Pengertian dan Usia Haid

Kebanyakan usia termuda wanita mulai haid adalah umur sembilan tahun , berlanjut sampai umur lima puluh tahun. Allah Swt. berfirman:
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. At-Thalaq: 4)
Maksud dari “perempuan-perempuan yang tidak haid lagi” (monopause) adalah: wanita-wanita yang telah berusia lima puluh tahun atau lebih, yang sudah tidak haid lagi. Sedangkan maksud dari “perempuan-perempuan yang tidak haid” adalah remaja putri yang belum mencapai usia sembilan tahun.
Akan tetapi tidak menutup kemungkingan ada remaja putri yang belum berusia sembilah tahun tetapisudah mengeluarkan darah haid, jika kasusnya seperti ini, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah di periksa secara medis, jika memang keluarnya darah itu normal, dalam artian tidak karena kecelakaan, maka ini dihukumi sebagai haid, dan seperti ini merupakan pengecualian, dan sangat sediki dijumpai.
Dan bukan mungkin, ada juga yang berusia lebih dari lima puluh tahun masih memiliki rahim yang subur, ini juga pengecualian, dan jarang sekali kita temui, dalam riwayat dikisahkan bahwa Sayyidatina Hajar isteri Nabi Ibrahim a.s. hamil di usia delapan puluh tahun dan melahirkan di usia sembilan puluh sembilan tahun. Subhanallah.
Kiranya demikian yang dapat saya utarakan tentang Pengertian dan Usia Haid , semoga barokah. Amiin.
0 comments:
Post a Comment