Makna Dalil dan Manfaat Hijab
Hijab artinya penghalang, dalam hal ini hendaknya wanita menutup tubuhnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Allah berfirman:
"Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari luar hijab. (QS. Al-Ahzab: 53)
Yang dimaksud dengan kata hijab adalah sesuatu yang dapat menutup wanita, baik itu dinding atau pintu atau pakaian. Teks ayat ini, meskipun tentang isteri-isteri Nabi, namun hukumnya menyeluruh untuk segenap wanita mukminat. Karena, di situ disebutkan 'illat (alasan) dengan firman-Nya:
"Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka."
(QS. Al-Ahzab: 53)
'Illat di ayat itu adalah 'illat yang bersifat umum (menyeluruh). Maka, keumuman 'illat itu menunjukkan keumuman hukum yang dikandungnya. Allah berfirman:
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak- anak perempuanmu dan isteri-isteri orang-orang mu'min, hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. " (QS. Al-Ahzab: 59).
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa, beliau berkala. “Jilbab adalah baju kurung yang menutup seluruh tubuh. Orang-orang pada umumnya menyebutnya izar (kain). Yaitu kain besar yang dapat menutup kepala dan seluruh tubuh. Abu Ubaidah dan lainnya menyebutkan, bahwasanya wanita (di zaman itu) mengulurkan jilbabnya dari atas kepalanya. Dengan demikian tidaklah tampak melainkan matanya. Sejenis jilbab ini disebut niqab.
Di antara dalil dari Sunnah Nabi yang menunjukkan kewajiban wanita menutup mukanya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya adalah hadits 'Aisyah , ia berkata:
"Suatu ketika kafilah kaum lelaki berlaku melintasi kami, sedang kami berihram bersama Rasulullah Saw. Jika mereka berpapasan sejajar dengan kami, salah seorang di antara kamu mengulurkan jilbabnya dari kepalanya ke mukanya. Jika kami telah melewati barisan mereka, maka kami singkap jilbab itu dari wajah kami.
Dalil-dalil tentang kewajiban wanita menutup mukanya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya dari al-Qur'an dan as-Sunnah adalah banyak. Adapun ulama yang membolehkan wanita muslimah membuka wajah, di samping pendapat mereka itu lemah, pembolehan itu mereka ikat dengan adanya jaminan aman dari fitnah (ketergangguan untuk maksiat). Padahal keterbebasan dari fitnah itu tidak dapat dijamin. Lebih-lebih di zaman ini yang kesadaran beragama melemah di kalangan lelaki dan wanita, rasa malu pun menipis, banyak bermunculan propagandis fitnah (penyimpangan), banyak wanita yang tergiur untuk melekatkan aneka perhiasan di wajah mereka, yang dapat menggiring kepada fitnah (ketergodaan kepada maksiat).
Sebagian wanita muslimat ada yang apabila berada di tengah masyarakat yang kondisi dengan hijab, mereka pun berhijab. Sebaliknya, apabila mereka berada di tengah masyarakat yang tidak berhijab, mereka pun tidak berhijab. Sebagian mereka ada yang berhijab saat berada di tempat umum. Namun, jika memasuki toko atau rumah sakit, atau berbincang dengan seorang pengrajin perhiasan atau penjahit busana wanita, ia buka wajah dan lengannya, bagaikan ia di sisi suaminya atau salah satu mahramnya. Hal seperti ini tidaklah dibenarkan oleh syari’at. Bertaqwalah kepada Allah, wahai para wanita yang melakukan itu. Seakan hijab itu hanya adat (tradisi), bukan hal yang disyari'atkan agama.
Hendaklah kita tahu bahwa sesungguhnya hijab itu dapat memelihara dari sorot mata yang beracun, yang memancar dari orang-orang yang hatinya berpenyakit dan orang-orang rendah suka menuruti hawa nafsunya. Hendaklah bagi mereka yang sudah berhijab tetap konsisten dan berpegang teguh pada hijab mereka. Jangan sampai menoleh kepada aneka propaganda yang bertujuan buruk, yang akan memerangi atau meremehkan hijab. Dan akan merobohkan nilai-nilai Islam. Allah berfirman:
“Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).” (QS. An-Nisa’: 27)
Demikian uraian tentang Makna Dalil dan Manfaat Hijab , mudah-mudahan bermanfaat.
wanita muslim wajib berhijab
ReplyDeleteHandsok Muslimah