Hukum Memotong dan Menyambung Rambut Kepala Bagi Wanita
Sudah seharusnya seorang wanita senantiasa mengamalkan dan memelihara hisholul fitrah (karakteristik fitrah) yang khas dan layak bagi wanita. Yaitu: memotong kuku dan memelihara kebersihannya, jangan sampai kotor ataupun panjang. Karena memotong kuku hukumnya sunnah menurut ijma’ dan termasuk hisholul fitrah yang tertera dalam hadis. Di samping itu dengan memotong kuku akan tampak kebersihan dan keindahannya. Sebaliknya dengan membiarkan kuku memanjang akan akan tampak buruk dipandang, nagaikan kuku binatang buas, di samping menumpuknya kotoran di bawah kuku, dan terhalangnya air untuk sampai ke bawah kuku.
Menyedihkan memang, bahwa wanita muslimah tergiur dan tertarik untuk memanjangkan kukunya untuk meniru-niru trend wanita kafir, di samping karena ketidak tahuan tentang as-sunnah.
Disunnahkan bagi para wanita untuk mencukur rambut ketiak dan yang di sekitar kemaluannya, sebagai pengamalan hadis tentang itu, di samping untuk keindahan tubuh. Sebaiknya hal itu dilakukan secara rutin, paling bagus setiap hari jum’at, jangan sampai lebih dari empat puluh hari.
Wanita muslimah harus memelihara rambutnya dan membiarkannya panjang, dan tidak memotongnya kecuali karena dharurat.
Adapun memotong rambut bagi wanita, jika hal itu bukan untuk tujuan mempercantik diri, seperti ketidakmampuan membiayai perawatan rambut atau karena rambut itu panjang sekali dan merepotkan, maka tidak mengapa memotongnya sebatas keperluan, seperti yang dilakukan sbagian isteri-isteri Nabi Saw. sepeninggalnya beliau.
Namun jika tujuan wanita memotong rambutnya adalah untuk meniru-niru trend wanita fasik, atau meniru pria, tidak diragukan bahwa itu haram hukumnya karena adanya larangan tasyabbuh (berlaku serupa) dengan orang fasik secara umum, di samping larangan anta menyerupai pria. Atau juga karena ingin diperlihatkan pada orang umum, bukan suaminya ataupun mahromnya, hal itu juga dilarang.
Sebagaimana wanita muslimah dilarang mencukur atau memendekkan rambutnya tanpa adanya kebutuhan (yang dibenarkan Syari’at), ia pun dilarang menyambung dan menambahnya dengan rambut lain, berdasarkan hadis di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim :
“Rasulullah Saw. melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain dan meminta agar rambutnya dibuat seperti itu.”
Di samping itu, menyambung rambut dengan rambut lain adalah tidakan pemalsuan. Termasuk penyambungan rambut yang diharamkan adalah mengenakan wig (rambut palsu), seperti yang dikenal pada saat ini.
Demikian uraian tentang Hukum Memotong dan Menyambung Rambut Kepala Bagi Wanita , semoga barokah. Amiin.
0 comments:
Post a Comment