Di antara sarana untuk menjaga kehormatan dan harga diri wanita adalah melarang wanita bepergian kecuali bersama seorang mahram yang dapat menjaga dan melindunginya dari minat busuk lelaki iseng dan fasik. Banyak hadits shahih yang melarang wanita bepergian tanpa mahram. Di antara hadits itu adalah:
Dari Ibn 'Umar ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: "Janganlah seorang wanita bepergian atau sehari semalam atau kurang dari itu." para ulama telah memberikan jawaban, bahwasanya yang dimaksudkan bukanlah zhahir-nya lafazh hadits itu. Akan tetapi maksudnya, bahwa setiap perjalanan yang dapat disebut sebagai safar (bepergian), wanita adalah dilarang keluar untuk itu (tanpa mahram).
Imam an-Nawawi, dalam Syarh Shahih Muslim, mengatakan: "Ringkasnya, bahwa setiap perjalanan yang dinamakan safar (bepergian), atau dua atau satu hari ataupun dalam jarak barid (12 mil) atau lainnya. Hal ini berdasarkan riwayat dalam bentuk muthlaq (tanpa ikatan) dari Ibn Abbas, dan riwayat itu adalah riwayat yang datang terakhir dalam Shahih Muslim, yaitu:
"Janganlah hendaknya seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya."
Hadits ini mencakup segala perjalanan yang disebut safar (bepergian). Adapun orang yang menfatwakan dibolehkannya wanita bepergian bersama sekelompok kaum wanita untuk melakukan haji yang fardhu, fatwa ini adalah menyalahi as-Sunnah. Imam al-Khaththabi, dalam Ma'alim as-Sunan oleh Ibn al-Qayyim, berkata: "Nabi melarang wanita bepergian kecuali bersama seorang lelaki mahramnya. Dengan demikian, membolehkan wanita keluar untuk pergi haji, tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Nabi Saw. adalah menyalahi as-Sunnah. Jika keluarnya wanita dengan selain mahramnya adalah suatu maksiat (pelanggaran), maka tidaklah dibenarkan mewajibkannya haji yang merupakan suatu ketaatan, dengan menggiringnya sekaligus melakukan sesuatu yang menyebabkan kemaksiatan".
Menurut penulis, mereka tidaklah membolehkan secara mutlak bagi wanita bepergian tanpa mahram. Akan tetapi mereka membolehkan hal itu bagi wanita dalam bepergian untuk haji yang fardhu saja, hal ini berdasarkan perkataan Imam an-Nawawi, dalam al-Majmu’: “Tidak boleh (bagi wanita bepergian) dalam rangka melakukan haji tathawwu' (sunnah), berniaga, ziarah ke Masjid Nabawi dan semacamnya kecuali dengan mahram”.
Maka, orang-orang di masa kini yang menganggap sepele masalah bepergian wanita dengan tanpa mahram, dalam segala bentuk bepergian, adalah tidak sejalan dengan pendapat seorang pun dari para ulama terkemuka yang layak diikuti pendapatnya.
Adapun mereka yang beranggapan bahwa mahramnya itu telah mengantarnya sampai naik pesawat terbang, lalu ia dijemput oleh mahramnya yang lain sesampainya ke negeri atau kota yang dituju. Karena, menurut anggapan mereka, pesawat terbang adalah terjamin disebabkan banyaknya penumpang, baik lelaki maupun wanita. Hal semacam ini tidaklah tidaklah dibenarkan, pesawat terbang justru lebih berbahaya dibanding yang lain. Karena, para penumpang disitu campur. Bisa jadi wanita itu duduk berdampingan dengan seorang lelaki. Bisa jadi pesawat memperoleh sinyal yang mengharuskannya dialih arahkan dari tujuan semula ke bandar udara yang lain. Dengan demikian wanita itu tidak menemukan orang (mahram) yang menjemputnya, yang karenanya ia menjadi sasaran bahaya. Apa jadinya seorang wanita berada di suatu negeri atau kota yang tidak dikenalinya, sedang ia tidak memiliki mahram di tempat tersebut. Semoga Allah senantiasa melindungi kita semua. Amiin.
Demikian artikel tentang Upaya Memelihara dan Menjaga Kehormatan Wanita-3 ,mudah-mudahan bermanfaat dan membawa keberkahan.
0 comments:
Post a Comment