Home » » Adab Wanita Pergi Ke Masjid Untuk Salat Berjamaah

Adab Wanita Pergi Ke Masjid Untuk Salat Berjamaah

Written By bloger Muslim on Saturday, March 28, 2015 | 6:32 AM

Adab Wanita Pergi Ke Masjid Untuk Salat Berjamaah

Jika wanita keluar menuju masjid untuk shalat beramaah, haruslah memperhatikan adab-adab sebagai berikut:

Pertama: Hendaknya menutup diri dengan pakaian dan hijab.
Aisyah r.a. berkata: "Adalah wanita melakukan shalat bersama Rasulullah Saw., kemudian mereka pulang sambil menyelimuti diri mereka dengan kain lebar mereka. Mereka tidak dikenali karena Subuh itu sangat pagi sekali." 

Kedua: Hendaknya keluar tanpa mengenakan wangi-wangian.
Rasulullah bersabda: "Janganlah kamu melarang wanita menuju masjid-masjid Allah. Hendaklah mereka keluar tanpa mengenakan wangi-wangian".

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda: "Wanita manapun yang menyentuh wangi-wangian (dari asap kayu cendana atau semacamnya), janganlah sekali-kali ia shalat berjama'ah bersama kami dalam shalat Isya".

Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Zainab, isteri Ibn Mas'ud ia berkata: "Jika salah seorang di antara kamu hadir berjama'ah di masjid, maka janganlah ia menyentuh (mengenakan) wangi-wangian". Hadits ini menunjukkan ahwa keluarnya wanita ke masjid, hanya dibolehkan jika tidak ada unsur fitnah (mengganggu hati) atau yang menggerakkan ke arah fitnah itu, seperti wangi-wangian dari asap kayu cendana atau semacamnya, selain itu bahwa idzin dari suami untuk keluarnya para isteri ke masjid adalah jika keluarnya mereka tidak mengandung unsur yang berdampak adanya fitnah (gangguan hati), seperti minyak wangi atau perhiasan yang tampak lainnya.

Ketiga: Hendaknya jangan keluar seraya berdandan dengan pakaian indah atau perhiasan.
Aisyah Ummul mu'minin berkata: "Seandainya Rasulullah Saw. melihat dari wanita kini apa yang kami lihat, pasti beliau melarang mereka pergi ke masjid, sebagaimana Bani Israil melarang wanita mereka menuju tempat ibadah mereka". As-Syaukani, dalam Nailul Authar, mengomentari kata-kata 'Aisyah, "Seandainya beliau melihat dari wanita apa yang kami lihat" : Maksudnya ialah: pakaian-pakaian indah, aroma mewangi dan perhiasan yang mereka kenakan dan penampilan mereka dengan dandanan kecantikan mereka. Padahal wanita dahulu di zaman Nabi Saw., mereka keluar dengan mengenakan kain-kain lebar, busana-busana dan selimut-selimut tebal.

Keempat: Pada saat di dalam masjid.
Saat di dalam masjid, jika wanita itu sendirian, maka hendaknya berbaris sendiri di belakang shaf lelaki, berdasarkan hadits Anas saat shalat bermakmum kepada Rasulullah Saw., Anas berkata: "Aku dan anak lelaki kecil (yatim) berdiri di belakang beliau. Sedang wanita tua (ibuku) berdiri di belakang kami". Selain itu dari hadits Anas, ia berkata: "Aku dan anak lelaki kecil (yatim) shalat di rumah kami bermakmum kepada Rasulullah Saw., Sedang-kan Ibuku Ummu Sulaim berdiri di belakang kami." Jika jama'ah wanita itu banyak, lebih dari satu, maka hendaknya mereka berbaris satu shaf, atau beberapa shaf di belakang shaf jama'ah lelaki. Hal ini berdasarkan hadits:
“Bahwasanya Rasulullah Saw., menata shaf lelaki dewasa di depan anak-anak lelaki, dan menata shaf anak-anak lelaki di belakang shaf lelaki dewasa. Sedangkan shaf wanita di belakang shaf anak- anak lelaki."

Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: "Shaf terbaik bagi lelaki adalah yang paling depan, sedang yang terburuk adalah yang paling belakang. Shaf terbaik wanita adalah yang paling belakang, sedang yang terburuk adalah yang paling depan”. Dua hadits di atas menunjukkan, bahwa hendak-nya wanita berbaris beberapa shaf di belakang shaf lelaki. Janganlah mereka shalat terpencar-pencar, jika mereka shalat di belakang shaf lelaki, baik itu dalam shalat fardhu maupun dalam shalat tarawih.

Kelima: Dalam shalat jama'ah
Jika Imam lupa dalam shalatnya, maka wanita menegurnya dengan menepukkan telapak tangan kanannya ke telapak tangan kirinya , berdasarkan hadits:

Rasulullah bersabda: "Jika terjadi suatu hal (kelupaan) pada kamu dalam shalat, hendaklah makmum lelaki mengucap tasbih, dan hendaknya makmum wanita menepukkan tangan ".

Ini adalah izin pembolehan bagi wanita menepukkan telapak tangannya jika terjadi sesuatu hal dalam shalat, di antaranya lupanya imam. Hal itu karena suara halus wanita mengandung fitnah (gangguan di hati) bagi lelaki. Karenanya, ia diperintahkan menepukkan telapak tangannya tanpa berucap kata. 

Keenam: Jika Imam telah salam.
Apabila imam telah salam maka hendaknya wanita berse¬gera keluar dari masjid, sedang jama'ah lelaki tetap duduk, agar wanita yang telah keluar itu tidak ter¬kejar oleh lelaki. Ini berdasarkan hadits Salamah:

"Sesungguhnya wanita (dahulu), jika usai salam dari shalat fardhu, mereka bangkit, sedang Rasulullah Saw., dan jama'ah lelaki menetap beberapa saat, kemudian jika Rasulullah Saw., bangkit, jama'ah lelaki pun bangkit"

Az-Zuhri berkata: "Kami berpendapat, wallahu A'lam, bahwa hal itu agar wanita yang telah usai dari shalatnya dapat terus berjalan sampai ke rumahnya". (Shahih al-Bukhari). 

Hadits ini menunjukkan, bahwasanya disunnahkan bagi Imam memberi perhatian penuh kepada para makmumnya dan berhati-hati untuk menghindari hal-hal yang boleh jadi menggiring kepada sesuatu yang dilarang Agama dan menghindari hal-hal yang dapat mengundang prasangka buruk. 

Wanita berbeda dengan lelaki pada shalat jama'ah dalam beberapa hal: 
  1. Shalat 1 jama'ah tidak ditekankan bagi wanita seperti ditekan-1 kannya hal itu kepada lelaki. 
  2. Imam wanita ber-| diri di tengah dan masuk di dalam shaf wanita. 
  3. Satu orang makmum wanita berdiri di belakang Imam I lelaki, bukan di sebelahnya. 
  4. Jika wanita berbaris beberapa shaf dalam shalat berjama'ah ber-1 sama jama'ah lelaki, maka shaf wanita yang palingi belakang adalah lebih utama ketimbang shaf wanitai yang terdepan.


Ketujuh: Disyari'atkannya wanita keluar untuk shalat id.
Dari Ummu 'Athiyyah ia berkata : "Rasulullah Saw., memerintah kami untuk membawa keluar wanita untuk shalat 'Idul Fitri dan shalat 'Idul Adha, yaitu gadis-gadis yang sudah atau hampir baligh, wanita-wanita yang sedang haid dan gadis-gadis yang dalam pingitan. Adapun wanita-wanita yang sedang haid, mereka mengambil tempat terpisah dari area shalat dan turut menghadiri keutamaan shalat dan seruan do'a ummat Islam."

Hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna memastikan disyari'atkannya wanita keluar untuk shalat id, tanpa membedakan antara perawan, janda, gadis, wanita tua, wanita haid dan lainnya, selagi ia tidak dalam masa 'iddah, atau sekiranya keluarnya menimbulkan fitnah (gangguan ke arah maksiat), atau ia mempunyai udzur. 

Dari nukilan-nukilan di atas, kiranya kita ketahui bahwa wanita keluar rumah untuk shalat 'id diizinkan syari'at dengan syarat-syarat. Yaitu: kesenantiasaan berpegang pada norma Islam, kuatnya rasa malu, bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, turut serta bersama ummat Islam dalam berdo'a, dan untuk meninggikan syi'ar Islam. Bukan tujuannya untuk memamerkan perhiasan dan menggulirkan diri dalam kancah fitnah dan kemadharatan yang lainnya.

Demikian uraian singkat tentang Adab Wanita Pergi Ke Masjid Untuk Salat Berjamaah mudah-mudahan bermanfaat. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger