Home » » Hukum Wanita Istihadhah

Hukum Wanita Istihadhah

Written By bloger Muslim on Saturday, March 14, 2015 | 5:46 AM

Hukum Yang Berkaitan Dengan Istihadhah

Istihadhah ialah mengalirnya darah bukan pada waktu kebiasaannya secara banyak dari sebuah saluran tertentu. Wanita yang mengalami istiha¬dhah masalahnya cukup rumit, karena kemiripan darah haid dengan darah istihadhah.

Wanita yang darahnya keluar terus-menerus atau lebih sering (ia harus memilah), darah mana yang dianggapnya haid, dan darah mana yang dianggapnya istihadhah, yang karenanya ia tidak boleh meninggalkan puasa dan shalat. Karena, wanita yang sedang istihadhah dianggap sama, menurut hukum fiqih, dengan wanita suci.

Atas dasar ini, wanita yang mengalami istihadhah itu ada tiga kriteria:

Pertama: Wanita itu mengenali kebiasaannya sebelum terkena istihadhah. Umpamanya, sebelum terkena istihadhah, masa haidnya lima atau delapan hari pada awal atau pertengahan bulan. Dia kenali betul jumlah hari dan waktu datangnya haid. Wanita seperti ini meninggalkan shalat dan puasa sejak dan sejumlah hari kebiasaannya sebelum terkena istihadhah. Dan, selama hari-hari kebiasaannya itu ia dianggap haid dan berkonsekwensi hukum seperti halnya wanita haid. Setelah habis masa kebiasaannya itu, ia wajib mandi dan melakukan shalat, dan menganggap darah yang tersisa sebagai darah istihadhah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw. kepada Ummu Habibah:

"Berdiamlah diri sejumlah hari haidmu (yang telah kamu kenali itu). Setelah itu mandilah dan lakukanlah shalat"

Dan sabda beliau kepada Fathimah binti Abu Hubaisy:

"(Darah istihadhah itu) sesungguhnya hanyalah darah yang memancar dari salah satu saluran darah, bukan darah haid. Maka, jika datang hari haidmu (yang telah kamu kenali itu), tinggalkanlah shalat"

Kedua: Wanita yang tidak mengenali kebiasaan kapan dan berapa jumlah hari haidnya, akan tetapi darahnya yang keluar dapat dibedakan. Kadangkala memiliki kriteria darah haid, seperti kehitam-hitaman, kental dan berbau menyengat. Sementara di waktu lain tidak memiliki kriteria darah haid, seperti merah segar tak berbau dan tidak pula kental. Dalam kondisi ini, masa keluarnya darah yang berkriteria darah haid, harus ia anggap sebagai masa haid. Di masa itu ia berdiam diri dan tidak shalat maupun puasa. Saat jenis darah yang keluar itu berobah lain, haruslah ia anggap itu darah istihadhah. Setelah akhir keluarnya darah berkriteria haid itu, ia wajib mandi, berikutnya shalat dan puasa, dan ia harus mantap dirinya telah suci. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw. kepada Fathimah binti Abu Hubaisy:

"Jika yang keluar itu darah haid, yaitu kehitam- hitaman seperti yang dikenali,, maka janganlah kamu shalat Namun, jika yang keluar itu adalah yang lain, maka berwudhu'lah dan shalatlah. "

Di dalam hadits ini terdapat pelajaran. Yaitu, bahwa wanita yang sedang istihadhah hendaknya yang dijadikan penentu adalah jenis dan warna darah. Dengan demikian ia dapat membedakan antara darah haid dan darah lainnya.

Ketiga: Wanita yang tidak mempunyai kebiasaan hari haid yang dikenalinya dan sulit baginya mengenali jenis darah yang dapat membedakan antara darah haid atau bukan. Wanita semacam ini hendaknya berdiam diri pada hari-hari umumnya masa haid, yaitu enam atau tujuh hari di setiap bulan. Karena, itulah masa kebanyakan wanita haid. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw. kepada Hamnah binti Jahsy:

"Sesungguhnya istihadhah itu tak lain adalah gangguan syetan. Maka, berlakulah sebagaimana orang haid selama enam atau tujuh hari, kemudian mandilah. Jika kamu telah suci, lakukanlah shalat selama dua puluh empat atau dua puluh tiga hari, dan puasalah serta shalatlah (baik fardhu maupun sunnah). Hal itu sah dan cukup bagimu. Demikianlah lakukan (setiap bulan) sebagaimana halnya wanita haid."

Kesimpulannya: bahwa wanita yang mengenali kebiasaan masa haidnya, harus merujuk kepada kebiasaannya. Wanita yang dapat membedakan jenis darah haid atau bukan, harus mengikuti pengalamannya itu. Sedang wanita yang tidak mengenali kebiasaan masa haidnya dan tidak pula dapat membedakan jenis darahnya yang keluar, ia harus menentukan sendiri untuk masa haidnya enam atau tujuh hari. Ini merupakan pemaduan antar ketiga ajaran Sunnah Rasulullah Saw. tentang wanita yang mengalami istihadhah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Tanda-tanda haid yang disebutkan dan dipedomani oleh para ulama ada tiga:

Pertama: Kebiasaan.
Kebiasaan inilah tanda yang terkuat. Karena, pokok masalah yang harus dititikberatkan adalah haid itu sendiri, bukan lainnya.

Kedua: Pembedaan jenis darah.
Karena, darah kehitam-hitaman dan kental lagi berbau tak sedap adalah lebih layak disebut darah haid ketimbang darah merah segar.

Ketiga: Mengikuti kebiasaan umumnya wanita.
Karena, kaidah yang menjadi pedoman adalah, menge¬lompokkan sesuatu yang sendirian kepada yang lebih umum dan lebih banyak. Ketiga tanda ini memiliki dasar as-Sunnah dan akal". Selanjutnya Ibn Taimiyah menyebutkan tanda-tanda lainnya yang disebut oleh para ulama fiqih.

Adapun yang  harus dilakukan oleh seorang wanita yang mengalami istihadhah, manakala dihukumi suci adalah sebagai berikut:
  1. Ia wajib mandi pada akhir masa haid yang diperkirakannya itu, seperti yang telah dijelaskan di atas.
  2. Ia harus membasuh farji (vagina)-nya untuk menghilangkan cairan yang keluar. Hal itu harus dilakukan setiap menjelang akan shalat. Hendaknya ia meletakkan kapas atau semacamnya di vagina itu yang dapat menahan cairan yang keluar dan membalutkan pembalut yang dapat menahannya agar tidak lepas. Kemudian berwudhu saat masuk waktu shalat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw. tentang wanita yang sedang istihadhah:

"Ia (wanita yang sedang istihadhah itu) meninggalkan shalat pada hari-hari haidnya, kemudian mandi dan berwudhu pada setiap akan shalat. 
(Hadits riwayat Abu Dawud, Ibn Majah dan at-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata Hadits ini adalah hadits hasan .

Rasulullah Saw.  bersabda:

“Aku jelaskan kepadamu kapas semacam ini urtuk kamu gunakan sebagai penyumbat tempat (vagina) itu."

Dapat juga menggunakan bahan-bahan pembalut khusus yang ada di zaman sekarang.

Demikian uraian tentang Hukum Yang Berkaitan Dengan Istihadhah , semoga barokah. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger