Home » » Busana Muslim Menurut Islam

Busana Muslim Menurut Islam

Written By bloger Muslim on Monday, March 16, 2015 | 8:37 PM

Busana Muslimah Menurut Syariat Islam


Pertama:
Busana seorang wanita muslimah wajib lebar menutup seluruh tubuhnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Dan janganlah ia membuka untuk lelaki mahramnya kecuali bagian yang, menurut kebiasaan yang benar, boleh dibuka, yaitu muka, kedua telapak tangan dan kedua kaki bagian bawah.

Kedua:
Hendaknya busana itu menutup (menghalangi pandangan) apa yang dibaliknya. Jangan tipis menerawang yang karenanya warna kulitnya dapat terlihat di balik busana itu.

Ketiga:
Hendaknya busana itu jangan ketat membentuk bagian-bagian tubuh. Di dalam Shahih Muslim sebutkan sebuah hadits dari Rasulullah Saw.

"Dua jenis manusia penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat: (Pertama), orang-orang yang me-miliki cemeti bagaikan ekor sapi, yang senantiasa mereka gunakan untuk mencambuk orang. (Kedua), para wanita yang berbusana dan sekaligus tidak berbusana, lagi menyimpang dari norma Agama dan kesusilaan dan sekaligus mengajak wanita lain meniru dirinya. Dandanan rambut kepala mereka bagaikan punuk onta yang bergerak-gerak ke kanan dan ke kiri. Mereka tidak masuk surga dan tidak pula dapat mencium aroma wewanginya. Sesungguhnya aroma wanginya tercium dari jarak sekian dan sekian."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa, mengatakan: "Sabda Rasulullah Saw: kasiyat 'ariyat ditafsiri bahwa wanita itu mengenakan busana yang tidak menutup auratnya. Ia memang berbusana, namun pada hakikatnya ia tidak berbusana. Seperti halnya wanita yang mengenakan busana tipis yang dapat menggambarkan kulitnya, atau busana ketat yang dapat menampakkan lengkuk-lengkuk tubuhnya: pinggulnya, lengannya dan semacamnya, misalnya.

Busana wanita semestinya adalah yang dapat menurup dirinya, tidak menampakkan tubuhnya maupun bentuk bagian-bagiannya. Busana itu harus tebal dan lebar.

Keempat:
Dalam berbusana, hendaknya wanita jangan menyerupai lelaki. Rasulullah Saw. melaknat wanita yang berpenampilan dalam busana menyerupai lelaki dan melaknat wanita yang berpenampilan dalam gaya dan mimik menyerupai lelaki. Contoh menyerupai busana lelaki adalah wanita itu mengenakan busana khas lelaki, baik jenis maupun kriterianya, menurut adat masyarakat setempat. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah di dalam Majmu’ al-Fatawa, mengatakan: "Kriteria pembeda antara busana lelaki dan wanita dan layak bagi wanita. Yaitu yang sesuai dengan apa yang diperintahkan Syari'at kepada lelaki dan yang diperintahkan Syari'at kepada wanita. Wanita diperintahkan menutup diri dan berhijab, bukan mejeng (menampak-nampakkan diri) dengan berbagai perhiasan dirinya. Karena itu, ia tidak disyari'atkan mengeraskan suara untuk adzan dan talbiyah, tidak pula mendaki ke atas bukit Shafa dan Marwah, dan tidak pula melepas pakaian keseharian dan tutup kepalanya untuk ihram seperti yang dilakukan lelaki. Sementara lelaki, dalam ber-ihram, diperintahkan membuka tutup kepalanya, tidak boleh mengenakan pakaian kesehariannya yang lazim, yaitu pakaian yang dipotong dan dijahit sesuai dengan ukuran bagian-bagian tubuhnya. Maka, ia tidak boleh mengenakan qamis (semacam kemeja panjang), celana, topi dan khuff (semacam sepatu boot)".

Sedangkan wanita tidak dilarang mengenakan jenis pakaian wanita apapun. Karena, ia tidak disyari'atkan apa yang kontradiksi dengan itu. Hanya saja ia dilarang mengenakan cadar dan sarung tangan dan kaki, karena ia dipotong dan dijahit dengan ukuran bagian tubuh itu, sedang ia tidak memerlukannya dan ia boleh menutup wajah, kedua telapak tangan dan kakinya dari pandangan lelaki dengan menggunakan selain cadar dan selain sarung tangan maupun kaki.

Jika telah jelas, bahwasanya antara busana lelaki dan busana wanita haruslah ada kriteria yang membedakan antara yang satu dan yang lain, dan bahwasanya busana wanita hendaknya dapat memenuhi target sebagai penutup dan hijab diri, maka gamblanglah inti pembahasan ini dan jelaslah, bahwa suatu busana, jika pada umumnya dipakai oleh lelaki, maka wanita dilarang memakainya .

Jika busana itu memiliki dua tipe sekaligus, yaitu kurang menutup dan menyerupai busana lelaki, maka busana itu dilarang dikenakan wanita, ditinjau dari dua sisi.

Kelima:
Hendaknya busana itu jangan mengandung suatu hiasan yang menarik perhatian orang saat ia keluar rumah, agar tidak tergolong wanita yang suka tampil dengan perhiasannya.

Demikian uraian tentang Busana Muslim Menurut Syariat Islam , mudah-mudahan bermanfaat dan membawa keberkahan. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger