagai hukum yang secara permulaan ditetapkan oleh Sunnah; dan kedua, ada yang melihatnya sebagai hukum yang asalnya tetap dari Al-Qur'an.

Dalam hal ini, jumhur Ulama berpendapat bahwa Rasul SAW dapat saja membuat hukum tambahan yang tidak diatur oleh Al-Qur'an. Dalam konteks inilah umat Islam dituntut untuk taat kepada Rasul SAW sebagaimana dituntut untuk taat kepada Allah SWT. Imam Syafi'i pernah menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya Ulama yang berbeda pendapat tentang fungsi Sunnah (Hadis), termasuk di dalamnya fungsi membuat hukum tambahan (hukum baru) yang tidak diatur oleh Al-Qur'an. Diktum pernyataan Imam Syafi'i tersebut adalah sebagai berikut:

"Saya tidak mengetahui ada di antara Ulama yang tidak sependapat bahwa Sunnah (Hadis) itu mempunyai tiga fungsi, yaitu: pertama, apa yang telah diturunkan Allah di dalam Al-Qur'an, maka Sunnah datang dengan permasalahan yang sama dengan yang telah dijelaskan di dalam Al-Qur'an itu; kedua, apa yang dijelaskan secara umum oleh Allah di dalam Al-Qur'an, maka Sunnah datang menjelaskan (memperinci) makna yang dimaksud oleh kandungan Al-Qur'an tersebut; dan fungsi yang ketiga adalah, Sunnah datang membawa hukum baru, yang belum dan tidak ada disinggung-singgung oleh Al-Qur'an". (Al Syafi’i, Ar Risalah, hal. 92).

Para Ulama yang tidak menerima fungsi ketiga dari Hadis seperti yang disebutkan di atas, memahami bahwa keseluruhan hukum yang ditetapkan Rasul SAW itu adalah dalam rangka menjelaskan dan menjabarkan Al-Qur an. Umpamanya, penetapan tentang keharaman menikahi wanita sekaligus dengan bibinya, bukanlah merupakan hukum yang secara mandiri ditetapkan oleh Rasul SAW, tetapi merupakan qiyas terhadap larangan Allah untuk mengawini dua orang wanita bersaudara sekaligus (QS. Al-Nisa': 23). (Muhammad Abu Zahra, Ushul Al Fiqh (Beirut: Dar al-Fikr al-A’rabi, tt; hal. 112-113).

Demikian uraian tentang fungsi hadits terhadap al quran semoga barokah. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger