Hukum Mewarnai Kulit Menyemir Rambut dan Memakai Emas Bagi Wanita
Pertama :
Mewarnai Kulit Dengan Serbuk Daun Pacar
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’nya berkata : “Mewarnai kedua tangan atau kedua kaki dengan serbuk daun pacar adalah disunnahkan bagi wanita yang sudah bersuami, berdasarkan hadis-hadis yang masyhur tentang hal itu.” Dalam hal ini Imam An-Nawawi merujuk pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud:
“Bahwasanya seorang wanita bertanay kepada Aisyah r.a. tentang mewarnai kulit dengan serbuk daun pacar. Dia menjawab: Tidak apa-apa. Hanya akau tidak suka, karena Rasulullah Saw., tumpuan kasihku tidak menyukai baunya.” (Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Nasa’i).
“Dari Aisyah r.a. berkata: Seorang wanita mengacungkan tangan dari balik tabir -sedang di tangan wanita tersebut ada sebuah kertas bertulis- pada Rasulullah Saw. Lalu Nabi Saw. mengepalkan tangan dan bersabda : “Aku tidak tahu, tangan seorang lelakikah (di balik tabir itu) atau tangan seorang perempuan”. Rasulullah Saw. bersabda: “Andaikan kamu perempuan, tentu kamu ubah waran kukumu”. Maksudnya, dengan pewarna dari serbuk daun pacar”.
(HR. Abu Dawud dan Nasa’i).
Hanya saja wanita tidak boleh mewarnai kukunya dengan bahan cairan yang rekat menempel keras dan menghalangi air sampai kepada kukunya saat bersuci.
Kedua:
Menyemir Rambut Bagi Wanita
Jika rambutnya telah memutih atau beruban, maka ia diperbolehkan menyemirnya dengan warna selain hitam, karena adanya larangan umum dari Nabi Saw. untuk menyemir rambut dengan warna hitam.
Imam An-Nawawi dalam Riyadh as-Shalihin halaman 626, mengatakan: larangan laki-laki dan wanita menyemir rambutnya dengan warna hitam. Dalam Al-Majmu’ beliau mengatakan :”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam tidak ada bedanya bagi laki-laki maupun perempuan, inilah mazhab kami (Mazhab Syafi’i).
Adapun menyemir rambut yang masih hitam dengan warna yang lain bagi wanita, agar berubah menjadi warna lain, menurut hemat saya hal tersebut tidak boleh, karena tidak perlu, dan karena kehitaman warna rambut adalah suatu keindahan, bukan warna buruk yang perlu dirobah. Di samping itu, melakukan semacam ini adalah menyerupai perbuatan wanita kafir.
Ketiga:
Mengenakan perhiasan emas
Diperbolehkan bagi wanita mengenakan perhiasan emas dan perak sesuai denga nkewajaran. Ini adalah ijma’ para ulama. Akan tetapi ia tidak beoleh menampakkan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan mahramnya. Bahkan ia wajib menutupinya, khususnya saat keluar rumah dan di tempat yang tidak mungkin terelak dari pandangan laki-laki, karena itu menimbulkan fitnah (godaan). Sedangakn wanita dilarang memperdengarkan kepada laki-laki suara gemerincing gelang-gelang di kakinya, yang perhiasan itu menyelinap di balik busananya apalagi dengan peprhiasan yang tampak.
Allah Swwt. berfirmaan
“Dan jangan mereka (wanita-wanita itu) menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”. (QS. An-Nur : 31).
Demikian uraian tentang Hukum Mewarnai Kulit Menyemir Rambut dan Memakai Emas Bagi Wanita , semoga barokah. Amiin.
0 comments:
Post a Comment