Home » » Hukum Mencukur Alis Mengikir Gigi dan Menato Tubuh

Hukum Mencukur Alis Mengikir Gigi dan Menato Tubuh

Written By bloger Muslim on Wednesday, March 11, 2015 | 7:36 PM

Hukum Mecukur Alis Mengikir Gigi dan Menato TubuhWanita



Haram bagi wanita muslimah menghilangkan seluruh atau sebagian alisnya dengan cara  apapun , baik dengan mencukur habis atau memendekkannya, ataupun menggunakan bahan kimia yang dapat menghilangkan seluruh atau sebagiannya, karena perbuatan ini disebut an-namsh (menghilangkan alis) yang dilaknat oleh Nabi Saw. Dan beliau sungguh melaknat wanita yang membuang alisnya (kesluruhan atau sebagiannya untuk kecantikan) dan wanita yang meminta dilakukan itu untuknya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah, yang syetan bertekad dan bersikeras menyuruh manusia melakukan itu. Sebagaimana diceritakan oleh allah:

“Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” 
(QS. An-Nisa’ : 119).

Tertera dalam shahih muslim:

“Dari Ibnu Mas’ud bahwasanya ia berkata : Allah melaknat wanita yang menato bagian dari tubuh (punggung, telapak, atau pergelangan tangan atau di dekat bibir atau bagian lain dari tubuhnya), dan wanita yang meminta dilakukan  itu untuknya dan wanita yang mengikir sela-sela gigi depannya untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah ‘Azza Wajalla kemudain ibnu mas’ud berkata: tidakkah aku melaknat orang yang dilaknat oleh Rasullullah Saw.?, dan larangan ini ada di dalam kitab Allah Azza Wajalla, yaitu firman Allah: apa yang diberikan  Rosul kepadamu, terimalah ia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, tinggalkanlah.” (disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya).

Kebanyakan wanita di masa kini tergoda untuk melakukan perbuatan ini, yang hal itu termasuk dosa besar. Sampai-sampai mencukur alis seperti ini menjadi semacam kebutuhan penting keseharian. Wanita tidak boleh menurut suaminya jika ia menyuruhya melakukan itu, karena hal itu maksiat.


Haram bagi wanita muslimah mengikir sela-sela giginya untuk kecantkan. Yakni dengan mengikir sela-sela giginya dengan menggunakana alat kikir sehingga membentuk kerenggangan sedikit di sela-sela giginya itu untuk tujuan mempercatik. Namun, jika gigi itu tidak tertata manis dan perlu dibenahi untuk menghilangkan ketidak tertataan itu, atau pada gigi itu terdapat kuman dan perlu di benahi unutk menghilangkan kuman itu, maka hal itu tidak mengapa karena tergolong pengobatan dan menghilangkan ketidak tertataan. Hal ini hendaknya ditangani oleh seorang dokter wanita specialis.



Haram bagi wanita menato bagian-bagian tubuhnya, karena Nabi Saw. melaknat wanita yang menato bagian tubuhnya (baik dipunggung, telapak tangan, atau wajah, atau dibagian lain dari tubuhnya) dan wanita yang meminta ditato. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Karena Nabi Saw. melaknat wanita yang menato dan wanita yang meminta ditato. Sedangkan perlaknatan hanya terjadi karena suatu dosa besar.


Kiranya itu yang dapat kami utarakan tentang Hukum Mecukur Alis Mengikir Gigi dan Menato Tubuh Wanita, mudah-mudahan barokah. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger