Yang Wajib Dilakukan Wanita Setelah Putusnya Perkawinan
Di dalam sebuah ikatan perkawinan, apabila terjadi sebuah perceraian maka putuslah hubungan perkawinan tersebut. Perceraian antara suami-isteri itu ada dua macam: Pertama: Perceraian saat sama-sama hidup. Kedua: Perceraian karena suami meninggal dunia. Pada kedua macam perceraian ini, isteri wajib menjalankan 'iddah. Yaitu, menahan diri menunggu waktu tertentu menurut syara'.
Adapun hikmah disyari'atkannya 'iddah ialah, bahwa 'iddah merupakan benteng pembatas setelah habisnya ikatan perkawinan manakala telah putus, dan untuk meyakinkan bahwa rahim wanita yang dicerai itu tidak mengalami kehamilan, agar tidak disetubuhi oleh orang lain selain mantan suami yang telah menceraikannya itu, yang karenanya akan berdampak ketidakjelasan oleh siapa kehamilan itu dan akan hilanglah nasab.
Selain itu, 'iddah juga untuk menghargai akad perkawinan yang dahulu dan menghargai hak mantap suami yang telah menceraikannya, serta untuk menampakkan apa pengaruh dan akibat perceraian dengan suami.
'Iddah sendiri ada empat macam, yaitu:
Pertama: 'Iddah wanita hamil.
Yaitu sampai ia melahirkan kandungannya. Ini adalah ketentuan yang mutlak, berlaku untuk yang dicerai dengan talak ba'in maupun raj’i baik yang dicerai saat sama-sama hidup maupun karena suaminya meninggal dunia. Allah berfirman:
"Dan wanita-wanita yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandu¬ngannya." (QS. At-Thalaq: 4)
Kedua: 'Iddah wanita yang masih berusia haid.
Yaitu, tiga kali quru' (haid). Allah berfirman:
"Wanita-wanita yang ditalakhendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (haid)." (QS. Al- Baqarah: 228)
Ketiga: Wanita yang tidak haid.
Yaitu dua macam: Gadis kecil yang belum mencapai usia haid dan wanita tua yang sudah tidak haid lagi (menopause). Allah menjelaskan 'iddah keduanya dengan firman-Nya:
"Wanita-wanita yang tidak haid lagi (menopause) di antara wanita-wanita kamu, jika kamu ragu-ragu (tentang masa 'iddahnya), 'iddah mereka adalah tiga bulan. Begitu (pula) wanita-wanita yang belum mencapai usia haid, ('iddah mereka pun seperti itu). " (QS. At-Thalaq: 4)
Keempat: Wanita yang suaminya meninggal dunia.
Allah menjelaskan 'iddahnya dalam firman-Nya:
"Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan isteri-isteri, (hendak¬lah isteri-isteri itu) menangguhkan dirinya (menung¬gu dalam masa 'iddahnya) selama empat bulan sepuluh hari.
(QS. Al-Baqarah: 234)
Ayat ini mencakup wanita yang telah dicampuri (disebadani/disetubuhi) oleh suaminya maupun yang belum dicampuri. Juga gadis yang belum mencapai usia haid maupun yang dewasa. Sedang wanita hamil tidak termasuk di sini, karena ia memiliki hukum tersendiri di luar itu, sebagaimana firman Allah:
"Dan wanita-wanita yang hamil, 'iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. " (QS. At-Thalaq: 4)
Keterangan di atas diambil dari Kitab Zadul Ma 'ad fi Hadyi Khairil 'Ibad oleh Ibnu Qayyim. Demikian uraian tentang Yang Wajib Dilakukan Wanita Setelah Putusnya Perkawinan ,kiranya bermanfaat, dan membawa keberkahan. Amiin.
0 comments:
Post a Comment