Home » » Yang Menghalangi Puasa Bagi Wanita

Yang Menghalangi Puasa Bagi Wanita

Written By bloger Muslim on Thursday, March 19, 2015 | 9:12 AM

Sebagaimana kita ketahui bahwa wanita memiliki udzur-udzur (halangan-halagan) tertentu yang membolehkannya tidak berpuasa Ramadhan, yang nantinya ia wajib mengqadha  hari-hari yang tidak dipuasai itu pada hari-hari lain. Udzur-udzur itu antara lain:

Pertama : Haid dan Nifas:

Saat haid dan nifas, haram bagi wanita berpuasa, dan ia wajib mengqadha' hari-hari yang tidak dipuasainya itu pada hari-hari lain, berdasarkan hadits dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim:

"Dari Aisyah berkata: Kami diperintahkan mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' shalat."

Sebab lahirnya hadits ini ialah saat Aisyah ditanya oleh seorang wanita, "Bagaimana wanita harus mengqodha puasa, sementara ia tidak mengqadha' shalat? Aisyah menjelaskan kepadanya bahwa ini termasuk masalah tauqifiyyah (ketetapan wahyu) yang harus tunduk pada nash dalil."

Hikmah tidak diperintahkannya wanita haid berpuasa ialah sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa: “Haid menyebabkan keluarnya darah. Wanita haid dapat berpuasa di selain saat-saat merahnya, yaitu dalam kondisi tidak keluarnya darah. Dengan demikian puasanya dalam kondisi itu adalah puasa dalam kondisi berkeseimbangan fisik, di mana saat itu darah yang merupakan inti kekuatan tubuh tidak keluar. Sedangkan puasanya di hari-hari haid akan menguras darah yang merupakan inti kekuatan tubuhnya itu dan sekaligus berdampak menurun dan melemahnya tubuh, dan puasanya pun tidak pada kondisi keseimbangan fisik. Karenanya, wanita diperintah berpuasa di luar waktu-waktu haidnya”.

Kedua: Mengandung dan Menyusui

Wanita yang mengandung dan wanita yang menyusui, jika puasanya berdampak bahaya terhadap dirinya atau anaknya atau kedua-duanya, maka wanita itu boleh tidak berpuasa saat mengandung maupun menyusui. Jika dampak bahaya itu mengqadha' hari-hari yang tidak dipuasainya dan memberi makan setiap harinya satu orang miskin. Jika dampak bahaya iti menimpa dirinya, maka ia cukup mengqadha'. Wanita mengandung dan menyusui, dalam hal ini, tercakup dalam keumuman ayat:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari), Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui”.
(QS. Al-Baqarah: 184)

Al-Hafizh Ibn Katsir, dalam Kitab Tafsirnya mengatakan: "Dapat dimasukkan dalam makna ayat ini wanita yang mengandung dan wanita yang menyusui jika khawatir terhadap dirinya atau terhadap anaknya".

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  berkata: "Jika wanita yang mengandung itu khawatir terhadap janin yang dikandungnya, maka ia boleh tidak berpuasa, dan ia harus mengqadha' sejumlah hari yang tidak dipuasainya dan memberi makan satu orang miskin setiap harinya 1 (satu) rithl (± setengah liter) roti  (makanan pokok)".

Demikian artikel tentang hal-hal Yang Menghalangi Puasa Bagi Wanita , dari saya semoga barokah. Amiin.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer
Copyright © 2013. kajian islam - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger