Home » » Hukum Puasa Bagi Wanita

Hukum Puasa Bagi Wanita

Written By bloger Muslim on Wednesday, March 18, 2015 | 10:15 PM

Hukum Puasa Bagi Wanita

Puasa Ramadhan adalah wajib bagi setiap muslim lelaki maupun perempuan. Ia adalah salah satu pilar dan bangunan Islam yang agung. Allah berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkar atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan orang-orang sebelum kamu agar supaya kamu bertaqwa". 
QS. Al-Baqarah: 183)

Jika seorang gadis menginjak masa taklif (kewajiban menjalankan syari'at), yaitu dengan munculnya tanda-tanda baligh, di antaranya haid, maka mulailah ia wajib menjalankan puasa.

Kadangkala ia haid pada usia sembilan tahun. Namun, sebagian gadis tidak mengerti bahwa ia saat itu sudah wajib menjalankan puasa, lalu ia tidak berpuasa karena mengira dirinya masih kecil, sementara keluarganya tidak menyuruhnya berpuasa. Hal semacam ini adalah suatu kesembronoan (kecerobohan) besar dengan meninggalkan salah satu rukun Islam. Jika ini terjadi, maka wajib baginya mengqadha' puasa yang ditinggalkannya sejak awal usia haidnya, meskipun itu telah berlalu lama, karena kewajiban itu masih tetap menjadi tanggungannya.

Jika telah masuk bulan Ramadhan, wajib bagi tiap muslim, lelaki maupun perempuan, yang baligh, sehat dan bermukim (bukan musafir) untuk berpuasa. Sedangkan orang yang sakit atau musafir di bulan itu, boleh tidak berpuasa dan mengqadha' sebanyak hari yang tidak dipuasainya itu pada hari-hari yang lain. Allah berfirman:

"Maka, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) awal bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa di bulan itu. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.
(QS. Al-Baqarah: 185).

Demikian halnya orang yang masuk bulan Ramadhan sedang ia sudah sangat tua, tidak mampu berpuasa, atau menderita penyakit yang kronis yang kecil harapan hilangnya penyakit itu di suatu waktu, baik lelaki maupun perempuan, maka ia boleh tidak berpuasa, dan harus memberi makan satu orang miskin setiap 1 harinya 0,5 sha' (1,50 Liter) dari makanan pokok negerinya (perlu diketahui bahwa 1 literberas = 0,89 kg, 1 liternasi = 0,68 kg, 1 liter minyak goreng = 0,92 kg, 1 liter minyak tanah = 0,82 kg). Allah berfirman:

“Dan wajib bagi orang yang terberatkan untuk mer jalankan puasa (jika ia tidak puasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin".
(QS Al-Baqarah: 184)

Abdullah Ibn Abbas berkata: "Ini adalah bag orang yang sudah sangat tua yang tidak mungkin diharapkan pulihnya kemampuannya". (Diriwayatkan oleh al-Bukhari Juga, orang sakit yang tidak mungkin diharapkan ke sembuhannya hukumnya sama dengan orang tua bangka. Keduanya ini tidak wajib mengqadha' puasa yang ditinggalkannya, karena ketidakmungkinan keduanya mampu berpuasa. Kata yuthiqunahu maknanya adalah: yatajasysyamunahu (berdaya upaya untuk melakukannya dengan penuh kesulitan).

Demikian uraian tentang Hukum Puasa Bagi Wanita , semoga barokah. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger