Berduaan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahramnya-1
Sebagian wanita terkadang memandang remeh terhadap ragam-ragam bentuk khalwah (berduaan dengan seseorang yang bukan mahramnya), yaitu berduaannya wanita dengan seorang kerabat suaminya dan dibukanya wajahnya di sisinya. Berduaan yang semacam ini lebih besar bahayanya dibanding yang lain.
Nabi jg bersabda: "Jauhilah oleh kamu masuk ke (ruang) wanita”. Seseorang lelaki dari kaum Anshar berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan al- hamuw (saudara lelaki dari suami)?" Beliau menjawab: "al-Hamuw itu (laksana) maut (kematian)". Maksudnya, bahwa beliau tidak menyukai seorang saudara lelaki dari suami, berduaan dengan isteri saudaranya itu.
Al-Hafizh Ibn Hajar, dalam Fath al-Bari (Syarh al-Bukhari) mengatakan: "an-Nawawi berkata: Para pakar Bahasa berpendapat sama, bahwa kata al-ahma' (bentuk jama' dari kata al-hamuw) adalah para kerabat lelaki dari suami seorang wanita, seperti ayah suami, saudara lelaki dari ayahnya, putera lelaki saudara lelakinya, putera lelaki saudara lelaki ayahnya dan semisalnya". Ibn Hajar berkata: "Yang dimaksud di dalam hadits ini adalah para kerabat lelaki suami, selain ayah atau anak-anak lelaki suami. Karena, mereka adalah mahram bagi isterinya yang dibolehkan berduaan dengannya, dan mereka ini tidaklah digambarkan sebagai "al-maut (kematian). Ibn Hajar berkata: Memandang sepele semacam ini sudah menjadi kebiasaan, seorang saudara lelaki suami berduaan dengan isteri saudaranya. Karenanya ia diserupakan dengan al-maut (kematian). Dan dialah yang lebih patut dicegah melakukan itu".
Asy-Syaukani, dalam Nail al-Authar berkata: "Sabda beliau: "al-hamuw al-maut", maksudnya agar ia lebih dikhawatiri dibanding yang lain, seperti halnya kekhawatiran terhadap al-maut (kematian) adalah lebih dibanding terhadap hal lainnya". Dan seperti halnya juga kematian, keinginan untuk melakukan hal maksiatpun datang dengan cara tak terduga, tidak diniatkan dan tidak direncanakan, karena syaitan selalu ingin menjerumuskan manusia dengan ribuan tipu daya yang dilakukannya.
Maka, wahai wanita muslimah, bertaqwalah kepada Allah. Janganlah memandang sepele masalah ini, meskipun banyak orang yang memandang sepele hal itu. Karena, yang patut dipegang adalah hukum syara', bukan kebiasaan umumnya orang.
Demikian yang dapat saya utarakan tentang bahaya Berduaan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahramnya-1 , semoga kita semua senantiasa dalam perlindungan Allah Swt. Amiin.
0 comments:
Post a Comment