Ciri Ciri Kutuntasan Haid dan Cara Mandi Besar
Sebelum pada pokok permasalahan perlu saya singgung cairan kekuningan dan cairan kotor yang terkadang dijumpai pada masa-masa haid. Cairan kekuning-kuningan itu mirip dengan nanah yang kekuning-kuningan. Sedangkan cairan kotor itu mirip dengan warna air keruh lagi kotor. Jika dari vagina wanita keluar cairan kotor atau kekuning-kuningan pada hari-hari kebiasaan haidnya, maka hal itu dianggap darah haid.
Dan, hukum yang berkenaan dengan haid berlaku pada kasus itu. Namun, jika keluarnya cairan kotor atau kekuning-kuningan itu tidak pada hari-hari kebiasaan haidnya, maka tidak perlu dihiraukan, dan dirinya berarti suci. Ini berdasarkan kata Ummu 'Athiyah :
"Dahulu (di masa hidup Rasulullah Saw.) Kami tidak perlu menghiraukan cairan kotor atau kekuning- kuningan yang keluar setelah suci dari haid. " (Ha¬dits diriwayatkan oleh Abu Dawud. Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits serupa tanpa adanya kata: ba'da at-thuhr."
Perkataan seorang shahabiyah di atas, menurut para ulama hadits, dihukumi sebagai hadits marfu’ karena dianggap adanya persetujuan dari beliau Rasulullah Saw. atas hal itu. Kesimpulan balik dari hadis ini adalah hahwa cairan Kotor atau kekuning-kuningan yang meluar sebelum suci adalah darah haid dari berkonsekuensi hukum seperti hukum haid.
Adapun cara wanita mengenali ketuntasan haidnya adalah dengan berhentinya darah yang keluar. Hal itu dapat diketahui melalui dua tanda:
Tanda pertama:
Keluarnya cairan putih yang keluar beriringan setelah darah haid menyerupai darah haid. Namun, kadang-kadang tidak berwarna putih. Bisa jadi warna itu berubah-ubah sesuai dengan berubah- ubahnya kondisi wanita.
Tanda kedua:
Ketuntasan. Yaitu dengan cara memasukkan serpihan kain atau kapas ke dalam liang vagina, kemudian mengeluarkannya lagi dan terlihat kering bersih, tidak ternoda oleh warna apapun, baik warna darah maupun warna kotor ataupun warna kekuning- kuningan.
Wanita haid, seusai haidnya tuntas, ia wajib mandi. Yaitu dengan menggunakan air dengan niat bersuci untuk seluruh tubuhnya, berdasarkan hadits Rasulullah Saw. :
"Jika datang haidmu, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika telah tuntas, maka mandilah dan shalatlah." (Hadits riwayat al-Bukhari).
Cara Mandi: Hendaknya ia berniat menghilangkan hadats atau berniat thaharah untuk shalat dan semacamnya, lalu mengucap:
Kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya dan membasahi pangkal rambut serta kulit kepalanya. Dalam hal ini ia tidak harus mengurai rambutnya jika dikepang, tetapi cukup membasahinya dengan air. Bagus juga, menggunakan air bercampur daun bidara atau bahan pembersih lainnya. Disunnahkan mengambil kapas yang dibubuhi minyak wangi misk atau semacamnya dan meletakkannya di farji (vagina)-nya seusai mandi, berdasar perintah Rasulullah kepada Asma' agar melakukan itu. (Shahih Muslim).
Peringatan Penting:
Wanita haid atau nifas, jika suci sebelum matahari terbenam, ia harus melakukan shalat Zhuhur dan Ashar untuk hari itu. Jika suci sebelum terbit fajar Shubuh, ia harus melakukan shalat Maghrib dan 'Isya' untuk malam itu. Karena, waktu shalat yang kedua itu (Ashar atau 'Isya') itupun waktu bagi shalat yang pertama (Zhuhur atau Maghrib) di kala adanya 'udzur.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah , dalam Fatawa-nya, mengatakan: "Karena itu, menurut Jumhur ulama Seperti Imam Malik Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, jika seorang wanita telah suci dari haidnya di waktu-waktu akhir siang, ia harus melakukan shalat Zhuhur dan Asar keduanya. Hal itu sebagaimana yang dinukil dari Abdul ahman bin 'Auf, Abu Hurairah dan Ibn Abbas. Karena, waktu tersebut adalah milik kedua shalat itu di saat adanya 'udzur. Maka, jika ia suci di waktu-waktu akhir siang, berarti Zhuhur pun (di saat adanya 'udzur) waktunya masih ada. Karenanya ia harus melakukan shalat Zhuhur itu sebelum melakukan shalat Ashar. Jika ia suci di waktu-waktu akhir malam, berarti Maghrib pun, saat adanya udzur, waktunya masih ada. Karenanya ia harus melakukan shalat Maghrib itu sebelum lelakukan shalat Isya'.
Adapun jika baru masuk waktu shalat lalu ia haid tau nifas, sedang ia belum shalat, menurut pendapat yang kuat, ia tidak wajib mengqadha' shalat yang belum dilakukannya di awal waktu itu, di mana ia telah terdahului oleh datangnya haid atau nifas.
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, di alam Fatawa-nya tentang masalah ini, mengatakan: Yang lebih jelas di sisi dalil adalah madzhab Abu Hanifah dan Malik. Yaitu, bahwasanya ia tidak diwajibkan mengqadha'. Karena, mengqadha' itu menjadi wajib oleh sebab adanya amr jadid (hal lain yang menuntut untuk qadha). Sedangkan dalam kasus ini tidak ada lal lain yang menuntut kewajiban qadha'. Di samping itu, karena ia mengulur waktu sedikit yang masih dalam batas boleh. Karenanya ia tidaklah dapat dinilai melalaikan kewajiban.
Orang yang tertidur atau terlupa, meskipun ia bukan pula melalaikan kewajiban, shalat yang ia lakukan (saat bangun atau ingat) bukanlah disebut sebagai qadha tetapi itulah waktu shalat yang semestinya baginya saat ia bangun dan ingat".
Demikian uraian tentang Ciri Ciri Kutuntasan Haid dan Cara Mandi Besar , semoga barokah. Amiin.
0 comments:
Post a Comment