Home » » Hukum Memelihara Anjing

Hukum Memelihara Anjing

Written By bloger Muslim on Monday, March 9, 2015 | 3:59 AM

Hukum Memelihara Anjing

Berbicara tentang anjing, memang ada beberapa hadis shohih yang digunakan sebagai dasar kenajisan anjing atau air liurnya. Pada pokoknya, Rosulullah Saw. memerintahkan kepada kita, apabila ada bejana atau perabot kita yang terkena jilatan anjing, agar dicuci tujuh kali; satu kali diantaranya dicampur dengan pasir/tanah.




“Diriwayatkan dari Abdullah bin Al-Mughoffal r.a., ia berkata : Rasulullah Saw. memerintahkan membunuh anjing kemudian bertanya, ‘Ada apa dengan mereka dan dengan anjing?’ Kemudian beliau memberi pengecualian pada anjing pemburu dan anjing penjaga kambing lalu bersabda, ‘Apabila ada anjing menjilat ke dalam bejana, maka basuhlah tujuh kali, dan campurlah basuhan yang kedua dengan tanah. ‘Menurut riwayat Yahya bin Sa’ad bahwa Rasulullah Saw. memberi pengecualian pada anjing-anjing yang dipergunakan untuk menjaga kambing, untuk berburu dan untuk menjada tanaman.” (HR. Muslim).

Dari sini terlihat bahwa betapa berat najis air liur anjing yang di kalangan orang-orang fikih disebut najis mugholladzoh. Biasanya mencuci barang yang terkena najis cukup sekali. Ini sampai tujuh kali masih menggunakan tanah lagi.
Dan dari sini pula timbul beberapa pendapat dan pemikiran berkenaan binatang yang satu ini. Dari segi kenajisannya, ada yang berpendapat air liurnya saja yang najis, tetapi ada juga yang berpendapat seluruh tubuhnya yang najis. Juga ada yang mempunyai pemikiran dengan beratnya najis anjing yang seperti itu, bukan berarti agar kita menjauhkan anjing dari rumah kita, agar kita tidak repot dengan selalu menjaga barang-barang dan perabotan kita dari jilatannya.

Terlepas dari semua pemikiran itu, berdasarkan kepada hadis-hadis nabi para ulama sepakat bahwa  memelihara anjing tanpa adanya hajat yang sangat (tidak sekedar alibi belaka), hukumnya haram.

Apabila ada keperluan, seperti untuk keperluan berburu, menjaga tanaman atau ternak, hukumnya mubah/boleh. Para ulama juga sepakat, menyatakan haram hukumnya memelihara anjing sekedar sebagai kesenangan saja.

Sebagai pelengkap dari uraian di atas, disamping hadis tentang ketidak sudian malaikat memasuki rumah yang ada anjingnya, saya nukilkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan sahabat Abu Hurairah r.a.

“Barang siapa memelihara anijng, bukan anjing untuk berburu, bukan anjing penjaga ternak, dan bukan anjing penjaga kebun; maka sungguh pahala orang itu setiap harinya berkrang dua qirath.” (HR. Muslim).

Qirath adalah ukuran pahala yang hanya Allah dan Rasul-Nya-lah yang mengetahui hakikatnya. Akan tetapi hanya sekedar untuk mendekatkan pada pemahaman, mungkin bisa kita terjemahkan dengan karat.

Yang mungkin berlebihan adalah sikap sementara kita yang tampak begitu membenci kepada anjing semata-mata karena anjing. Sehingga sering terjadi tidak ada sebab apapun, tak ada hujan tak ada angin, anjing yang sedang tidurpun dilempari batu. Kalapun toh anjing itu najis dan karenanya tidak boleh dipelihara sekedar  untuk kesenangan, apakah itu berarti  ia mesti kita benci dan kita musuhi, tentunya tidak kan?. Ingat, ada anjing yang bisa masuk surga, yaitu anjingnya ashabul kahfi. Wallahu a’lam.

Demikian sedikit uraian tentang Hukum Memelihara Anjing , semoga barokah. Amiin.


Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger