Home » » Hukum Memelihara Burung

Hukum Memelihara Burung

Written By bloger Muslim on Monday, March 9, 2015 | 7:03 AM

Hukum Memelihara Burung

Allah Swt. menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi ini, baik binatang maupun tumbuhan adalah untuk kita. Karena kita sudah diangkat menjadi kholifah-Nya. Baca misalnya:

 “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu. Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. (QS. 2, Al-Baqarah: 29-30).

Hanya saja kita sebagai hamba Allah yang sudah diangkat oleh Allah menjadi khalifah ini sering bingung sendiri. Terkadang ada di anatara kita yang karena terlalu sadar akan kekhalifahannya kemudian menjadi merasa lebih. Sebaliknya, sering juga terjadi ‘pangkat’ dan sekaligus tanggung jawab sebagai khalifah ini tidak disadari, sehingga bukannya apa yang ada di bumi ini kita kuasai, tetapi malah dibiarkan menguasai kita.

Terhadap binatang, termasuk burung misalnya, karena memang diciptakan untuk kita, kita bisa dan boleh memanfaatkannya. Ada yang kita manfaatkan sebagai kendaraan, makanan, piaraan, dan lain sebagainya. Tetapi sesuai agama kita yang merupakan rahmatan lil ‘alamin, kita tidak boleh sewenang-wenang, meskipun itu terhadap binatang. Kita tidak boleh membunuhnya karena iseng.

Menurut kesepakatan para ulama, orang mempunyai binatang piaraan tidak boleh membebaninya melampaui kemampuannya; tidak membiarkannya kelaparan; bahkan apabila si pemilik binatang kesukaran untuk memberinya makan boleh dipaksa untuk menjualnya.

Termasuk terhadap burung, yang dalam Al-Qur’an disebut lebih dari lima belas kali, juga berlaku ketentuan umum tersebut di atas. Kita boleh memeliharanya dan atau memanfaatkannya sesuai dengan fitrah dan kemampuannya.

Ada burung yang bisa dimanfaatkan untuk berburu, ada yang bisa  disuruh untuk mengirim surat seperti burung Hud-hud nya Nabi Sulaiman a.s., dan ada juga yang bisa diajak berdzikir seperti burung yang di ajak Nabi Dawud a.s. bertasbih.

Apabila memelihara burung karena senang warna-warni atau karena suka mendengarkan merdu kicauannya, maka perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama :
Kita harus menyayanginya dengan segala pengertian menyayangi, karena binatang dan burung-burung padahakikatnya umat juga seperti kita:

 “Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, Kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.” (QS. 6, Al-A’am: 38).

Berikan haknya sebagaimana mestinya. Jangan sampai lupa memberi makan dan minum. Bilan yang kita piaratermasuk burung ocehan, biarkan ia berkicau. Jangan dibungkam-bungkam. Membungkan burung yang ingin berkicau, itu melanggar hak asasi burung, jangan menjadi penguasa yang suka memperkosa hak asasi umat yang kita kuasai, jika tidak mampu merawatnya, sebaiknya kita lepas saja atau kita jual saja.

Kedua :
Jangan dampai kesukaan kita terhadao burung piaraan kita, atau kesukaan kita terhadap yang  lainnya, membuat kita lupa terhadap kewajiban-kewajiban kita, terutama kewajiban agama. Nabi Sulaiman a.s.. pernah dicoba oleh Allah Swt; menukai kuda secara berlebihan hingga lupa berdzikir kepada Allah Swt., dan menyesal. Baca misalnya :

 “(Ingatlah) ketika dipertunjukkan kepadanya kuda-kuda yang tenang di waktu berhenti dan cepat waktu berlari pada waktu sore; Maka ia berkata: Sesungguhnya Aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sehingga Aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang dari pandangan. Bawalah kuda-kuda itu kembali kepadaku. Lalu ia potong kaki dan leher kuda itu.” (QS. 38, Shaad: 31-33).

Ketiga :
Sebaliknya, usahakanlah berdzikir bersama binatang piaraan kita. Bukankah keelokan bentuk dan warna-warni bulunya merupakan ayat kekuasaan Allah Swt; dan kemerduan suara kicaunnya merupakan dzikir yang tak putus-putus?!. Demikianlah yang lebih bijaksana.

Demikian uraian dari saya mengenai Hukum Memelihara Burung , mudah-mudahan barokah. Amiin.

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger