Syarat Wali Nikah Dan Hikmahnya
Memberikan kepada wanita hak memilih calon suaminya yang tepat baginya, bukanlah berarti melepasnya begitu saja untuk kawin dengan siapa pun yang ia kehendaki, yang hal itu akan berdampak bahaya terhadap kerabat dan keluarganya. Akan tetapi maksudnya, wanita itu diikat oleh walinya yang mengawasinya dalam memilih dan yang membimbingnya dalam urusannya. Dan wali itulah yang akan bertindak mengakad nikahkannya. Maka, wanita tidak boleh bertindak sendiri mengakad nikahkan dirinya. Jika ia bertindak sendiri mengakad nikahkan dirinya, maka akad nikah itu adalah batal. Ini berdasarkan hadits dalam kitab as-Sunan dari hadits 'Aisyah r.a.:
“Wanita manapun yang bertindak sendiri menikahkan dirinya tanpa seizin walinya, maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal”. (At-Tirmidzi berkata: Hadits ini ada¬lah hadits hasan).
Dalam as-Sunan al-Arba'ah disebutkan bahwa:
"Tidak (sah) suatu pernikahan, kecuali dengan adanya seorang wali bagi wanita".
Dua hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna menunjukkan, bahwasanya pernikahan tidak sah tanpa adanya seorang wali bagi wanita. Bentuk an-nafy (pernyataan tidak), pada dasarnya, adalah nafyus shihhah (pernyataan ketaksahan/tidak sah).
At-Tirmidzi berkata: "Para ulama menerapkan ketentuan ini, yakni ketaksahan pernikahan tanpa wali". Di antara yang berpendapat demikian adalah 'Umar, 'Ali, Ibn 'Abbas, Abu Hurairah dan lainnya. Demikianlah riwayat yang dinukil dari fuqaha' (para ahli fiqh) di kalangan at-Tabi'in, bahwasanya mereka mengatakan: “Tiada sah nikah tanpa adanya wali bagi wanita". Ini juga pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
Tidak dapat kita bayangkan apabila perempuan diperbolehkan menikahkan dirinya sendiri, di manapun mereka menemukan lelaki yang mereka sukai dan cintai, bukan tidak mungkin mereka akan langsung menikah dengannya, tanpa memikirkan sebab akibat yang akan ditimbulkan, karena sedang dimabuk asmara. Apabila hal itu terjadi rusaklah nilai-nilai Islam. Itulah salah satu hikmah mengapa seorang wanita diharuskan memiliki wali dalam pernikahannya.
Demikian uraian dari saya tentang Syarat Wali Nikah dan Hikmahnya ,semoga bisa menjadi perhatian bagi kita semua, dan kita slalu diberi kekuatan untuk senantiasa membela dan menegakkan hukum syari’at Islam di muka bumi ini. Amiin.
0 comments:
Post a Comment