Larangan Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pimpinan Umum Direktorat Riset, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Islam, dalam al-Fatawa mengatakan: "Mutlak tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik yang dijabat tangani itu gadis remaja atau perempuan tua, baik yang menjabat tangani itu seorang pemuda atau lelaki tua renta. Karena, hal itu mengandung godaan yang membahayakan masing-masing".
Dalam hadits shahih, Rasulullah Saw. bersabda:
Dalam hadits shahih, Rasulullah Saw. bersabda:
"Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita".
'Aisyah r.a. berkata:
"Tangan Rasulullah tidaklah pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita (yang bukan mahram). Beliau tidak menyambut janji setia (bai'at) mereka kecuali melalui ucapan lisan."
Dalam hal ini tidak ada bedanya, baik wanita itu menyalaminya dengan tangan terselimuti kain atau tanpa kain penyelimut. Ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang melarang hal itu dan untuk menutup jalan ke arah timbulnya fitnah (gangguan dan godaan).
Syekh Muhamamd al-Amin asy-Syinqithi dalam Tafsir Adhwa' al-Bayan mengatakan: "Ketahuilah, bahwa seorang lelaki tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya, dan tidak boleh anggota badan manapun dari lelaki menyentuh anggota badan manapun dari perempuan". Dalil tentang itu sebagai berikut:
Dalil Pertama:
Tertera dalam hadits shahih, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:
Tertera dalam hadits shahih, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:
"Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita".
Sedangkan Allah Swt. berfirman:
"Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suatu tauladan yang baik bagi kamu."
(QS. Al-ahzab: 21)
(QS. Al-ahzab: 21)
Karenanya, wajib bagi kita tidak berjabat tangan dengan wanita, untuk meneladeni Nabi Saw. Hadits di atas telah kami kemukakan di depan dengan penjelasannya pada pembahasan tafsir Surah al-Hajj saat menjelaskan tentang larangan secara mutlak mengenakan kain yang dicelup warna kuning saat berihram dan lainnya bagi lelaki, dan pada pembahasan tafsir Surah al-Ahzab tentang ayat hijab ini. Sikap Rasulullah tidak berjabat tangan dengan wanita saat bai'at adalah dalil (argumentasi) yang sangat jelas, bahwa lelaki tidak boleh berjabat tangan dengan wanita dan tidak boleh anggota tubuh manapun dari lelaki menyentuh anggota tubuh manapun dari perempuan, karena seringan-ringannya jenis menyentuh adalah berjabat tangan. Jika beliau Saw. tidak mau berjabat tangan dengan wanita pada saat yang dituntut untuk melakukan itu, yaitu saat bai'at, maka itu menunjukkan bahwa hal itu tidak boleh. Tidak seorang pun dibenarkan menyalahi Rasulullah Saw., karena beliaulah Penentu Syari'at bagi umat beliau melalui ucapan, tindakan dan sikap setuju beliau.
Dalil Kedua:
Bahwasanya wanita seluruh tubuhnya adalah aurat yang harus ditutup. Karenanya wanita wajib berhijab. Perintah bagi lelaki untuk menahan pandangan, tidak lain adalah karena kekhawatiran terjatuh dalam fitnah (godaan maksiat). Tidak diragukan, bahwa persentuhan tubuh dengan tubuh adalah lebih merangsang naluri seks, dan lebih menggiring kepada godaan maksiat ketimbang memandang dengan mata. Setiap orang yang sadar pikirannya membenarkan ini.
Bahwasanya wanita seluruh tubuhnya adalah aurat yang harus ditutup. Karenanya wanita wajib berhijab. Perintah bagi lelaki untuk menahan pandangan, tidak lain adalah karena kekhawatiran terjatuh dalam fitnah (godaan maksiat). Tidak diragukan, bahwa persentuhan tubuh dengan tubuh adalah lebih merangsang naluri seks, dan lebih menggiring kepada godaan maksiat ketimbang memandang dengan mata. Setiap orang yang sadar pikirannya membenarkan ini.
Dalil Ketiga:
Bahwasanya hal itu merupakan jalan ke arah menikmati wanita yang bukan mahramnya, karena lemahnya ketaqwaan kepada Allah di masa kini, hilangnya amanah, dan kosongnya kekuatan hati untuk menghindar dari hal-hal menjadikan cacatnya harga diri.
Seringkah kami temui, bahwa sebagian suami yang awam mencium saudara perempuan isterinya dengan kecupan di bibirnya, dan mereka menamakan kecupan yang haram secara ijma' itu sebagai "salam". Mereka mengatakan, "Salamilah ia", sedang yang mereka maksud, "Berilah ia ciuman". Ajaran yang benar yang tidak diragukan lagi adalah, hendaknya menjauh dari aneka godaan maksiat dan hal-hal yang menjadikan cacatnya harga diri, serta sarana-sarananya. Sedangkan sarana yang paling menggiring kesana adalah menyentuhnya lelaki pada salah satu bagian tubuh wanita yang bukan mahramnya. Dan, jalan yang menggiring menuju haram wajib ditutup. Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi kita dari jalan-jalan menuju maksiat.
Demikian paparan tentang Larangan Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis dari saya mudah-mudahan membawa keberkahan. Amiin.
0 comments:
Post a Comment