Home » » Pengertian dan Usia Haid

Pengertian dan Usia Haid

Written By bloger Muslim on Thursday, March 12, 2015 | 7:41 PM

Pengertian dan Usia Haid

Haid secara lughah (bahasa) bertarti : as-sayalan (mengalir). Sedangkan menurut definisi syara’ adalah: darah yang keluar dari kedalaman rahim wanita dalam waktu-waktu tertentu, bukan karena penyakit atau karena benturan kecelakaan. Haid merupakan sesuatu yang di kodratakan oleh Allah Swt. bagi kaum wanita. Diciptakan-Nya ia di dalam rahim untuk memenuhi kebutuhan makan janin yang berada di rahim pada saat masa kehamilan, kemudian ia berubah menjadi air susu seusai kelahiran. Maka, jika wanita tidak hamil dan tidak menyusui, darah itu tidak tersalurkan kegunaanya tadi. Dengan demikian darah itu keluar pada waktu-waktu tertentu, yang dikenali melalui kebiasaan atau putaran bulanan yang di sebut dengan darah haidh.

Kebanyakan usia termuda wanita mulai haid adalah umur sembilan tahun , berlanjut sampai umur lima puluh tahun. Allah Swt. berfirman:

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. At-Thalaq: 4)

Maksud dari “perempuan-perempuan yang tidak haid lagi” (monopause) adalah: wanita-wanita yang telah berusia lima puluh tahun atau lebih, yang sudah tidak haid lagi. Sedangkan maksud dari “perempuan-perempuan yang tidak haid” adalah remaja putri yang belum mencapai usia sembilan tahun.

Akan tetapi tidak menutup kemungkingan ada remaja putri yang belum berusia sembilah tahun tetapisudah mengeluarkan darah haid, jika kasusnya seperti ini, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah di periksa secara medis, jika memang keluarnya darah itu normal, dalam artian tidak karena kecelakaan, maka ini dihukumi sebagai haid, dan seperti ini merupakan pengecualian, dan sangat sediki dijumpai.

Dan bukan mungkin, ada juga yang berusia lebih dari lima puluh tahun masih memiliki rahim yang subur, ini juga pengecualian, dan jarang sekali kita temui, dalam riwayat dikisahkan bahwa Sayyidatina Hajar isteri Nabi Ibrahim a.s. hamil di usia delapan puluh tahun dan melahirkan di usia sembilan puluh sembilan tahun. Subhanallah.

Kiranya demikian yang dapat saya utarakan tentang Pengertian dan Usia Haid , semoga barokah. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger