Home » » Pengertian dan Hukum Nifas

Pengertian dan Hukum Nifas

Written By bloger Muslim on Saturday, March 14, 2015 | 9:04 AM

Pengertian dan Hukum Yang Berkaitan Dengan Nifas

Nifas adalah darah yang mengalir dari rahim saat dan seusai melahirkan. Darah nifas ini adalah darah yang tertahan di dalam rahim pada masa kehamilan. Maka saat melahirkan, darah ini keluar sedikit demi sedikit. Darah yang keluar sebelum melahirkan, yang seiring dengan cairan penanda menjelang kelahiran adalah darah nifas juga. Dalam hal ini, para ahli Fiqh membatasi dua atau tiga hari sebelum melahirkan. Yang sering, permulaannya adalah bersamaan dengan saat melahirkan. 
Yang dianggap sebagai kelahiran adalah lahirnya jasad yang telah berbentuk bayi manusia secara nyata. Masa terpendek terciptanya bentuk bayi manusia dalam rahim adalah delapan puluh satu hari. Umumnya tiga bulan. Jika turun dari rahim suatu bentuk tertentu sebelum masa ini dan diiringi oleh keluarnya darah, tidaklah perlu digubris dan ia pun tidak boleh meninggalkan shalat dan puasa karenanya. Sebab, darah tersebut adalah darah rusak yang memancar begitu saja. Dengan demikian hukumnya adalah hukum wanita yang mengalami istihadhah.

Masa terpanjang nifas pada umumnya adalah empat puluh hari, terhitung sejak kelahiran atau dua atau tiga hari sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah r.a. :

"Wanita nifas di zaman Rasulullah pernah ber¬diam menunggu selama empat puluh hari. " (Hadits riwayat at-Tirmidzi dan lainnya). 

At-Tirmidzi dan lainnya menuturkan, bahwa ia adalah ijma' para ulama. Jika ia suci sebelum empat puluh hari, dengan berhentinya keluar darah, maka ia wajib mandi dan shalat. Dengan demikian tidak ada masa terpendeknya, karena tidak ada suatu hadits yang menyebutkan batas terpendek masa nifas.

Apabila telah sempurna empat puluh hari, sedangkan darah masih belum berhenti, jika bertepatan dengan kebiasaan haidnya, maka itu adalah haid. Namun, jika tidak bertepatan dengan kebiasaan haidnya dan darah itu terus dan tidak berhenti mengalir, maka itu adalah istihadhah yang tidak boleh karenanya ibadah tinggalkan setelah masa empat puluh hari itu. Apabila telah lewat empat puluh hari, sedangkan darah tidak terus mengalir dan tidak pula bertepatan dengan kebiasaan haidnya, maka dalam kasus semacam ini terdapat perbedaan pendapat antar para ulama.

Adapun hukum yang bertalian dengan Nifas adalah sebagaimana hukum yang bertalian dengan haid. Yaitu sebagai berikut:
Haram bersebadan dengan isteri yang sedang nifas sebagaimana dengan isteri yang sedang haid, dan dibolehkan menikmati tubuhnya selagi hal itu bukan jima’.
Wanita yang sedang nifas, seperti halnya wanita haid, haram baginya berpuasa atau shalat atau thawaf di sekeliling Ka'bah.
Wanita yang sedang nifas, seperti halnya wanita haid, haram baginya menyentuh dan membaca al-Qur'an, selagi ia tidak khawatir lupa hafalannya.
Wanita yang sedang nifas, sebagaimana halnya wanita haid, wajib baginya mengqadha' puasa wajib yang ditinggalkannya selama masa nifas.
Wanita yang nifas, pada saat tuntasnya darah nifas, ia wajib mandi, sebagaimana hal itu wajib bagi wanita haid. Hal ini berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

adits Ummu Salamah:

"Dari Ummu Salamah : Adalah wanita nifas di masa Rasulullah -pernah berdiam menunggu selama empat puluh hari. " (Hadits riwayat para periwayat lima kecuali an-Nasa'i).

"Dari Ummu Salamah ia berkata: Adalah seo¬rang wanita dari isteri-isteri Nabi Saw. pernah berdiam menunggu dalam masa nifasnya empat puluh malam (hari), Sedangkan Nabi tidak menyuruh¬nya mengqadha  shalat karena nifas. "

Keterangan dalam kitab Majmu' Fatawa as-Syeikh Muhammad bin Ibrahim Juz. 2 hal. 1002 menyebutkan:

Jika wanita yang nifas telah tuntas darah nifasnya sebelum empat puluh hari dan ia mandi, shalat dan puasa, lalu darahnya keluar lagi sebelum empat puluh hari itu, maka yang benar darah itu dianggap darah nifas yang, dengan itu, ia harus berdiam menunggu dan tidak shalat. Puasa yang dilakukannya di masa suci yang menyela antara waktu tuntas (pertama) dan waktu keluarnya darah lagi itu adalah sah, tidak perlu diqadha. 

Maka jelaslah dari pembahasan di muka, bahwa darah nifas penyebabnya adalah proses melahirkan. Darah istihadhah adalah darah yang datangnya bersifat kebetulan (accidental) karena suatu penyakit dan semacamnya. Sedang darah haid adalah darah asli (kodrati). Wallahu A'lam.

Demikian uraian tentang Pengertian dan Hukum Yang Berkaitan Dengan Nifas , semoga barokah. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger