Home » » Sunnah Sunnah Puasa

Sunnah Sunnah Puasa

Written By telaah santri on Friday, May 8, 2015 | 5:58 PM

Puasa Sunnah

Sunnah Sunnah Puasa

Ketika seseorang menjalankan ibadah puasa, ada hal-hal yang bersifat wajib dengan ketentuan apabila tidak dilakukan menyebabkan tidah sahnnya puasa, ada yang bersifat anjuran atau kesunnahan dengan mengikuti sunnah sunnah rasulullah SAW, dan ada juga yang bersifat kemakhruhan, hingga sampai pada yang bersifat ancaman yang apabila dilanggar mengakibatkan batalnya puasa bahkan mendapat dosa dan hukuman. Berikut kesunnahan kesunnahan puasa yang apabila kita mampu melaksanakannya akan mempertebal pahala di sisi Allah SWT. :

1.Ta'jil (menyegerakan berbuka)
Ketika yakin matahari telah benar-benar tenggelam, maka disunnahkan untuk segera berbuka. Dan jika belum yakin maka tidak boleh segera berbuka.

2.Berbuka dengan kurma
Artinya, saat berbuka sunnah mendahulukan makan kurma basah atau kurma kering dan dalam jumlah ganjil (tiga biji atau lebih). Dan jika tidak ada maka sunnah mendahulukan air atau manisan.

3.Berdo'a
Sebelum berbuka (menurut sebagian ulama setelah berbuka) puasa disunnahkan membaca do'a:
Doa berbuka puasa

Syaikh Al-Wana'i meriwayatkan, barang siapa saat berbuka puasa membaca do'a berikut ini, maka dosa- dosanya akan diampuni oleh Allah SWT, yaitu :
doa berbuka puasa 2

4. Memberi makanan berbuka orang lain
Dalam Hadits Rosululloh SAW bersabda, "Barang siapa memberi makan berbuka terhadap orang yang berpuasa, maka dia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu".

5. Sahur
Sesungguhnya Allah SWT memberikan rahmat kepada orang-orang yang menjalankan sahur, dan Malaikat mendo'akan terhadap orang yang sahur. Dalam riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim Rosululloh SAW bersabda:
sahur
"Sahurlah kalian semua, (karena) sesungguhnya didalam sahur ada kebaikan".

Waktu sahur adalah setelah pertengahan malam, dan lebih utama lagi jika dilakukan diahir malam (lebih mendekati fajar). Pahala sahur sudah dapat dihasilkan meskipun hanya minum seteguk air.

6. Mengakhirkan sahur
Rosulullah SAW telah bersabda:
mengakhirkan makan sahur
"Orang-orang senantiasa dalam kebaikan selagi mensegerakan puasa dan mengakhirkan sahur". (HR. Bukhori & Muslim) 

7. Mandi dari hadats besar sebelum fajar
Hal tersebut dimaksudkan, agar saat menjalankan ibadah puasa sudah dalam kondisi bersih. Selain itu, jika mandi besar dilakukan setelah fajar (siang) dikhawatirkan air masuk kedalam lubang tubuh. Namun hal tersebut bukan berarti tidak boleh melakukan mandi besar pada siang hari bulan Ramadlan. Selama mandi tersebut termasuk mandi wajib atau mandi sunnah, dan dilakukan dengan hati- hati serta tidak menyelam atau membenamkan kepala ke dalam air maka tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

8. Menahan nafsu dan keinginan (syahwat)
Pada saat menjalankan ibadah puasa disunnahkan meninggalkan nafsu dan keinginan yang bersifat mubah, yaitu menahan pendengaran, penglihatan, penciuman dll dari hal-hal yang tidak haram namun juga tidak berfaidah menurut agama, misalnya mendengarkan atau melihat tayangan yang bersifat hiburan. Sedangkan nafsu dan keinginan yang bersifat haram, maka harus ditinggalkan. Karena setiap perbuatan dosa yang dilakukan merupakan noda terhadap puasa dan mengurangi pahala puasa.

9. Tidak berbekam (canthuk; Jawa)
Artinya sunnah untuk tidak dibekam maupun melakukan bekam di siang hari. Termasuk kebiasaan orang sekarang di pedesaan yang melakukan ‘kerokan’ (menggosokkan logam dengan minyak angin untuk menyembuhkan masuk angin).

10. Tidak mengunyah makanan
Artinya, tidak mengunyah (mencerna) makanan, karena dikhawatirkan akan tertelan. Kecuali mengunyahkan makanan untuk anak yang masih kecil. (Al-Bujairomi alal Manhaj II / 79).

11. Tidak mencicipi makanan
Mencicipi makanan ketika sedang berpuasa hukumnya makruh, kecuali jika mempunyai tujuan agar makanan yang dimasak enak (untuk kemaslahatan) (Nihayah al- Zain 195)

12. Tidak mencium, memeluk atau menyentuh istri
Hal tersebut hukumnya makruh apabila tidak khawatir inzal (keluar sperma), jika ada kekhawatiran keluar sperma maka hukumnya haram.

13. Tidak siwakan setelah zawal
Tidak melakukan siwakan, biasanya menggunajan akar kayu ‘aroq. Yang relefan dengan jaman sekarang adalah sikat gigi setelah zawal, yaitu setelah bergesernya matahai dari atas kepala ke arah barat, atau mudahnya setelah waktu dhuhur sampai berbuka puasa.


Demikian uraian tentang kesunnahan kesunnahan puasa ramadhan , semoga bermanfaat dan barokah. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger