Mengganti shalatnya orang yang meninggal
Satu kasus jika ada seseorang yang sakit dan tidak sadar, kemudian setelah dua hari tidak sadar orang tersebut meninggal dunia. Pada dasarnya orang yang meninggal tersebut ketika sakit dan tidak sadar tidaklah berkewajiban shalat, sebab salah satu syarat kewajiban melaksanakan shalat adalah sadar. Demikian ini menurut para ulama fikih berdasarkan hadis, antara lain :
“Yang terlepas dari tiga huku itu ada tiga: (1) Anak-anak sampai baligh, (2) Orang tidur sampai ia bangun, (3) Orang gila samapi ia sadar”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Seandainya ia tidak terus meniggal, menurut jumhur ulama fikih, ia harus menggantinya. Ini brdasarkan beberapa hadis yang menyatakan bahwa orang yang ketiduran sampai meninggalkan shalat harus meng-qodloi-nya setelah ia bangun.
Dari uraian ini kita mendapat gambaran mengenai kewajiban atau tanggungan shalat seorang hamba.
Mengenai ahli waris yang ingin mengganti shalatnya anggota keluarganya yang meninggal dengan (tebusan) beras, tentulah ini karena rasa sayang dan kehati-hatian mereka kepada keselamatan anggota keluarganya yang meniggal dengan menganalogkan kepada orang yang meninggal dan mempunyai tanggungan puasa. Nabi Saw.pun menyuruh wali atau ahli warisnya untuk meng-qodloi-nya. Bahkan dari hadis Ibnu Abbas dan Imam Muslim, jelas-jelas Rasulullah Saw. menyamakan puasa yang ditinggalkan orang yang meninggal itu seperti hutang yang dengan demikian harus dibayar juga oleh ahli warisnya. Sebagaimana hadis yang diceritakan oleh Ibnu Abbas r.a. ini :
“Sesungguhnya orang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah Saw.: ‘Yaa Rasulullah, Ibu saya telah meninggal dunia sedangkan ia masih mempunyai tanggungan puasa nadzar yang belum ditunaikannya?’ Rasulullah Saw. pun menjawab: ‘Katakanlah padaku, seandainya ibunmu mempunyai hutang, kemudian engkau bayar hutangnya itu, adakah terbayar hutang ibumu itu?’Ya’; jawab si perempuan itu. Rasulullah Saw. bersabda: ‘Berpuasalah engkau untuk ibumu.” (HR. Muslim).
Sebenarnyalah penalaran ini tidak berlebihan, puasa adalah kewajiban, shalat juga kewajiban; apabila puasa bisa bahkan harus dibayar, shalatpun juga demikian.
Akan tetapi masalah dalah hukum fikih tidaklah sesederhana itu, apalagi ada yang menggantikan dengan beras segala, yang dimaksud dengan menggantinya dengan beras, di sini tentunya fidyah. Fidyah adalah semacam tebusan yang dalam kaitannya dengan puasa, dijadikan semacam pengganti puasa bagi mereka yang tidak kuat melaksanakannya, dengan cara memberi makan orang miskin. Sebagaimana firman Allah Swt.:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”. (QS 2, Al – Baqarah: 184).
Sedangkan memberi makan orang-orang miskin untuk mengganti shalat yang ditingglaknnya, terus terang saya pribadi belum pernah menemukan dalil atau nash-nya.
Demikian sedikit uraian tentang Mengganti shalatnya orang yang meninggal , semoga barokah. Amiin.
0 comments:
Post a Comment