Jaminan Kesinambungan Hadits
Ada beberapa faktor yang mendukung terpeliharanya kesinambungan Hadits sejak masa Nabi SAW, yaitu:
Quwwat al-dzakirah, yaitu kuatnya hafalan para sahabat
Sahabat yang menerima dan mendengarkan langsung Hadits-Hadits dari Nabi SAW, dan ketika mereka meriwayatkan Hadits-Hadits yang sudah menjadi hafalan mereka tersebut kepada Sahabat lain ataupun generasi berikutnya, mereka menyampaikannya persis seperti yang mereka hafal dari Nabi SAW.
Kehati-hatian para Sahabat dalam meriwayatkan Hadits Rasulullah SAW.
Hal ini mereka lakukan adalah karena takut salah atau tercampurkan sesuatu yang bukan Hadits ke dalam Hadits. Karena kehati-hatian tersebutlah, maka sebagian Sahabat ada yang sedikit sekali meriwayatkan Hadits, seperti Umar ibn Khaththab. Selain itu, para Sahabat hanya akan meriwayatkan Hadits manakala diperlukan saja, dan ketika meriwayatkannya mereka berusaha secermat mungkin dalam pengucapannya (Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits, h.84).
Kehati-hatian mereka dalam menerima hadits
Yaitu bahwa mereka tidak tergesa-gesa dalam menerima hadits dari seseorang, kecuali jika bersama perawi itu ada orang lain yang ikut mendengarnya dari Nabi SAW atau dari perawi lain di atasnya. Menurut Al-Hafidz al-Dzahabi, Abu Bakar adalah orang pertama yang sangat berhati-hati dalam menerima Hadits. Diriwayatkan Ibn Syihab dari Qubaishah ibn Dzu'aib bahwa seorang nenek datang kepada Abu Bakar meminta bagian warisan. Abu Bakar berkata kepadanya, "Tidak kudapatkan dalam Al-Qur'an bagian untukmu, dan tidak kuketahui pula bahwa Rasulullah menyebutkan bagian untukmu." Kemudian Abu Bakar bertanya kepada para Sahabat, maka Al-Mughirah berdiri dan berkata, "Kudengar Rasulullah SAW memberinya seperenam bagian." Abu Bakar selanjutnya bertanya, "Adakah bersamamu orang lain (yang mendengarnya) ?" Maka berdiri Muhammad ibn Maslamah memberikan kesaksian tentang hal itu. Abu Bakar kemudian, berdasarkan kabar tersebut, melaksanakan pemberian bagian tersebut.
Pemahaman terhadap QS. Al Hijr ayat 9:
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Dzikr (AI-Our an), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”.
Mushthafa al-Siba'i berpendapat bahwa yang dijamin terpelihara dari usaha pengubahan (pemutarbalikan) adalah Al-Dzikr, dan Al-Dzikr, selain Al-Qur'an, juga meliputi Sunnah atau Hadits. (Dr. Mushthafa al-Siba'i, Al-A'ashir fi wajh al-Sunnah Haditsan, Damaskus, h. 24-26). Dan ini merupakan faktor penjamin yang cukup penting, karena sifatnya langsung dari Allah SWT.
Demikian uraian tentang faktor-faktor yang menjamin kesinambungan hadits benar-benar bersumber dari Rasulullah SAW., semoga bermanfaat. Amiin.
0 comments:
Post a Comment