Berbicara mengenai Hukum Puasa Berkaitan Wanita Haid Istihadhah Mengandung dan Menyusui , ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:
Pertama :
Wanita yang sedang istihadhah, yaitu wanita yang darahnya mengalir, namun tidak dapat disebut darah haid, wajib baginya berpuasa. Ia tidak boleh tidak berpuasa karena istihadhah. Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, seusai menyebutkan ketidakbolehan wanita haid berpuasa, mengatakan: "Lain halnya dengan istihadhah. Istihadhah terjadi di segala waktu. Tidak ada waktu tertentu tepatnya kapan ia diperintah puasa. Sementara, keluarnya darah istihadhah tidak mungkin ditahan, seperti halnya muntah yang sepontanitas keluar, darah yang keluar karena terluka dan bisul, mimpi yang sampai mengeluarkan mani, dan lain-lainnya yang tidak mungkin dapat ditentukan waktunya kapan dapat ditahan. Karena itu, Istihadhah tidak dapat meniadakan puasa sebagaimana haid“.
Kedua:
Wanita haid, wanita mengandung dan wanita menyusui, manakala tidak berpuasa wajib bagi mereka mengqadha' hari-hari yang tidak dipuasainyaj itu pada hari-hari lain antara Ramadhan itu dan Ramadhan yang akan datang. Bersegera mengqadha’ adalah lebih baik. Jika tidak tersisa sebelum Ramadhan yang baru kecuali sejumlah hari yang harus diqadha', maka wajib baginya puasa qadha' itu, sehingga ia tidak memasuki Ramadhan yang baru sedang ia masih mempunyai hutang puasa Ramadhan sebelumnya.
Apabila mereka tidak melakukan itu dan Ramadhan baru pun telah tiba, sedang mereka masih mempunyai hutang puasa Ramadhan sebelumnya, sementara mereka tidak punya udzur saat mengulur-ulur waktu maka wajib bagi mereka dua hal: mengqadha dan membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap harinya. Akan tetapi, jika ia mengulur-ulur waktu karena udzur tertentu, maka tiada lain baginya kecuali qadha’. Demikian pula wanita yang harus mengqadha karena sakit atau musafir, hukumnya sama dengan wanita yang tidak berpuasa karena haid, seperti penjelasan di atas".
Ketiga:
Wanita tidak boleh berpuasa sunnat jika suaminya j berada di rumah kecuali seizinnya.
Al-Bukhari, Muslim dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda: “Tidak halal seorang wanita berpuasa sedang suaminya berada di rumah kecuali seizinnya”.
Adapun jika suaminya mengizininya berpuasa sun¬nah, atau suaminya tidak berada bersamanya, atau ia tidak bersuami, maka disunnahkan baginya berpuasa sunnah. Terutama di hari-hari yang disunnahkan untuk berpuasa, seperti Senin dan Kamis, tiga hari setiap bulan, enam hari pada bulan Syawal, sepuluh hari pada bulan Dzulhijjah, Hari 'Arafah dan Hari Asyura dengan sehari sebelum atau sesudahnya. Hanya saja, tidak boleh ia berpuasa sunnah, sedang ia masih mempunyai tanggungan mengqadha' puasa Ramadhan, sebelum mengqadha' puasanya itu. Wallahu A’lam.
Keempat:
Wanita haid, jika ia suci pada saat-saat siang hari Ramadhan, hendaknya ia menahan makan dan lainnya pada sisa waktu hari itu dan nantinya mengqadha' hari itu di samping hari-hari lainnya yang tidak dipuasainya karena haid. Menahan makan dan lainnya pada sisa waktu setelah sucinya di hari itu adalah hukumnya wajib, untuk menghormati waktu Ramadhan.
Demikian keterangan tentang Hukum Puasa Berkaitan Wanita Haid Istihadhah Mengandung dan Menyusui , semoga bermanfaat dan barokah. Amiin.
Baca juga nih Sejarah Bank Indonesia
ReplyDeleteApAkah boleh seseorang membayar puasa ramadhan dalam keadaan istihadhah
ReplyDelete