Masalah wanita yang berkaitan dengan jenazah salah satunya adalah Hukum Wanita Meniring Jenazah dan Ziarah Kubur dan Allah menentukan syari'at khusus tentang jenazah manusia, yang dilaksanakan oleh mereka yang hidup. Berikut saya utarakan hal-hal yang hanya berkaitan dengan wanita saja. Yaitu:
Pertama:
Mayat wanita, untuk memandikannya harus ditangani wanita. Orang-orang lelaki tidak boleh memandikannya, kecuali suaminya, ia boleh memandikan isterinya. Sedang mayat lelaki, untuk memandikannya harus ditangani lelaki. Orang-orang wanita tidak boleh memandikannya, kecuali isterinya. Ia boleh memandikan suaminya. Ini berdasarkan atsar bahwasanya 'Ali karromallahu wajhah memandikan isterinya, Fathimah binti Rasulullah radhiyallahu 'anha. Dan, bahwasanya Asma' binti 'Umais r.a. memandikan suaminya Abu Bakar r.a.
Kedua:
Disunnahkan mengkafani mayat wanita dengan lima lembar kain putih. Yaitu: kain yang disarungkan, kerudung penutup kepala, qamis (jubah) untuk dipakaikan untuknya, dua lapis kain untuk pembungkus semua itu. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Laila ats-Tsaqafiyyah:
"Dari Laila binti Qanif ats-Tsaqafiyyah ia berkata: Aku termasuk para wanita yang memandikan Ummu Kultsum binti Rasulullah Saw. saat wafatnya. Yang pertama Rasulullah berikan kepada kami ialah kain untuk disarungkan, kemudian gamis panjang (jubah), kemudian kerudung penutup kepala, kemudian kain penyelimut. Selanjutnya semua itu terbungkus dalam selembar kain lagi."
Imam as-Syaukani, dalam Nailul Authar, mengatakan: Hadits ini menunjukkan, bahwa yang disyari'atkan untuk kafan mayat wanita adalah kain yang disarungkan, qamis, kerudung, kain penyelimut dan selembar kain pembungkus luar.
Ketiga:
Untuk penataan rambut mayat wanita, hendaknya rambutnya dikepang tiga kepang dan diletakkan di bagian belakang. Ini berdasarkan hadits Ummu 'Athiyyah tentang cara memandikan puteri Rasulullah Saw., ia katakan:
"Kami mengepang rambutnya tiga kepang dan kami lepas di bagian belakangnya."
Keempat:
Hukum wanita mengiring jenazah:
Dari Ummu Athiyah mengatakan: Kami dilarang mengiring janazah, dan beliau tidak menegaskan pelarangan itu."
Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa, berkata: ''Boleh jadi maksudnya tidak menegaskan pelarangan itu. Namun, itu tidak menafikan keharamannya. Boleh jadi juga Ummu 'Athiyah menduga bahwa larangan itu bukan larangan pengharaman. Sedangkan hujjah yang harus dipedomani adalah sabda Nabi Saw., bukan dugaan orang selain beliau"
Kelima:
Diharamkan wanita menziarahi kubur, sabda Rasulullah Saw :
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Saw. melaknat para wanita peziarah kubur. "
Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah berkata: "Telah diketahui, bahwasanya wanita, jika dibuka untuknya izin menziarahi kubur, akan menggiringnya untuk berkeluh kesah yang menggejolak, meraung dan meratap tangis. Karena, ia memiliki kelemahan, penuh gejolak kesedihan dan kekurang sabaran. Juga, hal itu menyebabkan tersakitinya si mayit lantaran tangisnya, tergodanya lelaki oleh suara dan bentuk tubuhnya. Sebagaimana tertera di dalam hadits lain:
“Sesungguhnya kamu (kaum wanita) mengganggu hati orang yang hidup dan membuat sakit hati orang yang telah mati”.
Jika ziarah wanita ke kubur berkemungkinan kuat dan menjadi sebab timbulnya hal-hal yang diharamkan, baik bagi diri mereka sendiri atau bagi lelaki, sedangkan hikmah dari ziarahnya itu belum dapat dipastikan, maka tidak dapat diukur seperti apa ziarah yang tidak membawa kepada hal-hal yang diharamkan. Di sisi lain, tidak dapat dipilah antara ziarah yang begini dan yang begitu, padahal, menurut kaidah dasar syar’i: Bahwa hikmah dari suatu tindakan, jika ia samar atau tidak dapat terwujud secara merata, maka hukum tindakan itu tergantung pada kemungkinan kuat yang terjadi akibat tindakan itu. Atas dasar itu, ziarah wanita ke kubur adalah haram, dalam rangka saddan lidz-dzari'ah (yaitu untuk menutup pintu jalur menuju keharaman).
Sebagaimana diharamkannya memandang perhiasan wanita yang tidak boleh tampak, yaitu bentuk dan kulit tubuhnya, karena menimbulkan fitnah (gangguan bati), seperti halnya diharamkannya berduaan di suatu tempat bersama wanita bukan mahramnya, dan pandangan-pandangan haram lainnya. Sedangkan ziarah wanita ke kubur ini tidak mengandung maslahat (kebaikan) yang dapat mengalahkan dampak mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkannya. Sementara, maslahat yang dapat ditarik, tidak lain, hanyalah do'a wanita itu untuk si mayit, dan hal itu dapat ia lakukan di rumahnya.
Keenam:
Diharamkannya niyahah. Yaitu: meratap tangis sambil meraung keras, merobek-robek baju, menampar-nampar pipi, mencabut-cabut rambut, menampakkan wajah murung dan marah lantaran mengeluhkan si mayit, menyumpahi diri, dan tindakan-tindakan lain yang menunjukkan kekeluh kesahan dan ketidak sabaran terhadap qadha' dan takdir Allah. Itu semua adalah haram dan dosa besar.
Di dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwasanya Rasulullah bersabda: ''Tidak termasuk golongan kami, orang yang menampar- nampar pipi merobek-robek baju dan menyumpahi diri dengan kata-kata kotor seperti perilaku jahiliyah. "
Dalam Kedua Kitab Shahih itu, bahwasanya beliau berlepas diri dari wanita yang meraung keras, yang menggundul rambutnya, dan yang merobek-robek gaunnya saat datangnya musibah."
Dalam Shahih Muslim, bahwasanya Rasulullah melaknat wanita yang meratap seraya meraung atas musibah kematian, dan wanita yang sengaja mendengarkan ratap tangis itu.
Dari sini wajib bagi wanita-wanita muslimah menjauhi perbuatan haram ini saat datangnya musibah, hendaknya sabar dan hanya berharap pahala dan ridho dari Allah, agar musibah itu menjadi penghapus kesahan-kesalahan kita dan penambah kebaikan kita. Allah berfirman:
"Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepada kamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan dan kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang-orang yang apabila di¬timpa musibah, mereka mengucapkan "inna lillahi wa inna ilaihi raji 'un " (kami milik Allah dan kepada-Nya semata kami berpulang). Mereka itulah yang mendapatkan berkahan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk."
(QS. Al-Baqarah: 155-157)
Memang boleh menangis yang tidak diiringi niyahah atau perbuatan-perbuatan lain yang diharamkan, ataupun rasa kemarahan terhadap qadha' dan takdir Allah Swt. Karena, sekedar menangis itu mengandung rasa kasih sayang kepada si mayit dan rasa kehalusan hati. Di samping hal itu termasuk sesuatu yang tidak dapat ditahan. Karena sekesar menangis itu mubah (boleh, dan bisa jadi hukumnya sunnah. Allah jualah yang kita mintai pertolongan.
Demikian uraian tentang Hukum Wanita Mengiring Jenazah dan Ziarah Kubur dari saya, semoga barokah. Amiin.
0 comments:
Post a Comment