Home » » Kedudukan Wanita Dalam Islam

Kedudukan Wanita Dalam Islam

Written By bloger Muslim on Tuesday, March 10, 2015 | 7:42 PM

Kedudukan Wanita Dalam Islam

Tatkala islam datang, dihapuslah penindasan terhadap wanita. Islam datang untuk memanusiakan wanita. Allah Swt. berfirman:

“Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat : 13).

Allah Swt., juga menyebutkan, bahwa pada prinsip kemanusiaan, wanita adalah mitra lelaki, sebagaimana ia sama dengan lelaki dalam hal perolehan pahala dan siksa atas suatu perbuatan. Allah Swt. berfirman:

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan.” 
(QS. An-Nahl: 97).

Allah Swt. mengharamkan menjadikan wanita sebagai harta benda milik suami, yang jika suami itu mati, dapat diarisi sebagaimana harta benda yang lain. 
Allah Swt. berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[ayat Ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi]”(QS. An-Nisa’: 19).

Allah menjamin independensi kepribadian wanita. Dijadikan-Nya ia pewaris, bukan benda yang dapat diwarisi. Dia tentukan untuknya bagian tertentu dalam mewarisi harta kearbatnya. Allah Swt. berfirman:

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’: 7)

Dalam ayat lain Allah Swt. berfirman :

“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan nabi], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’: 11).

Demikian selanjtunya tentang hak waris wanita: baik itu ibu atau anak atau saudara kandung perempuan atau isteri. 

Dalam hal  mempersunting wanita, Allah Swt. membatasi dibolehkannya memperisteri wanita hanya empat sebagai batas maksimal, dengan syarat memperlakukannya secara adil seoptimal mungkin dan mewajibkan menggauli mereka secara ma’ruf (baik menurut agama).

Allah Swt. berfirman:

“Dan pegaulilah mereka (isteri-iterimu) dengan ma’ruf (baik menurut agama).
Allah menjadikan mahar(maskawin) sebagai hak isteri dan memeerintahkan untuk diberikan kepadanya secara penuh, kecuali jika ia dengan lapang dada merelakan sebagiannya
Allah Swt. berfirman:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan, kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa : 4).

Allah Swt. juga menjadikan wanita di rumah suaminya sebagai orang yang memiliki hak memimpin, memerintah,melarang sekaligus menjadi ratu yang harus ditaati anak-anaknya.

Rasulullah Saw. bersabda :

“Wanita adalah pemimpin dirumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang yang dipimpinnya.”

Allah Swt. juga mewajibkan atas suami agar memberi nafkah dan pakaian untuk isterinya secara ma’ruf (baik menurut agama).

Demikianlah uraian tentang Kedudukan Wanita Dalam Islam yang dapat kami tuangkan, mudah-mudahan barokah. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger