Home » » Hukum Wanita Menabuh Rebana Untuk Acara Pernikahan

Hukum Wanita Menabuh Rebana Untuk Acara Pernikahan

Written By bloger Muslim on Monday, March 23, 2015 | 9:22 PM

Di era yang serba maju ini banyak sekali kita jumpai fenomena-fenomena yang sering sekali kita pertanyakan masalah hukumnya, tidak luput dari hal itu pula Hukum Wanita Menabuh Rebana Untuk Acara Pernikahan , yang seolah-olah wanita tak mau kalah dengan laki-laki.

Berbicara masalah ini, dengan mempertimbangkan manfaat dan madhorotnya sebenarnya disunnahkan bagi wanita menabuh rebana (terbang) agar acara pernikahan diketahui dan tersebar beritanya. Akan tetapi hendaknya acara hiburan itu ditampilkan di tengah kelompok wanita saja dan tidak diringi musik atau instrumen lain atau nyanyian-nyanyian biduan wanita (penyanyi wanita yang menonjolkan suara dan gerakan tubuhnya). Tidak mengapa wanita membawakan puisi-puisi untuk acara ini asalkan tidak didengar lelaki. Rasulullah Saw. bersabda: 
”Garis pembeda antara (hiburan) yang halal dan yang haram adalah terbang (rebana) dan suara (pembawaan puisi) dalam acara pernikahan”
(Diriwayatkan oleh Lima Periwayat Hadits selain Abu Dawud. At-Tirmidzi menyatakan, hadits ini hadits hasan).

As-Syaukani, dalam Nailul Authar, berkata: "Ini adalah dalil dibolehkannya, pada acara pernikahan, menabuh rebana (terbang) dan mengalunkan suara dengan kata-kata seperti: Qosidah dan semacamnya, bukan dengan dendangan lagu-lagu yang merangsang laku buruk dan melukiskan kecantikan, nafsu birahi dan ketercanduan terhadap arak, karena itu semua, dalam acara pernikahan, adalah haram, sebagaimana ia pun haram dalam acara lain. Demikian halnya pertunjukan hiburan haram lainnya".

Oleh karena itu, para wanita muslimah janganlah  berlebihan dalam acara pernikahan, karena ini termasuk berlebih-lebihan yang dilarang oleh Allah dan ditegaskan-Nya bahwa Allah Swt; tidak suka kepada para pelakunya. Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. " (QS. Al-A'raf: 31)

Di samping harus berlaku sedang dan meninggalkan berbangga diri, hal lain yang harus diperhatikan adalah mempertimbangkan kepada manfaat dan madhorot-nya, jika dengan menampilkan hal itu dapat menimbulkan ke-madharat-an maka haram hulkumnya, namun jika malah membawa kemanfaatan maka sunnah hukumnya.

Demikian uraian tentang Hukum Wanita Menabuh Rebana Untuk Acara Pernikahan yang dapat saya utarakan, kiranya dapat membawa kemanfaatan bagi kita semua. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger