Home » » Syarat Rukun Puasa

Syarat Rukun Puasa

Written By telaah santri on Friday, May 8, 2015 | 12:17 AM

Syarat dan Rukun Puasa

Syarat Rukun Puasa

Sebelum menjalankan ibadah puasa seseorang tentunya harus memiliki hal-hal yang terpenuhi yang disebut dengan syarat wajib puasa. Syarat wajib puasa dimaksud yaitu: Islam, baligh, berakal, mampu berpuasa.
Selain syarat wajib ada juga yang disebut dengan syarat sah puasa , syarat sahnya puasa juga ada empat, yaitu : Islam, tamyiz, bersih dari haidl atau nifas, pada waktu yang diperbolehkan. (Tanwir al-Qulub, hal. 217)

Selain itu, setiap muslim dan muslimah wajib menjalankan puasa Ramadhan apabila :

Pertama:
Bulan Sya'ban telah genap 30 hari, atau telah melihat hilal, atau telah ada ketetapan hakim berdasarkan kesaksian orang adil yang telah melihat hilal, atau menyangka telah masuk bulan Ramadhan berdasar ijtihad yang dilakukan. (Nihayah al-Zain, hal.184)

Kedua:
Setelah syarat wajib dan syarat sah puasa terpenuhi, barulah seseorang bisa menjalankan sesuatu yang wajib dilakukan ketika menjalankan puasa itu, dan rukun puasa itu hanya ada 2 perkara, yaitu niat dan imsak, yaitu menjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Yaitu menyengaja didalam hati untuk melakukan puasa. Jika puasa yang akan dilakukan merupakan puasa wajib, maka pada saat niat harus menentukan jenis kefardhuan tersebut, misalnya puasa Ramadhan, puasa nadzar, puasa kafarot dll., dan niat wajib dilakukan setiap malam. Imam Daruquthni meriwayatkan:
Barang siapa tidak menginapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasa baginya”.

Sedangkan mengucapkan lafadznya niat hukumnya sunnah, yaitu :
Niat puasa bulan ramadhan
Aku niat puasa besok hari menunaikan fardlu bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta'ala”.

Atau cukup dengan:
 niat puasa ramadhan pendek
"Aku niat puasa Ramadhan"

Dan menurut sebagian ulama syafi'iyyah, boleh meniatkan puasa Ramadhan satu bulan sekaligus.

2. Menjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa yang dimaksud adalah :
  1. Memasukkan benda ke dalam lubang tubuh.
  2. Berhubungan badan (jima' atau wathi).
  3. Mengeluarkan sperma.
  4. Muntah.


Empat perkara tersebut dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, tidak karena terpaksa dan sudah mengetahui bahwa hal tersebut dilarang. Oleh sebab itu, jika saat puasa makan, minum, keluar sperma, muntah, atau bersenggama, akan tetapi hal tersebut dilakukan karena lupa, atau karena dipaksa, atau karena belum tahu bahwa hal tersebut dilarang, maka puasanya tetap sah (tidak batal).

Selain itu, yang dapat membatalkan puasa adalah : 
  • Keluar darah haidl atau nifas.
  • Melahirkan.
  • Gila atau hilang akal, walaupun hanya sebentar.
  • Epilepsi atau ayan, jika menghabiskan seluruh waktu siang.
  • Mabuk, jika menghabiskan seluruh waktu siang.
  • Murtad atau keluar dari Islam. (Tanwir al-Qulub218)


Demikian uraian yang dapat kami sampakan terkait dengan syarat dan rukun puasa semoga bermanfaat dan barokah.Amiin. 
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger