Home » » Meminta Pendapat Dalam Menjodohkan Wanita

Meminta Pendapat Dalam Menjodohkan Wanita

Written By bloger Muslim on Monday, March 23, 2015 | 9:38 AM

Saat Wanita Harus Menentukan Pilihan
Berbicara tentang Meminta Pendapat Dalam Menjodohkan Wanita , pada dasarnya wanita yang akan dijodohkan itu ada tiga macam: Pertama, gadis di bawah usia baligh. Kedua, gadis remaja baligh. Ketiga, janda. Masing-masing mempuyai ketentuan hukum tersendiri. Mari kita bahas satu persatu.

Pertama:
Gadis remaja yang belum mencapai usia baligh, tidak ada perbedaan pendapat antar ulama, bahwa ayahnya boleh mengawinkannya tanpa meminta izin anak tersebut. Karena ia tidak punya hak untuk dimintai izin, berdasarkan atsar: Bahwasanya Abu Bakar r.a. mengawinkan puterinya, 'Aisyah radhiyallahu anha dengan Rasulullah Saw. saat ia berusia 6 (enam) tahun dan ia dipertemukan serumah dengan beliau saat berusia 9 (sembilan) tahun.

As-Syaukani, dalam Nailul Authar, berkata: "Hadits di atas menunjukkan bahwasanya boleh bagi seorang ayah mengawinkan puterinya yang belum baligh”. Dia juga mengatakan: "Hadits ini menunjukkan bahwasanya boleh mengawinkan gadis remaja yang belum berusia baligh dengan lelaki dewasa maupun tua”. Al-Bukhari menulis sebuah bab di Kitab Shahih-nya tentang hal ini dan memaparkan hadits 'Aisyah ini. Ibn Hajar al-'Asqalani, dalam Fath al-Bari, menyebutkan adanya ijma' tentang masalah ini.

Ibn Qudamah, dalam al-Mughni, mengatakan: "Ibn al-Mundzir berkata: Para ulama kenamaan yang kami ketahui, semua bersepakat (ijma’ bahwa seorang ayah boleh menikahkan anak gadisnya yang belum berusia baligh, asalkan ia menjodohkannya dengan lelaki yang setara (akhlak maupun keshalehannya)".

Tindakan Abu bakar menikahkan ‘Aisyah r.a. dengan Nabi Saw. saat ia baru berusia 6 (enam  tahun, adalah argumentasi yang paling kuat untuk menangkis orang-orang yang tidak setuju dan yang menggambarkan buruk serta menganggap mungkar penjodohan gadis kecil belum berusia baligh dengan lelaki dewasa atau tua. Lontaran kata mereka ini tidak lain adalah karena kebodohan mereka atau karena memang mereka mempunyai tujuan buruk di balik itu.

Kedua:
Gadis remaja yang sudah baligh, tidaklah dikawinkan kecuali atas izinnya. Tanda izinnya adalah diamnya, ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw. :
"Gadis remaja tidaklah dikawinkan sebelum dimintai izin darinya", Para shahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana (mengetahui adanya) izin darinya?" Beliau menjawab: "Kiranya ia diam"

Diamnya Remaja Berarti Mengiyakan
Maka, menurut pendapat yang  benar dari dua versi pendapat para ulama, seharusnya ada izin darinya, meski yang akan mengawinkannya itu adalah ayahnya mendiri. Ibn al-Qayyim, dalam Zadul Ma'ad, mengatakan: "Ini adalah pendapat kebanyakan ulama salaf dan madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad pada salah satu riwayat yang dinukil dari beliau. Inilah pendapat yang kita anut di hadapan Allah dan kita tidak menganut selain itu. Pendapat inilah yang sesuai dengan ketentuan hukum, perintah dan larangan Rasulullah Saw."

Ketiga:
Janda tidak boleh dikawinkan kecuali atas izinnya. Tanda pemberian izinnya adalah pernyataannya melalui ucapannya. Lain halnya dengan gadis perawan, tanda pemberian izinnya adalah diamnya.

Ibnu Qudamah, dalam al-Mughni, mengatakan: "Tentang janda, kami tidak mendapati perbedaan pendapat antar para ulama, bahwa tanda izinnya adalah pernyataannya melalui ucapannya. Ini karena berdasarkan hadits dan karena lisan adalah pengungkap apa yang ada di hati, dan lisan itulah yang dijadikan patokan dalam hal yang disitu diperlukan adanya izin".

Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa, mengatakan: Tidak seyogianya seseorang mengawinkan wanita kecuali seizinnya, sebagaimana perintah Rasulullah Saw. jika wanita itu tidak suka, tidaklah boleh dipaksa menikah. Lain halnya dengan gadis yang belum mencapai umur baligh, ia boleh dikawinkan oleh ayahnya dan tidak perlu meminta izin darinya. Sedangkan janda yang baligh, tidaklah boleh dikawinkan tanpa seizinnya baik yang akan mengawinkan itu ayahnya atau lainnya, berdasarkan ijma'. Demikian juga gadis yang baligh, selain ayah dan kakek (dari ayah) nya tidak boleh mengawinkannya tanpa seizinnya, menurut ijma'. Adapun ayah dan kakek (dari ayah) nya, seyogianya meminta izin darinya. Pendapat yang benar tentang hal meminta izin kepada gadis yang baligh adalah wajib. 

Atas dasar itu, hendaknya wali seorang wanita itu takut kepada Allah dan berhati-hati dalam mengawinkan wanita yang di bawah perwaliannya, dengan siapa ia akan menjodohkannya. Hendaknya ia melihat calon suami wanita itu, tentang kesetaraan keshalehannya atau tidak, karena ia mengawinkan wanita untuk maslahat wanita itu, bukan untuk maslahat dirinya sendiri.

Demikian artikel tentang Meminta Pendapat Dalam Menjodohkan Wanita semoga bermanfaat dan berkah. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger