Home » » Sunnah Khabar dan Atsar

Sunnah Khabar dan Atsar

Written By telaah santri on Monday, May 4, 2015 | 8:34 PM

Istilah Hadits sering juga disinonimkan dengan Sunnah , Khabar , dan Atsar . Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan diuraikan tentang istilah-istilah tersebut.

1. Sunnah
"Jalan yang lurus dan berkesinambungan, yang baik atau yang buruk”.(Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits, h. 27).
Contoh dari pengertian Sunnah di atas di antaranya adalah ayat Al-Qur an surat Al-Kahfi: 
Dan tidak ada sesuatu pun yang menghalangi manusia dari beriman, ketika petunjuk telah datang kepada mereka, dan memohon ampun kepada Tuhannya, kecuali datang kepada mereka (seperti) jalan (kehidupan) umat-umat terdahulu, atau datangnya azab atas mereka dengan nyata”.

Di dalam Hadits juga terdapat kata sunnah dengan pengertiannya secara etimologis di atas, seperti yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya sebagai berikut:

Bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang merintis suatu jalan yang baik, maka ia akan memperoleh pahalanya dan juga pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya; tidak mengurangi yang demikian itu akan pahala mereka sedikit pun. Dan siapa yang merintis jalan yang buruk, ia akan menerima dosanya, dan juga dosa orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi dosanya sedikit pun". (HR Muslim, Ibnu Majah, dan Al-Darami).

Berdasarkan contoh-contoh di atas, terlihat bahwa pada dasarnya Sunnah tidaklah sama pengertiannya dengan Hadits, karena Sunnah, sesuai dengan pengertiannya secara bahasa, adalah ditujukan terhadap pelaksanaan ajaran agama yang ditempuh, atau praktik yang dilaksanakan, oleh Rasul SAW dalam perjalanan hidupnya, karena Sunnah, secara bahasa, berarti al-thariqah, yaitu jalan (jalan kehidupan).

Pengertian Sunnah secara terminologis
Para Ulama berbeda pendapat dalam memberikan definisi Sunnah secara terminologis, sejalan dengan per¬bedaan keahlian dan bidang yang ditekuni masing- masing. Para ahli Ushul Fiqh mengemukakan definisi yang berbeda dibandingkan dengan definisi yang diberi¬kan oleh para ahli Hadits dan Fuqaha’.

a. Definisi Ulama Hadits (Muhadditsin)
Menurut Ulama Hadits, Sunnah berarti:
Sunnah adalah setiap apa yang ditinggalkan (diterima) dari Rasul SAW berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat fisik atau akhlak, atau perikehidupan, baik sebelum beliau diangkat menjadi Rasul, seperti tahannuts yang beliau lakukan di Gua Hira\ atau sesudah kerasulan beliau.

Sunnah dalam pengertian Ulama Hadits di atas, adalah sama (muradif) dengan Hadits. Para Ulama Hadits memberikan definisi yang begitu luas terhadap Sunnah, adalah karena mereka memandang Rasul SAW sebagai panutan dan contoh teladan bagi manusia dalam kehidupan ini, seperti yang dijelaskan Allah SWT di dalam Al-Qur'an al-Karim, bahwa pada diri (kehidupan) Rasul SAW itu adalah uswatun hasanah bagi umat Islam (QS Al-Ahzab: 21).
Dengan demikian, para Ulama Hadits mencatat seluruh yang berhubungan dengan kehidupan Rasul SAW, baik yang mempunyai kaitan langsung dengan hukum syara' ataupun tidak.

b. Pengertian Sunnah menurut Ulama Ushul Fiqh
Ulama Ushul Fiqh memberikan definisi Sunnah sebagai berikut:
“Sunnah adalah seluruh yang datang dari Rasul SAW selain Al-Qur'an al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir, yang dapat dijadikan sebagai dalil untuk menetapkan hukum syara”.

Melalui definisi di atas terlihat bahwa para Ulama Ushul Fiqh membatasi pengertian Sunnah pada sesuatu yang datang dari Rasul SAW selain Al-Qur'an yang dapat dijadikan dalil dalam penetapan hukum syara'. Mereka berpendapat demikian adalah karena mereka meman¬dang Rasul SAW sebagai Syari', yaitu yang merumuskan hukum dan yang menjelaskan kepada umat manusia tentang peraturan-peraturan (hukum-hukum) dalam kehidupan ini, dan memberikan kaidah-kaidah hukum untuk dipergunakan dan dipedomani kelak oleh para mujtahid dalam merumuskan hukum setelah beliau tiada.

c. Sunnah menurut Ulama Fiqh (Fuqaha')
Ulama Fiqh mendefinisikan Sunnah sebagai berikut:
Yaitu, setiap yang datang dari Rasul SAWyang bukan fardu dan tidak pula wajib”.
Ulama Fiqh mengemukakan definisi seperti di atas adalah karena sasaran pembahasan mereka ialah hukum syara' yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf, yang terdiri atas: wajib, haram, mandub (sunnah), karahah, dan mubah.

Apabila para Fuqaha' mengatakan sesuatu perbuatan itu adalah Sunnah, maka hal tersebut berarti, bahwa perbuatan tersebut dituntut oleh syara' untuk dilaksanakan oleh para mukalaf dengan tuntutan yang tidak pasti atau tidak wajib.

Dari definisi Hadits dan Sunnah di atas, selain definisi versi para Fuqaha, secara umum kedua istilah tersebut adalah sama, yaitu bahwa keduanya adalah sama-sama disandarkan kepada dan bersumber dari Rasul SAW. Perbedaan hanya terjadi pada tinjauan masing-masing dari segi fungsi keduanya. Ulama Hadits menekankan pada fungsi Rasul SAW sebagai teladan dalam kehidupan ini, sementara Ulama Ushul Fiqh memandang Rasul SAW sebagai Syari', yaitu sumber dari hukum Islam. Di kalangan mayoritas Ulama Hadits sendiri, terutama mereka yang tergolong muta'akhkhirin, istilah Sunnah sering disinonimkan dengan Hadits. Mereka sering mempertukarkan kedua istilah tersebut di dalam pemakaiannya.

Istilah Sunnah di kalangan Ulama Hadits dan Ulama Ushul Fiqh kadang-kadang dipergunakan juga terhadap perbuatan para Sahabat, baik perbuatan tersebut dalam rangka mengamalkan isi atau kandungan Al-Qur'an dan Hadits Nabi SAW ataupun bukan. Hal tersebut adalah seperti perbuatan Sahabat dalam mengumpulkan Al- Qur'an menjadi satu Mushhaf.22 Argumen mereka dalam penggunaan tersebut adalah sabda Rasul SAW yang berbunyi:
“... Hendaklah kamu berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafa' al-Rasyidin ....”
(Shubhi al-Shalih, 'Ulum al-Hadits wa Mushthalahuhu. h. 3; Ajjaj al-Khathib, Al-Sunnah Oabla al-Tadwinr h. 19).

2. Khabar

Khabar menurut bahasa berarti al-naha yaitu berita. 
Sedangkan pengertiannya menurut istilah, terdapat tiga pendapat, yaitu:

  • Khabar adalah sinonim dari Hadits, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqriri dan sifat.
  • Khabar berbeda dengan Hadits. Hadits adalah sesuatu yang datang dari Nabi SAW, sedangkan Khabar adalah berita dari selain Nabi SAW. Atas dasar pendapat ini, maka seorang ahli Hadits atau ahli Sunnah disebut dengan Muhaddits, sedangkan mereka yang berkecimpung dalam kegiatan sejarah dan sejenisnya disebut dengan Akhbari.
  • Khabar lebih umum daripada Hadits. Hadits adalah sesuatu yang datang dari Nabi SAW, sedangkan Khabar adalah sesuatu yang datang dari Nabi SAW atau dari selain Nabi (orang lain)

3. Atsar

Atsar secara etimologis berarti baqiyyat al-syai', yaitu sisa atau peninggalan sesuatu.
Sedangkan pengertiannya secara terminologis, terdapat dua pendapat, yaitu:

  • Atsar adalah sinonim dari Hadits, yaitu segala sesuatu yang berasal dari Nabi SAW.
  • Pendapat kedua menyatakan, Atsar adalah berbeda dengan Hadits. Atsar secara istilah menurut pendapat kedua ini adalah sesuatu yang disandarkan kepada Sahabat dan Tabi'in, yang terdiri atas perkataan atau perbuatan.
Jumhur Ulama cenderung menggunakan istilah Khabar dan Atsar untuk segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dan demikian juga kepada Sahabat dan Tabi'in. Namun, para Fuqaha' Khurasan membedakannya dengan mengkhususkan al-matuquf, yaitu berita yang disandarkan kepada Sahabat dengan sebutan Atsar; dan al-marfu', yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dengan istilah Khabar.

Demikian uraian tentang sunnah khabar dan atsar semoga bermanfaat. Amiin

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger