Lelaki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi Pihak Ketiganya Adalah Syaitan |
Di antara upaya memelihara kehormatan wanita atau lebih spesifiknya farj (kemaluan) adalah larangan berduaan antara wanita dan lelaki yang bukan mahramnya.
Rasulullah Saw. bersabda:
"Barang siapa yang ber¬iman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah sekali-kali ia berduaan bersama seorang wanita yang tidak didampingi oleh mahramnya. Karena, yang ketiganya adalah syaitan “.
Dari 'Amir bin Rabi'ah r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
“Ketahuilah, janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya. Karena, yang ketiganya adalah syaitan, kecuali ia mahramnya”.
Majduddin Ibnu Taimiyyah (kakek Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah), dalam al-Muntaqa, berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Makna hadits ini telah dijelaskan dalam hadits Ibn 'Abbas yang disepakati keshahihannya (Muttafaq 'Alaih).
Asy-Syaukani, dalam Nail al-Authar, berkata: “Berduaan dengan wanita ajnabiyyah (bukan isteri, saudara atau tak ada kaitan kemahraman) adalah haram menurut ijma’ sebagaimana hal itu dinukil oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari". Illat (alasan) pengharamannya adalah apa yang disebut di dalam hadits, bahwa syaitan menjadi yang ketiganya. Sedang kehadiran syaitan di situ akan menjerumuskannya ke dalam maksiat. Mungkin sebagian orang beranggapan bahwa ia merasa sudah kuat imannya, sehingga ia berani melakukan hal itu karena merasa yakin tidak akan tergoda oleh syaitan, padahal semakin kuat dan semakin tebal iman seseorang maka ujian yang akan ia terimapun akan semakin besar, syaitan lebih halus dan lebih banyak tipu dayanya dalam menjerumuskan manusia.
Adapun dengan adanya seorang mahram (bagi wanita itu), maka berduaan dengan wanita ajnabiyyah itu adalah boleh. Karena, dengan hadirnya mahram tidak bakal terjadi kemaksiatan, inipun jika benar-benar diyakini tidak akan terjadi kemaksiatan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan, apabila ada sedikit saja kekhawatiran akan menimbulkan kemaksiatan, maka sudah menjadi haram hukumnya. Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi kita semua dari ajakan-ajakan syaitan.
Demikian uraian tentang Upaya Memelihara dan Menjaga Kehormatan Wanita-4 yang dapat saya utarakan semoga bermanfaat dan membawa keberkahan. Amiin.
0 comments:
Post a Comment