Home » » Hukum Aborsi Menurut Islam

Hukum Aborsi Menurut Islam

Written By bloger Muslim on Saturday, March 14, 2015 | 7:54 PM

Hukum Aborsi

Wahai saudariku wanita muslimah, berdasarkan tuntunan syari'at, Anda mengemban amanah terhadap kehamilan yang Allah ciptakan dalam rahim Anda. Maka janganlah Anda menyembunyikan itu. Allah berfirman:

"Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhi¬rat. " (QS. Al-Baqarah: 228).

Janganlah sampai merekayasa untuk menggugurkan kandungan dan terbebas darinya dengan cara apapun. Sesungguhnya Allah memberi rukhshah (keringanan) bagi manusia untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, jika puasa memberatkan para wanita saat hamil, atau puasa itu membahayakan kehamilannya.

Praktik-praktik aborsi yang terjadi secara hampir merata di zaman ini adalah praktik yang diharamkan. Jika kehamilan itu sudah masuk masa ditiupkannya ruh pada janin dan mati oleh sebab aborsi, maka hal itu dianggap pembunuhan nyawa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh secara tidak haq. Dengan demikian ia terkena sanksi pidana berupa kewajiban membayar diyat (denda atas tindak pembunuhan atau melukai) yang nilainya telah ditentukan. Atau berupa kewajiban membayar tebusan, menurut sebahagian ulama, dengan memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin. Jika tidak mendapatkan itu, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Sebagian ulama menyebut praktik semacam ini sebagai mau 'udah sughra jenis ringan dari mengubur bayi hidup-hidup).

Syekh Muhammad bin Ibrahim berkata dalam Majmu' Fatawa-nya, Juz:11 hal.151 : "Upaya menggugurkan kandungan adalah tidak boleh, selama belum jelas kematiannya. Jika nyata kematiannya, hal itu boleh".

Majlis Hai'at Kibar al-'Ulama' (Riyadh, Saudi Arabia) mengeluarkan Surat Keputusan Fatwanya no: 140, Tanggal 20/6/1407 H. sebagai berikut:

  1. Tidak boleh menggugurkan kandungan, sejak fase pertama hingga berikutnya, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh syari'at, dan itupun hanya boleh dalam batas lingkup yang sangat sempit.
  2. Jika kandungan itu dalam fase empat puluh hari pertama, sedang alasan penggugurannya adalah lantaran khawatir menghadapi kesulitan memelihara anak, atau lantaran takut tidak mampu memikul biaya kehidupan keseharian dan pendidikan mereka, atau demi masa depan mereka, atau merasa cukup dengan anak yang ada dari dua mempelai itu, maka ini tidak boleh.
  3. Tidak boleh menggugurkan kandungan jika telah menjadi 'alaqah (cairan rekat) atau mudhghah (segumpal daging) sebelum tim medis yang terper- caya memutuskan bahwa kehamilan itu, jika berlanjut, akan membahayakan keselamatan ibunya, yaitu dikhawatirkannya berdampak kematiannya jika berlanjut, maka boleh menggugurkannya setelah berbagai sarana dan upaya medis untuk menepis bahaya itu.
  4. Setelah fase ketiga (empat puluh hari yang ketiga), yaitu setelah sempurna empat bulan kandungan, tidak boleh menggugurkannya, sebelum tim medis spesialis terpercaya memutuskan bahwa tetapnya keberadaan janin di perut ibu akan berdampak kematiannya. Hal itu pun setelah berbagai sarana dan upaya medis untuk menyelamatkan nyawanya. Rukhshah (keringanan hukum) dibolehkannya mengambil tindakan medis untuk pengguguran ini hanyalah dengan syarat-syarat tadi. Hal ini untuk tujuan daf'an li a 'zham ad-dhararain wa jalban li 'uzhma al-maslahatain (mencegah bahaya yang terbesar dari dua macam bahaya dan mengambil kemaslahatan yang terbesar dari dua macam kemaslahatan).

Majlis Hai'at Kibar al-'Ulama', seiring mengeluarkan Keputusan Fatwanya ini, mewasiatkan untuk ber-taqwa kepada Allah dan berlaku cermat penuh kehati-hatian dalam mengambil tindakan untuk masalah ini. Allah adalah maha penolong. Semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi kita, Muhammad Saw., sanak keluarga dan para shahabat beliau.

Dalam kitab Risalah fi ad-Dima' at-Thabi 'iyyah lin- Nisa' oleh Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, beliau menyebutkan: Apabila tujuan pengguguran itu adalah memusnahkannya, jika hal itu setelah ditiupkannya ruh padanya, maka, tanpa diragukan lagi, adalah haram hukumnya. Karena, hal itu adalah menghilangkan nyawa secara tidak sah. Sedangkan menghilangkan nyawa yang diharamkan untuk dibunuh adalah haram berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah serta ijma’.

Imam Ibn al-Jawzi, dalam kitabnya Ahkam an-Nisa’ hal. 108 dan 109, mengatakan: Nikah disayri'atkan untuk memperoleh anak, dan tidaklah setiap sperma dapat menjadi anak. Karena itu, jika telah berbentuk, berarti telah tercapai tujuan itu. Maka, kesengajaan menggugurkan adalah menyalahi hukum. Namun, jika hal itu dilakukan pada permulaan fase kehamilan, maka berarti sebelum ditiupkannya ruh padanya, itu pun mengandung dosa besar. Karena, embrio itu terus tumbuh berkembang menuju kesempurnaan. Hanya saja, pengguguran di fase itu lebih ringan dosanya ketimbang di fase setelah ditiupkannya ruh. Jika wanita itu sengaja menggugurkan janin setelah memiliki ruh, maka hal itu sama dengan membunuh seorang mu'min. Allah berfirman:

“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup- hidup itu ditanya, atas dosa apakah ia dibunuh”.(QS. At-Takwir: 8-9).

Semoga Allah senantisa menjaga wanita-wanita muslimah, dan selalu bertaqwa kepada Allah. Jangan sampai berani melakukan perilaku dosa semacam ini karena tujuan apapun. Dan, jangan sampai tertipu oleh propaganda-propaganda yang menyesatkan dan tradisi bathil yang tidak bersandar pada akal sehat maupun Agama.

Demikian uraian kami tentang Hukum Aborsi , semoga bermafaat dan barokah. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger