Home » » Hukum Nikah Bagi Wanita dalam Masa Iddah

Hukum Nikah Bagi Wanita dalam Masa Iddah

Written By bloger Muslim on Tuesday, March 24, 2015 | 9:23 PM

Hukum Nikah Bagi Wanita dalam Masa Iddah

Keharaman bagi wanita melakukan akad nikah dengan orang lain yang mana wanita tersebut masih dalam masa 'iddah adalah berdasarkan firman Allah :

"Dan janganlah kamu ber'azam (bertekad kuat) melakukan akad nikah sebelum habis 'iddahnya." (QS. Al-Baqarah : 235).

Ibn Katsir, dalam Tafsirnya,mengatakan: "Maksudnya adalah, janganlah kamu melakukan akad nikah sebelum habis 'iddahnya. Para ulama' bersepakat (ijma’) bahwa akad nikah di dalam masa 'iddah adalah tidak sah."

Dua Hal yang perlu Dimengerti :
Pertama : 
Wanita yang dicerai sebelum dicampuri (disetubuhi) tidak ada 'iddahnya, berdasarkan firman Allah :

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi wanita-wanita yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencam¬purinya (menyetubuhinya), maka tidaklah ada ketentuan 'iddah bagi mereka untuk kamu yang harus kamu tunggu hitungan massanya." (QS. Al- Ahzab : 49).

Ibn Katsir, dalam Tafsirnya, mengatakan : 'Hal ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama'. Yaitu, bahwa wanita, jika diceraikan sebelum disetubuhi, maka tidak ada ketentuan 'iddah baginya Dengan demikian ia boleh melakukan perkawinan seketika itu juga dengan siapapun yang ia kehendaki "

Kedua : 
Bahwa wanita yang dicerai sebelum dicampuri (disetubuhi) dan sudah ditentukan mahar (maskawin) nya, ia berhak mendapatkan setengah dari mahar itu. Apabila belum ditentukan maharnya, maka ia mendapatkan sekedar pesangon berupa pakaian atau semacamnya. Dan wanita yang dicerai setelah disetubuhi, ia berhak mendapatkan maharnya penuh. Allah berfirman :

"Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur (bersetubuh) dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Hendaklah kamu memberikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Hendaknya orang yang mampu (memberi) menurut kemampuannya dan hendaknya orang yang tidak berkecukupan (memberi) menurut kemampuannya (pula) sebagai suatu pemberian yang sesuai kepatutan, yang hal itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat baik. Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu bercampur (bersetubuh) dengan mereka. Padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka mereka berhak menerima seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. " (QS. Al-Baqarah : 236).

Maksud ayat ini adalah: Tidak ada dosa bagi kamu, wahai segenap suami, menceraikan isteri-isteri kamu sebelum menyetubuhi mereka dan sebelum menentukan maharnya. Meskipun hal itu mencabik hati mereka, namun dapat terobati dengan memberikan pemberian (pesangon) kepada mereka. Pemberian itu dari suami sesuai dengan kondisinya, tak berkecukupan atau berkecukupan, menurut kewajaran yang berlaku di masyarakat. Kemudian Allah menyebutkan tentang wanita yang dicerai sebelum disetubuhi dan telah ditentukan tentang wanita yang dicerai memerintahkan agar ia diberi seperdua dari mahar yang telah ditentukan itu.

Al-Hafizh Ibn Katsir, dalam Tafsirnya, berkata : "Dalam kasus ini (mencerai isteri sebelum disetubuhi dan telah ditentukan maharnya), pemberian seperdua mahar adalah hal yang disepakati oleh para ulama', tidak ada perbedaan pendapat antar mereka dalam hal ini."

Demikian uraian tentang Hukum Nikah Bagi Wanita dalam Masa Iddah dari saya mudah-mudahan dapat dijadikan rujukan dan menambah wawasan kita, bermanfaat dan barokah. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger