Berduaan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahramnya-2
Sering kita jumpai seorang wanita naik mobil sendirian dengan sopir yang bukan mahramnya, padahal itu adalah berduaan yang diharamkan.
Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, dalam Majmu' al-Fatawa, mengatakan: Tidak diragukan lagi, bahwa naiknya wanita dalam sebuah mobil sendirian bersama lelaki pemilik mobil dengan tanpa didampingi mahramnya adalah suatu kemungkaran yang nyata dan membawa banyak kerusakan yang tidak boleh dianggap enteng, baik wanita itu masih muda lagi berperangi terpuji maupun wanita yang terbiasa muncul dan berdialog dengan lelaki. Seorang lelaki yang rela hal itu terjadi pada wanita-wanita mahramnya adalah lelaki yang lemah agamanya. Padahal Rasulullah telah bersabda:
“Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah syaitan".
Menumpangnya wanita itu bersama pemilik mobil atau sopir dalam mobilnya adalah jauh lebih negatif daripada berduaan bersamanya di suatu rumah dan semacamnya. Karena, ia dapat leluasa membawa wanita itu ke kota atau keluar kota yang dikehendakinya, baik ia suka atau terpaksa. Dan dampak buruk yang diakibatkannya adalah lebih besar ketimbang dampak buruk sekedar khalwah (berduaan).
Orang ketiga yang dengan kehadirannya tidak lagi dua orang wanita dan pria yang bukan mahram dikatakan berduaan (khalwah), hendaknya ia adalah orang dewasa. Tidak cukup sekedar adanya anak kecil sebagai pendamping. Anggapan sebagian wanita, bahwa jika ia mengajak anak kecil sebagai orang ketiga untuk mendampinginya maka tidak lagi disebut berduaan adalah anggapan yang nyata-nyata salah.
Imam an-Nawawi, dalam al-Majmu', berkata: Adapun jika seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, tanpa adanya orang ketiga, adalah haram menurut kesepakatan para ulama'. Demikian halnya seandainya orang ketiga yang menemani keduanya itu adalah seseorang yang tidak disegani karena usianya yang masih anak-anak, maka hal itu tetap disebut khalwah (berduaan) yang diharamkan. Karena yang dikatakan pihak ketiga yang dapat menggugurkan status khalwah adalah orang dewasa yang berpengaruh kepada keduanya (pria dan wanita) untuk tidak melakukan hal-hal maksiat, bukan sekedar keberadaan orangnya saja tetapi juga perannya, karena itu anak kecil tidaklah cukup.
Demikian uraian tentang Berduaan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahramnya-2 ,semoga barokah. Amiin.
0 comments:
Post a Comment